Monday, August 25, 2008

Pengembangan KKL di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi degradasi sumber daya kelautan di Indonesia. Salah satu upaya penting yang mulai banyak diterapkan adalah pengembangan program konservasi laut melalui pembentukan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKL).

Upaya membentuk Kawasan Konservasi Laut dipandang sebagai cara paling efektif untuk melindungi keragaman hayati laut dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Kawasan Konservasi Laut dibentuk untuk konservasi keanekaragaman hayati, perikanan yang berkelanjutan, pariwisata yang berkelanjutan dan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Kawasan Konservasi Laut yang efektif akan memainkan peranan penting dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan laut, termasuk pencegahan bencana.

Tantangan:
a. Terdapat potensi pengembangan KKLD di berbagai kabupaten/kota
b. Dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan yang memadai untuk mengelola KKL
c. Perlunya sosialisasi dan peningkatan penyadaran masyarakat akan pentingnya fungsi KKL
d. Peningkatan pengwasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan KKL
e. Dukungan infrastruktur pengoperasian KKLD dan KKL lainnya
f. Pengembangan skema pembiayaan berkelanjutan
g. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai stakeholders, meliputi perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan KKLD dan KKL lainnya

Saat ini berbagai Kawasan Konservasi Laut yang terbentuk, baik dalam bentuk taman nasional laut (TNL), suaka marga satwa laut (SML) tawan wisata alam laut (TWAL), cagar alam laut (CAL) daerah perllindungan mangrove (DPM), suaka perikanan (SP) maupun daerah perlindungan laut (DPL), namun belum dikelola secara efektif.
Upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati laut di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan upaya-upaya yang sama di wilayah darat. Berbagai perangkat untuk mendukung program konservasi laut secara komprehensif baru mulai dikembangkan berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir, baik dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia maupun pendanaan.

Perangkat kebijakan ditandai dengan diterbitkannya UU 22 tahun 2002 yang kemudian disempurnakan menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Kelembagaan ditandai dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999, serta aktifnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat dalam upaya konservasi laut. Pengembangan kapasitas SDM dilakukan melalui berbagai pelatihan, baik terhadap pihak pemerintah, perguruan tinggi, LSM maupun kelompok masyarakat.

UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal-13 mengamanatkan bahwa:
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.

Membangun Kawasan Konservasi Laut Indonesia adalah solusi yang mendesak dan realistis bagi Indonesia. Sekarang dan secara bersama-sama

No comments: