Wednesday, August 27, 2008

Conservation and Fisheries Literature



Carrying Capacity And Marine Protected Areas

What is being measured in carrying capacity studies is generally confined to the direct physical impacts on the environment. However, the indirect effects of visitation such as increased sedimentation levels from coastal zone construction or increased nutrients from the discharge of untreated or partially treated sewerage waste, may be much more significant sources of stress to the environment.

Reference : Glass, A. and K. De Meyer. 2002. Carrying capacity and marine protected areas. Science Fact Sheet. The Coral Reef Alliance (CORAL)

Download :
http://www.2shared.com/file/3829900/fe4a80b2/carrying_capacity_and_mpa.html
password : konservasi



Coral Reefs and the Global Network of Marine Protected Areas

Existing marine reserves are largely ineffective and as a whole remain insufficient for the protection of coral reef diversity.

Reference : Mora, C., S. Andrefouet, M. J. Costello, C. Kranenburg, A. Rollo, J. Veron, K. J. Gaston and R. A. Myers. Science vol 312: 1750-1751. 2006.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829938/dbbc5b43/coralreef_n_globalnetwork_mpa.html
password : konservasi


Good Practices for Community-based Planning and Management of Shrimp Aquaculture in Sumatra, Indonesia.

This paper presents a case study of a pilot project in Indonesia that is working to promote environmentally responsible and sustainable shrimp aquaculture. The project is located in Pematang Pasir, a coastal village located in Lampung Province on the island of Sumatra, in Indonesia. Lampung Province is the second largest shrimp-producing province in Indonesia. It has achieved this status over a very short period of time. Like so many other places around the world, the rate of growth has overwhelmed government capacity to plan and guide shrimp aquaculture growth in a responsible manner. The pilot project in Pematang Pasir is part of the Indonesian Coastal Resources Management Project (Proyek Pesisir) whose overall objective is to decentralize and strengthen coastal resource planning and management.4 As a “pilot” project, it is intended to test and expand knowledge of effective methods and lessons learned that could be replicated in other locations on a wider scale. This paper describes what has been learned to date, and offers strategies, methods and tools of community-based coastal resource management that can be used worldwide in efforts directed at analyzing constraints to adoption of good practices for shrimp farming and how to overcome them.

Proyek Pesisir Working Paper. USAID/BAPPENAS NRM II Program. Jakarta, Indonesia. 2001. 45pp.


Download :
http://www.2shared.com/file/3829999/5654835f/com_based_aquaculture_lampung.html
password : konservasi


A Marine Rapid Assessment of the Raja Ampat Islands, Papua Province, Indonesia.

The Raja Ampat Islands, situated immediately west of the Birdshead Peninsula, are composed of four main islands (Misool, Salawati, Batanta, and Waigeo) and hundreds of smaller islands, cays, and shoals. Much of the area consists of gazetted wildlife reserve (cagar alam), but there remains a critical need for biological surveys. Delegates at the January 1997 Conservation Priority-setting Workshop on Biak unanimously agreed that the Raja Ampats are a high-priority area for future RAP surveys, both terrestrial and marine. The area was also identified as the number one survey priority in Southeast Asia at CI’s Marine RAP Workshop in Townsville, Australia, in May 1998. Due to its location near the heart of the “Coral Triangle” (the world’s richest area for coral reefs encompassing N. Australia, Indonesia, Philippines, and Papua New Guinea) coupled with an amazing diversity of marine habitats, the area is potentially the world’s richest in terms of marine biodiversity. The area supports some of the richest coral reefs in the entire Indonesian Archipelago. The sparsely populated islands contain abundant natural resources, but unfortunately are a tempting target for exploitation. The islands have long enjoyed a form of natural protection due to their remote location, but as fishing grounds have become unproductive in areas to the west, the number of visits by outside fishing vessels has increased. Particularly over the past two to three years, there has been a noticeable increase in the use of explosives and cyanide by both outsiders and local people. This report presents the results of a Conservation International Marine RAP (Rapid Assessment Program) survey of marine biodiversity in the Raja Ampat Islands, focusing on selected faunal groups, specifically reef-building (scleractinian) corals, molluscs, and fishes. Additional chapters present the results of fisheries and reef condition surveys, as well as a study of marine resource use by local communities. The purpose of this report is to document local marine biodiversity and to assess the condition of coral reefs and the current level of fisheries exploitation in order to guide regional planning, marine conservation, and the use of sustainable marine resources.

(Laporan ini memaparkan hasil penilaian lapangan secara cepat di Kepulauan Raja Ampat, Indonesia, yang terletak di paling ujung barat Propinsi Papua dulu bernama Irian Jaya. Kepulauan ini terdiri dari beberapa pulau besar dan bergunung-gunung, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool serta ratusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Daratan dan lautan di sekelilingnya mencakup luas sekitar 43.000 km2. Total populasi penduduk adalah 48,707 atau 7 jiwa/ km2 berdasarkan sensus terakhir tahun 1998. Pulau-pulau ini merupakan bagian dari “segitiga karang” (Coral Triangle) yang terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua New Guinea, Jepang dan Australia. Kawasan tersebut mendukung kehidupan eanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, yang umumnya berpusat di habitat-habitat karang yang luas, bakau dan padang lamun. Survai ini dilakukan oleh Marine Rapid Assessment Program (RAP) Conservation International (CI) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI)).

Reference:
McKenna, S.A. G. R. Allen and S.Suryadi (Eds.). 2002. RAP Bulletin of Biological Assessment 22, Conservation International, Washington, DC. 193 p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830125/f26d213d/RajaAmpat_RAP.html
password : konservasi


Marine Protected Areas - providing a future for fish and people.

They also provide services to local communities who depend on the sea and its resources, increasing food security and reducing poverty. MPAs can also benefit local people by opening new opportunities to gain income. Countries with coral reefs attract millions of SCUBA divers every year, yielding significant economic benefits to the host country. Globally, almost USD 10 billion are spent on coral reef tourism annually. By establishing MPAs, we can restore the balance in the use of our oceans, safeguarding valuable fish stocks and important habitats while providing long-term solutions for local communities. The challenge The world’s oceans are under more pressure than ever before. From France to Japan, from Senegal to Australia and Chile, fish stocks are overfished and important habitats are being lost or degraded at an unprecedented rate. Sixty per cent of coral reefs are expected to be lost by 2030 if present rates of decline continue. The increasing number of people living on the coasts and the rapid rise in consumer demand for fish threaten marine biodiversity across the oceans. Inadequate fisheries management and widespread overuse of marine and coastal resources are also eroding the traditional basis of life for millions of people and even entire countries, depriving communities of their main source of vital protein and increasing poverty. Yet, only a mere 0.5 per cent of the oceans are protected – compare this to 13 per cent of land area under protection. And the large majority of that is inadequately managed, with almost all marine protected areas open to tourism and recreation and 90 per cent open to fishing. To turn the tide towards healthy oceans, the world’s leaders agreed, at the World Summit for Sustainable Development in 2002, to create representative networks of MPAs by 2012.

Reference : Global Marine Programme, WWF International Gland, Switzerland. 2005. 20p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830222/6e4f0ac7/marineprotectedareas.html
password : konservasi

Coral Reef Conservation is a Collaborative Work


Bulletin COREMAP II vol 3 2007

The condition of Indonesia’s coral reefs is definitely deteriorating. A study was conducted and the results issued by the Indonesian Institute of Sciences showing the proportion of coral reefs in good and excellent condition is deteriorating, respectively from 31.5% in 2005 to 30.6% in 2007. Obviously, something should be done to conserve our reefs which is not only the responsibility of the government but also all stakeholders.

Today, there are 17 districts which have ratified the KKLD approach through District Regulations, such as: Indramayu, Alor, Pesisir Selatan, Berau, East Lombok, Muna, Sorong, Lingga, Raja Ampat and Batang. The total size of the area so designated is 2.3 million hectares. Besides this, through the COREMAP program, it is expected as many as 15 municipalities/regencies will adopt their own MCAs as KKLDs. Recently, 6 new KKLDs have been inaugurated, 1 KKLDs in Mentawai District, 1 KKL in Batam city, and 4 KKLDs of 900,000 ha in Raja Ampat. As of today, we have 8.3 million hectare of KKLD established.

This edition of the COREMAP II Bulletin provides information on the National Coral Reef Conference and other related activities. Beside that, there are some regular columns which have also been published in internal communication media. Any suggestions for future topics or articles for the Bulletin are always welcome.

Reference :
© PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 36p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3829818/e84853f6/Buletin_Coremap_III_Inggris.html
password : konservasi

Beauty in Peril



Indonesia was rich in marine resources with aboul 75% of the country consisting of coastal waters and open seas. It is an archipelagic nation with 3.1 million squar kilometers of territorial waters and 2.7 million square kilometers of Exclusive Economic Zone (EEZ). The seas of lndonesia abounded with aqualic life, and its picturesque coral reefs were home to diverse flora and fauna. Lndonesia is home to 42,000 square kilometer of coral reefs or 16% of the world’s total,ranking it second only to Australia in terms of coral reef area.

COREMAP II expresses its highest appreciation to the photographers who have conttibuted their professional work and photographs to this book, which illustrates for its readers the magnificence of lndonesia’s coasts, seas and underwater scenery.

Reference :

© Rudianto, M.E. PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 102p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3830103/2938e68a/beauty_in_peril.html
password : konservasi

Second Phase of COREMAP



Indonesia is the world’s largest archipelagic nation with more than 17,500 islands and 81,000 kilometer (km) coastline with abundant coral reefs, seagrasses and mangroves resources. Its vast coral reef cover which consists of 70 genera and 450 species of corals extends over an area of 25,695 square kilometer, equivalent to ten percent of the world’s total coral reef area.

As a long-term commitment to sustainable management of coral reefs and related ecosystems, the Government of Indonesia is currently implementing the Coral Reef Rehabilitation and Management Program, Phase II (COREMAP II).

Reference :
PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

Download :
http://www.2shared.com/file/3829714/eaa258e0/Coremap_2.html
password : konservasi

Marine Conservation and Coastal Communities: Who Carries the Costs?



A Study of Marine Protected Areas and Their Impact on Traditional Small-scale Fishing Communities in South Africa


An MPA is considered to be any coastal or marine area in which certain uses are regulated to conserve natural resources, biodiversity, and historical and cultural features. The Convention on Biological Diversity (CBD) defi nes an MPA as “any defi ned area within or adjacent to the marine environment, together with its overlying waters and associated fl ora, fauna, and historical and cultural features, which has been reserved by legislation or other effective means, including custom, with the effect that its marine and/or coastal biodiversity enjoys a higher level of protection than its surroundings”.

As an area-based management tool, MPAs are considered useful in implementing both the ‘ecosystem approach’ and the ‘precautionary approach’, since their design involves managing pressures from human uses by adopting a degree of protection, which can range from strict protection, where all use activities are barred, to less stringent measures like sanctioning areas where multiple uses are allowed and regulated.

Reference :
Jackie Sunde and Moenieba Isaacs International Collective in Support of Fishworkers 27 College Road, Chennai 600 006, India. 2008. 68p


Download :http://www.2shared.com/file/3829655/f80bc745/mpa_southafrica_reefbase.html
password : konservasi

The WCPA - Marine Plan of Action; 2006 initial consultation version



With less than 1% of the oceans falling within marine protected areas, and with only a tiny fraction of that effectively protected, entire marine ecosystems, including the High Seas, remain largely unprotected and fully open to exploitation from fisheries and other sectors. The marine environment is a priority area for IUCN and WCPA. It represents Earth’s last frontier and, as a result, the most significant gap in global protected area action. Significant progress is now needed in order to conserve marine biological diversity and productivity, and recover ecosystem structure, function and processes in order to support economic and social values of nations and regions, and deliver sustainable development. This Plan of Action is a key part of that process.

Reference:
Laffoley, D. d’A., (ed.) 2006. The WCPA - Marine Plan of Action. Working together to secure a global, representative system of lasting networks of Marine Protected Areas (consultation version) . IUCN WCPA, Gland, Switzerland. 26 pp.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829620/c720a50d/wpamarinepoaen.html
password : konservasi

Monday, August 25, 2008

Pembatasan Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Laut



Bagaimana pengelolaan pembatasan aktivitas pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan di kawasan konservasi laut ?

  • Pembatasan jenis alat, misalnya hanya boleh ditangkap dengan alat pancing saja (hand line). Alat lain (misalnya perawe, bubu, gillnet, jaring dengan kantong, muroami dsb) tidak diperbolehkan karena mudah merusak habitat karang.
  • Pemancingan dilakukan di sekitar daerah terumbu karang misalnya jaraknya darizona inti tidak boleh lebih dekat daripada 50 m, agar memudahkan bagi nelayan untuk mengetahui posisi yang diperbolehkan menangkap, maka dibuatkan rambu batas dengan tali dan pelampung bertanda khusus.
  • Pembatasan hasil tangkapan dengan menetapkan ukuran ikan yang boleh ditangkap. Misalnya ukuran panjang total ikan yang boleh ditangkap adalah ukuran "common size". Untuk jenis kerapu misalnya antara 40 ~ 70 cm. Yang lebih kecil (anak ikan) atau lebih besar (induk ikan yang telah matang gonad) bila tertangkap harus dilepas kembali ke laut.
  • Pembatasan jumlah dan ukuran mata pancing yang dipakai pada nomor mata pancing tertentu (misalnya mata pancing no. 3 sampai dengan no.5 saja, dengan sebanyak-banyaknya 10 mata pancing untuk setiap perahu).
  • Penutupan masa tangkap (waktu untuk menangkap ikan) misalnya selang satu bulan harus bebas (tidak ada kegiatan) dari penangkapan.

Rencana Pengembangan Kawasan Konservasi Laut di Kepulauan Anambas





Sebagai salah satu konsekwensi pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dijelaskan bahwa konservasi sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan yang merupakan upaya untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan akan datang.

Kepulauan Anambas memiliki potensi pengembangan ekonomi yang cukup besar yang merupakan gugusan yang terbentuk dari paling sedikit 6 (enam) pulau besar yaitu Jemaja, Terempa, Mubur, Matak, Damar, serta Raibu, dan pulau-pulau kecil lainnya yang tersebar di sekitarnya. Secara keseluruhan, Kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Luas wilayah daratnya mencapai 590,14 km2. Kepulauan ini dikelilingi oleh Laut Natuna seluas 46.074 km2, sehingga luas wilayah Kepulauan Anambas mencapai 46.664,14 km2.

Secara keseluruhan kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Untuk kegiatan Identifikasi dan Penilaian Calon Kawasan Konservasi Laut Daerah di P. Anambas telah diusulkan pulau-pulau yang diarahkan sebagai kawasan konservasi laut oleh masyarakat Anambas dengan memperhatikan kepentingan ekosistem (terumbu karang dan sumber daya ikan), ekonomi (wisata bahari, penangkapan dan budidaya ikan), pendidikan dan latihan serta pertahanan dan keamanan. Adapun pulau-pulau yang diusulkan menjadi kawasan konservasi laut adalah :

1. Pulau Pahat
Pulau Pahat sudah terkenal dikalangan masyarakat Kepulauan Anambas dan dapat ditempuh dari Ibu kota Kecamatan Siantan yaitu Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dengan perahu, pulau ini mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang. Pulau ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) oleh karena itu diarahkan untuk dikonservasi khususnya konservasi penyu.

2. Pulau Durai
Pulau Durai sama dengan Pulau Pahat letaknya hampir berdekatan dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dan dari P. Pahat sekitar 0,5 jam, selain mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang, Pulau Durai ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), untuk itu daerah ini diusulkan sebagai kawasan konservasi khususnya konservasi penyu.

3. Pulau Tokong Nanas dan Tokong Belayar
Posisi kedua Pulau ini sebagai pulau terluar dari NKRI dan dapat ditempuh sekitar 1,5 jam dari Terempa dengan perahu. Di pulau ini terdapat habitat ikan Napoleon dan Kerapu serta dikelilingi terumbu karang yang kondisinya cukup baik, sehingga diarahkan sebagai “Kawasan Konservasi”.
4. Pulau Nyamuk, P. Tokong Gurun, P. Menyali, P. Manda Riau Laut, P. Mada Riau Laut dan Pulau Mangkian.
Posisi pulau-pulau ini persis terletak sebelah timur Pulau Matak dan Timur Laut Tarempa. Untuk mencapai pulau ini dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam dengan perahu. Pulau-pulau ini terdapat ekosistem mangrove dan dikelilingi dikelilingi terumbu karang, sehingga diarahkan sebagai kawasan konservasi. Untuk lebih detailnya terhadap lokasi konservasi ini perlu disurvei lebih lanjut.
5. P. Siantan
Pulau ini merupakan salah satu pulau besar yang terdapat di Kepulauan Anambas dan merupakan pulau yang ramai karena terdapat fasilitas transportasi pelabuhan dan pasar kegiatan ekonomi masyarakat. Di pulau ini terdapat ekosistem mangrove yang terdapat di kawasan air terjun Temburun, dan pulau ini juga dikelilingi oleh terumbu karang yang sudah rusak. Kawasan ini diusulkan sebagai kawasan dikonservasi kecuali kawasan yang sudah diperuntukan untuk kawasan kegiatan transportasi / pelabuhan.

- Air Terjun “Temburun”
Lokasi air terjun “Temburun” berada di Pulau Siantan, terletak dibagian Timur kota Terempa dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 0,5 jam. Airnya berasal dari Sungai Baruk pada ketinggian + 250 meter diatas permukaan laut, betuknya bertingkat-tingkat sebanyak 7 (tujuh) tingkat dan bermuara pada Selat Peniting. Kawasan air terjun ini merupakan kawasan rekreasi/wisata bagi penduduk sekitar wilayah Siantan. Karena keindahannya sangat diminati yang menjadi salah satu kebanggaan.
Di muara air terjun ini terdapat ekosistem mangrove yang sebagian besar terdiri dari bakau (Rizophora), dengan substrat lumpur.

6. Pulau Temawan
Pulau Temawan atau disebut juga Pulau Temuang, merupakan pulau yang tidak berpenduduk dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam. Letaknya di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak. Sebagian kawasan pulau ini pantainya merupakan gugusan batu-batu besar dan habitat ekosistem mangrove yang ditumbuhi tanaman bakau (Rizophora) sehingga diarahkan untuk dikonservasi.

7. Pulau Angsang
Pulau Angsang merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Terletak di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak, tepatnya di Selat Angsang. Untuk mencapai pulau ini dapat ditempuh sekitar 1,0-1,5 jam dari Tarempa. Pulau ini memiliki pantai yang landai berpasir putih yang ditumbuhi pohon kelapa.
Pulau ini pernah menjadi lokasi wisata selancar dan berlayar bagi para turis asing, namun pengelolaannya tidak berjalan lama, belum diketahui penyebab terbengkalainya kegiatan wisata bahari tersebut.

8. Pulau Jemaja
Pulau Jemaja terletak di bagian sebelah barat daya Kep. Anambas. Potensi yang terdapat di pulau ini antara lain air terjun ulu maras dengan tanaman bakau (Rhizophora) yang terdapat disekitarnya, terumbu karang dan pasir putih yang terletak di Pantai Blusan. Jenis wisata lainnya adalah panorama pantai di Pantai Pedang Melang; taman laut di Pantai Teluk Nguan; olahraga air, pacu sampan, island hoping dan event budaya di Pantai Pulau Ayam.

Pengembangan KKL di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi degradasi sumber daya kelautan di Indonesia. Salah satu upaya penting yang mulai banyak diterapkan adalah pengembangan program konservasi laut melalui pembentukan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKL).

Upaya membentuk Kawasan Konservasi Laut dipandang sebagai cara paling efektif untuk melindungi keragaman hayati laut dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Kawasan Konservasi Laut dibentuk untuk konservasi keanekaragaman hayati, perikanan yang berkelanjutan, pariwisata yang berkelanjutan dan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Kawasan Konservasi Laut yang efektif akan memainkan peranan penting dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan laut, termasuk pencegahan bencana.

Tantangan:
a. Terdapat potensi pengembangan KKLD di berbagai kabupaten/kota
b. Dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan yang memadai untuk mengelola KKL
c. Perlunya sosialisasi dan peningkatan penyadaran masyarakat akan pentingnya fungsi KKL
d. Peningkatan pengwasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan KKL
e. Dukungan infrastruktur pengoperasian KKLD dan KKL lainnya
f. Pengembangan skema pembiayaan berkelanjutan
g. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai stakeholders, meliputi perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan KKLD dan KKL lainnya

Saat ini berbagai Kawasan Konservasi Laut yang terbentuk, baik dalam bentuk taman nasional laut (TNL), suaka marga satwa laut (SML) tawan wisata alam laut (TWAL), cagar alam laut (CAL) daerah perllindungan mangrove (DPM), suaka perikanan (SP) maupun daerah perlindungan laut (DPL), namun belum dikelola secara efektif.
Upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati laut di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan upaya-upaya yang sama di wilayah darat. Berbagai perangkat untuk mendukung program konservasi laut secara komprehensif baru mulai dikembangkan berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir, baik dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia maupun pendanaan.

Perangkat kebijakan ditandai dengan diterbitkannya UU 22 tahun 2002 yang kemudian disempurnakan menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Kelembagaan ditandai dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999, serta aktifnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat dalam upaya konservasi laut. Pengembangan kapasitas SDM dilakukan melalui berbagai pelatihan, baik terhadap pihak pemerintah, perguruan tinggi, LSM maupun kelompok masyarakat.

UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal-13 mengamanatkan bahwa:
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.

Membangun Kawasan Konservasi Laut Indonesia adalah solusi yang mendesak dan realistis bagi Indonesia. Sekarang dan secara bersama-sama

Tuesday, August 12, 2008

Pembentukan Suaka Perikanan

Suaka perikanan didefinisikan sebagai suatu kawasan sub-tidal di perairan laut kabupaten (<4 mil laut) yang dilindungi secara permanen, dimana pengambilan sumberdaya ikan sama sekali dilarang. Suaka perikanan berfungsi sebagai tempat yang aman untuk mencari makan dan bertelur bagi beberapa biota laut, serta tempat persembunyian mereka dari gangguan manusia.Suaka perikanan sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya ikan. Di dalam suaka perikanan, kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitasi) sama sekali tidak diperbolehkan. Sedangkan kegiatan yang non-esktraktif sangat dibatasi.

Suaka perikanan menyediakan tempat bertelur bagi ikan yang masak gonad, tempat tumbuh menjadi besar bagi larva dan anakan ikan (juvenile), atau tempat ikan bersembunyi dari penangkapan. Di Apo Island, Filipina, penutupan suatu kawasan dari kegiatan penangkapan telah meningkatkan populasi ikan di kawasan yang "ditutupi" tersebut. Bahkan, populasi ikan di sekitar kawasan yang tertutup tersebut juga ikut meningkat, karena ikan-ikan dari populasi yang telah padat di dalam suaka perikanan bermigrasi ke kawasan yang lebih sedikit populasinya, yaitu di kawasan penangkapan ikan. Hal ini menunjukkan bahwa suaka perikanan tidak hanya dapat mengekspor larva dan anak ikan, tetapi juga mengekspor ikan-ikan yang dewasa ke habitat di sekitarnya.
Contoh lain dari keberhasilan suaka perikanan dapat dilihat di Belize. Carter dan Sedberry (1997) melaporkan bahwa dua tahun setelah daerah Hol Chan ditutup sebagai suaka perikanan, keanekaragaman relatif dan keanekaragaman spesies ikan jauh lebih tinggi dari pada di daerah penangkapan di daerah Tres Cocos. Jenis ikan yang kelimpahannya meningkat termasuk kerapu dan kakap.

Di sebagian besar negara, kawasan pesisir dan laut dianggap sebagai milik umum (common property), yang berarti bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau lembaga tertentu, melainkan semua warga masyarakat memiliki hak yang sama atas kawasan tersebut (Salm et al, 2000). Karenanya pengelolannya harus dilakukan secara bersama antara warga masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan semacam inilah yang dikenal sebagai pengelolaan yang partisipatif atau pengelolaan kooperatif (Co-management).

Untuk memperoleh pengakuan masyarakat, maka semua proses yang berkaitan dengan penetapan lokasi, luasan, dan awig-awig kawasan tentang suaka perikanan yang disepakati dilakukan melalui taha pan-taha pan tertentu. Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan memodifikasi langkah kerja yang dilakukan oleh Sondita et al, (2000); Crawford et al, (2000); IIRR, (1998) berikut ini.

a. Pengenalan Masyarakat
Suaka perikanan merupakan hal baru di Indonesia. Untuk itu kegiatan pengenalan masyarakat merupakan hal yang paling awal dilakukan. Selain melakukan pengenalan terhadap masyarakat, fasilitator juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Ini dimaksudkan agar para anggota tim (terutama para fasilitator) lebih memahami kondisi masyarakat yang akan menjadi mitra kerjanya nanti, walaupun secara umum.

b. Diskusi Kelompok Terfokus
Diskusi kelompok terfokus (focused group discussion, FGD) merupakan metode studi dengan mengumpulkan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakt tersebut dapat terdiri dari nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pamswakarsa, pengusaha perikanan, pemerhati lingkungan, yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya perikanan, wanita nelayan, dan aparat desa. Dalam diskusi inilah didiskusikan berbagai substansi yang akan diatur dalam awig-awig.
Dalam diskusi inilah berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penataan suaka perikanan dibahas. Peranan masyarakat dalam pengelolaan suaka perikanan yang dibentuk ini nantinya akan sangat besar. Karenanya, sebelum menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan suaka, fasilitator memberikan beberapa persyaratan yang hendaknya dipertimbangkan dan dibahas dalam diskusi. Persyaratan tersebut meliputi:
• lokasinya relatif dekat dengan pemukiman desa sehingga mudah diawasi,
• ukurannya masih sanggup ditangani oleh petugas atau masyarakat desa,
• kondisi ekosistem yang akan dilindungi masih bagus, ada kesepakatan
dan komitmen masyarakat,
• untuk terumbu karang daerahnya memiliki sedimentasi yang rendah dan
jauh dari sumber polusi.
Hal lain yang dibahas adalah batas-batas, dan aturan-aturan pengelolaan suaka perikanan. Penyusunan awig-awig ini merupakan salah satu rangkaian yang paling banyak menghabiskan waktu.

c. Sosialisasi
Sosialisasi memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan awig-awig. Rumusan substansi hasil rapat/diskusi yang diperoleh segera disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar awig-awig yang dihasilkan mendapatkan pengakuan/validasi dari masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara lisan diberikan melalui pertemuan-pertemuan di desa. Selain itu, untuk dapat menjangkau sasaran yang lebih luas, pemasangan poster-poster di berbagai tempat seperti papan-papan pengumuman yang telah disediakan dan tersebar di berbagai lokasi. Sosialisasi tertulis juga dilakukan di tempat-tempat strategis yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat seperti Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), tempat pelelangan ikan (TPI), mesjid, rumah Kepala Dusun, dan lain-lain.

d. Penetapan Melalui Rapat/Diskusi Paripurna
Langkah terakhir adalah dengan melakukan penetapan lokasi suaka perikanan dengan menandatangi ketetapan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan desa.

Disadur dari berbagai sumber.

Wednesday, August 6, 2008

Galeri Foto Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Lokasi Coremap II, Kabupaten Raja Ampat





Apa bedanya DPL dengan KKL?...KKP?




DPL sebagaimana tulisan sebelumnya yaitu Daerah Perlindungan Laut yang berbasis masyarakat, merupakan sebuah bentuk pengelolaan kolaboratif, yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah setempat. Pengelolaan berbasis masyarakat bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan suatu pengelolaan DPL.

DPL merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun dan habitat lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Perencanaan, pemantauan, evaluasi serta Pengelolaan daerah perlindungan laut ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain.

Sedangkan KKL atau Kawasan Konservasi Laut adalah kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan atau laut dengan ciri khas tertentu, yang dikelola untuk memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati dan nilainya dengan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan yang berkelanjutan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Terkait dengan konservasi di ekosistem sumberdaya perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, menyatakan bahwa Konservasi Sumberdaya Ikan yaitu upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumberdaya ikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik,selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

KKL bertujuan untuk :
(1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang;
(3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi;
(4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan
(5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Perbedaannya?

DPL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang dibentuk dan dapat ditetapkan oleh masyarakat di tingkat desa atau kampung melalui Perdes/Perkam. Luasan DPL umumnya persentase luasan perairan wilayah desa atau kampung tersebut.
KKL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota/Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Luasan KKL dapat berada di wilayah kabupaten/kota (disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah) dan dapat berada di wilayah propinsi (antar kabupaten) atau antar propinsi (disebut sebagai kawasan konservasi laut regional).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kawasan konservasi laut merupakan salah satu konsep pengembangan kawasan konservasi perairan (KKP) di wilayah laut, seperti juga dikenal Taman Nasional Laut (TNL), Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Kawasan Konservasi dan Wisata Laut (KKWL), Taman Wisata Laut (TWL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), dan lain-lain. KKP dapat dikembangkan juga di wilayah perairan darat, seperti suaka perikanan, lubuk larangan, lebak lebung, kawasan konservasi habitat ikan langka/endemik, dan lain-lain.

Konsep KKP yang dikembangkan oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut atau melalui Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP II) saat ini, wilayah konservasi di perairan laut yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD)(Marine Conservation Area (MCA)/Marine Management Area (MMA)) sebagai zona pemanfaatan, yang di dalamnya terdapat DPL (Marine Protected Area (MPA)) sebagai zona inti (no take zone).

Konsep berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada penjelasan Pasal 13, bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan yang ditetapkan antara lain Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan dan atau Suaka Perikanan. Dijelaskan juga dalam PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, bahwa konservasi sumberdaya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan.

Pertanyaannya adalah.........
1. Secara hukum dan pengaturannya, menjadi kewenangan siapakah pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan? Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, atau Pariwisata?
2. Kawasan konservasi yang memiliki nama yang tidak termasuk dalam nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan, seperti Kawasan Konservasi dan Wisata Laut, menjadi kewenangan pengelolaan siapa? Daerah kah?
3. Konsep Konservasi SDI merupakan konsep baru dalam penata kelolaan kawasan perlindungan di wilayah perairan, mungkinkah dalam pelaksanaannya tidak akan terdapat konflik dengan tugas dan fungsi pengelolaan dalam kewenangan instansi horizontal maupun vertikal? DKP vs DEPHUT?

Anda punya pendapat?

Tuesday, August 5, 2008

DPL = Daerah Perlindungan Laut?




DPL atau Daerah Perlindungan Laut mulai dikenalkan pada tahun 1998, yaitu melalui Program Nature Resourche Management (NRM)atau Proyek Pesisir di Desa Blongko Sulawesi Utara. Upaya pengelolaan DPL ini dilakukan menggunakan model berbasis masyarakat, dimana upaya pengelolaan mulai dari inisiasi sampai pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, jenis DPL ini dikenal dengan DPL-BM (Daerah Perlindungan Laut - Berbasis Masyarakat)

DPL, selanjutnya menjadi ikon bagi program lain dalam rangka pengelolaan kawasan di pesisir dan laut di Indonesia seperti MCRMP dan COREMAP. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat tujuan pengembangan DPL adalah Untuk menjaga keseimbangan ekologi, ekonomi dan sosial pada masing-masing kawasan perairan laut. Secara ekologi, untuk melindungi habitat dan berkembang biaknya sumberdaya ikan pada suatu kawasan perairan, secara ekonomi juga akan menjamin bahwa sumberdaya ikan hasil tangkapan nelayan berkualitas baik dengan volume yang stabil, secara sosial keberadaan DPL memberikan pembelajaran efektif bagi masyarakat di wilayah sekitarnya tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam jangka panjang, pengelolaan DPL sebagai “bank ikan” akan menjamin ketersediaan sumberdaya ikan, sehingga dapat menghindarkan dari gejala overfishing. Tujuan akhir dari pengelolaan DPL dalam skala besar adalah kelestarian sumberdaya perairan (ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya) untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengapa ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya (mangrove/hutan bakau, lamun, dll)? Secara ekologis, jelas bahwa ikan melakukan perkembangbiakan di ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove, dan ekosistem lainnya. Padahal, mudah sekali kita merusak ekosistem-ekosistem tempat berkembangbiak berbabai jenis ikan yang biasa kita makan. Kerusakan ekosistem oleh manusia dapat terjadi akibat :
a. pembuangan sampah atau limbah secara langsung di laut maupun dari sungai,
b. pengeboman dan pembiusan di wilayah perairan untuk mendapatkan ikan secara berlimpah dalam waktu instan,
c. pengambilan terumbu karang atau penebangan mangrove, dan
d. aktifitas manusia di perairan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang seperti menginjak, membuang jangkar, penangkapan ikan menggunakan trawl/pukat dasar/pukat harimau, dan lain-lain.

Lalu, mengapa DPL mampu.....?

DPL, sebagai istilah yang digunakan dalam pengelolaan partisipatif masyarakat dalam mengelola wilayah perairan merupakan sebuah upaya yang dapat diinisiasi oleh pemerintah maupun masyarakat langsung pada suatu kawasan perairan. Pada perkembangannya, daerah di perairan yang menjadi DPL merupakan daerah yang dilindungi atas kesepakatan masyarakat sendiri melalui keputusan desa/kampung, bisa atas inisiatif sendiri atau pun atas intervensi program. Berjalan atau tidaknya pengelolaan DPL dan bermanfaat atau tidaknya pengelolaan kawasan tersebut, serta tercapainya tujuan akhir pengembangan DPL adalah kembali kepada kesadaran dan kepedulian masyarakat itu sendiri. Program pemerintah atau pun program lembaga non pemerintah dalam pengembangan DPL ini seberapa besar pun biayanya hanya merupakan dukungan atau sebuah fasilitasi.

Untuk itu?

Agar pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif) maka keberadaan DPL perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum kuat di tingkat desa. Idealnya DPL didukung dengan sebuah Peraturan Desa/Kampung (Perdes/Perkam), atau Keputusan Desa/Kampung (Kepdes/Kepkam). Keberadaan Perdes atau Kepdes mutlak diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL. Keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL sangat tergantung pada aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakan masyarakat. Perdes atau Kepdes tentang DPL merupakan sebuah peraturan perundang-undangan formal yang memiliki kekuatan hukum terkuat di tingkat desa. Perdes ini harus mengikat masyarakat di dalam dan luar desa, sehingga masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pokmas Konservasi yang mengelola DPL mempunyai kekuatan atau dasar hukum untuk melarang atau menindak pelaku pelanggaran.

Dengan terbentuknya daerah perlindungan laut yang dipilih dan disepakati oleh masyarakat sendiri diharapkan, dapat membantu keinginan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut mereka untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Friday, August 1, 2008

Mampukah Pengadilan Perikanan menjadi terobosan?

Pengadilan Perikanan : Dasar hukum yaitu UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Rusmana, salah seorang bagian Hukum DKP pernah menulis tentang beberapa masalah, yang menghadang pelaksanaan pengadilan khusus (ad hoc) perikanan tersebut.

Masalah Pertama Kekurang Kompakan Peradilan:

Pembentukan Pengadilan Perikanan, idenya dilandasi semangat untuk mengatasi krisis "ketidakberdayaan" lembaga-lembaga peradilan yang ada dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Kita bisa lihat bagaimana instansi-instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan tidak berjalan secara sinergis, bahkan cenderung berebut dan bersaing sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Padahal ini adalah logika sederhana. Kita lihat saja KPK, dalam memberantas korupsi saja, didalamnya terdapat pihak-pihak yang bekerja sinergi, seperti jaksa, polisi, investigator dan lainnya. Nah, sudah barang tentu sinergisme ini tidak bisa dinomor duakan, jika ingin permasalah segera selesai.

Masalah Kedua Putusan Hakim:

Persoalan itu pun semakin diperburuk dengan banyaknya putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Ambil contoh, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus pencurian ikan oleh 2 kapal ikan Thailand.

Kedua kapal ilegal itu hanya didenda masing-masing Rp 10 juta serta Rp 15 juta per unit, sedangkan kapal yang disita dilepaskan lagi (Harian Kompas, 1 Oktober 2003). Kasus serupa terjadi di Pengadilan Negeri Gresik, dimana kasus pencurian ikan oleh kapal asing hanya di divonis bebas dan dikenai biaya perkara Rp. 1.000,-.

Ada lagi kasus pelepasan 6 kapal ikan Thailand berikut 250 anak buah kapal (ABK)-nya di Pontianak setahun yang lalu, padahal jelas-jelas kapal asing tersebut tertangkap sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Alasannya pun tidak masuk akal, karena pemerintah kesulitan memenuhi kebutuhan makan mereka serta dikhawatir kan ABK yang ditahan menularkan penyakit HIV/AIDS (Harian Kompas, 19 Februari 2003).

Inilah yang kerap terjadi, yakni adanya kesan 'sungkan' menghukum. Tidak perlu jauh-jauh. Kriminal khusus pun ada yang divonis bebas, dengan meninggalkan kejanggalan- kejanggalan yang menjadi pembicaraan mereka-mereka yang mengerti seluk beluk hukum.

Lalu bagaimana jika hal tersebut diatas terjadi juga di pengadilan perikanan yang bakal dibentuk? Ya, kita hanya bisa prediksi, negara bakal tetap kehilangan sumberdaya perikanan.

Kerugian akibat pencurian ikan di perairan Indonesia sendiri diperkirakan berkisar 1 juta sampai 1,5 juta ton per tahun, atau setara dengan dua miliar dollar AS sampai empat miliar dollar AS (Rokhmin Dahuri:2003) .

Kerugian tersebut belum termasuk kerusakan biota laut sebagai akibat dari penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan berbagai alat tangkap berteknologi canggih lainnya. Berangkat dari kenyataan itulah, kemudian banyak kalangan mulai menyuarakan perlunya dibentuk Pengadilan Perikanan.

Masalah Ketiga Waktu Peradilan:

Kalau kita cermati ketentuan-ketentuan dalam UU No. 31/2004, khususnya Bab XIII tentang Pengadilan Perikanan, ternyata masih banyak hal yang harus dibenahi sebelum lembaga baru ini benar-benar dibentuk dua tahun ke depan. Menurut Rusmana, paling tidak ada tiga persoalan pokok yang perlu mendapat perhatian serius.


Pertama, adanya kelamahan-kelamahan pada hukum acara. Hukum acara PP mematok waktu cukup singkat, yaitu 160 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai putusan MA. Persoalannya, jangka waktu yang sedemikian singkat itu akan berbenturan dengan kondisi rill di lapangan, khususnya berkenan dengan jalur beracara yang harus dilalui.

Acara pemeriksaan di PP mengenal tiga tahapan, yaitu pemeriksaan tingkat pertama (PP), tingkat banding (PT) dan kasasi (MA). Untuk tiap tahapan tersebut dialokasikan waktu masing-masing 30 hari.

Di tingkat pertama (PP) - dengan dukungan SDM yang memadai serta khusus hanya menangani perkara-perkara perikanan - mungkin tenggang waktu 30 hari cukup memadai. Gile lu...? Perkara korupsi aja di tingkat pertama (pengadilan negeri) dijatah 3 bulan alias 90 hari. Apalagi masalah penangkapan ikan?

Lalu bagaimana halnya dengan PT dan MA? Cukupkah waktu 30 hari? I dont think so....

Faktanya perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan ini selalu overload. Kelemahan mekanisme ini sebenarnya terkait dengan tidak adanya mekanisme pembatasan terhadap perkara-perkara yang akan diajukan banding/kasasi.

By: Angiola Harry (teman sekamar kostan zaman dulu kala sekarang wartawan) from milist