::Catatan Perjalanan Panjang::
Belajar mengenal laut, ikan dan cara-cara pengelolaannya melalui pemanfaatan berkelanjutan dan pelestarian melalui upaya konservasi.........
Wednesday, May 5, 2010
Kegiatan mata pencaharian alternatif (MPA) pada COREMAP II (Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II) merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.
Target pokok pelaksanaan COREMAP II adalah meningkatnya pendapatan masyarakat pesisir (sebanyak 10.000 kepala keluarga) secara nyata minimal 2 % pertahun. Salah satu input yang diberikan oleh proyek melalui dukungan pelaksanaan MPA. Penentuan jenis MPA tidak hanya dilihat dari keinginan masyarakat saja, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Bahkan untuk memastikan bahwa jenis-jenis usaha yang akan diusulkan sebagai MPA, maka sebelumnya dilakukan kajian secara komprehensif tentang jenis-jenis usaha yang telah ada dan peluang pengembangan usaha lainnya. Faktor-faktor usaha ekonomi yang dikaji kelayakannya adalah; (a) kesesuaian lokasi (kebutuhan benih, lingkungan perairan, kebiasaan masyarakat setempat), (b) penguasaan teknologi, (c) melibatkan banyak orang, (d) ketersediaan sarana dan prasarana, (e) tenaga terampil, dan (f) keterjangkauan terhadap pasar. Pemilihan jenis MPA tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut di atas, dapat menyebabkan peluang keberhasilannya sangat kecil apalagi jika dikaitkan dengan terget proyek. Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan MPA, maka Pokmas diberikan penyuluhan dan pelatihan tentang manajemen dan teknis usaha, sistem keuangan, dan pembukuan (bookeeping). Topik pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan jenis-jenis MPA yang akan dilaksanakan, serta kebutuhan praktis untuk pengembangan MPA. Siklus MPA tidak berujung di Desa/Kelurahan dimana MPA dilaksanakan, akan tetapi masih ada mata rantai yang harus dilewati utamanya untuk penjualan produk atau hasil dari MPA.
Untuk mengefektifkan proses penjualan produk atau hasil dari MPA, maka COREMAP II akan mendukung Pokmas-Pokmas agar dapat lebih kuat menjangkau pasar. Dalam konteks ini, PIU (Project Implementing Unit), RCU (Regional Coordinating Unit), dan PMO (Project Management Officer) membantu dan memfasilitasi Pokmas-Pokmas membangun kemitraan dengan pengusaha lokal, regional bahkan nasional. Agar posisi Pokmas-Pokmas semakin baik dan proses kemitraan berjalan lancar, maka PIU dan RCU memberikan dukungan dalam hal pemberian kemudahan bagi pengusaha mitra dalam melakukan pembinaan usaha bagi Pokmas-Pokmas dan proses pembelian/penjualan, serta pengembangan skala usaha. Selain itu, PIU dan RCU akan memfasilitasi Pokmas-Pokmas untuk melakukan promosi usaha, dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait lainnya (seperti perguruan tinggi, lembaga riset untuk melakukam kajian bisnis).
Label:
pemberdayaan,
perikanan,
terumbu karang
Friday, April 17, 2009
Kini, Ikan Sok Pintar dan Sok Tau
Sebuah peta menyertai Peraturan Kampung Arborek tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat. Aturan itu ditandatangani oleh Daud Mambrasar selaku kepala kampung dan Aristoteles Mambraku Watem yang menjabat kepala Badan Musyawarah Kampung. Arborek yang terletak di Distrik (kecamatan) Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menjadi salah satu desa pionir yang memiliki aturan atau undang-undang tersebut.
"Ada 18 kampung lainnya yang mempunyai daerah perlindungan laut (DPL)," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat Becky Rahawarin kepada Koran Tempo, Rabu lalu. Kampung atau desa tersebut tersebar di tiga distrik, yanki Meos Mansar, Waigeo Selatan, dan Waigeo Barat. Petugas Coral Reef Management Program (Coremap) mendampingi warga merumuskan peraturan tersebut. Program ini kerja sama Departemen Kelautan dan Perikanan, LIPI, pemerintah daerah, serta instansi lainnya.
Warga kampung atau Desa Arborek sepakat memberi nama daerah perlindungan lautnya Mambarayup dan Indip. Keduanya merupakan jajaran terumbu karang yang berada di pesisir selatan desa yang dihuni oleh 147 jiwa. Arborek merupakan sebuah pulau yang panjangnya 640 meter dan lebar 175 meter. Pulau seluas 7 hektare ini dapat ditempuh sekitar 110 menit perjalanan menggunakan perahu motor tempel 40 PK dari Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat atau sekitar lima jam dari Kota Sorong dengan menggunakan sarana transportasi yang sama.
"Daerah ini menjadi tabungan ikan dan perlindungan pantai serta keanekaragaman hayati terumbu karang," kata Prof Daniel R. Monintja, guru besar IPB yang jadi konsultan Coremap. Di dalam DPL terdapat zona inti dan zona penyangga yang ditandai dengan pelampung-pelampung sebagai tanda batas. Warga dan orang luar dilarang mengambil ikan dan biota laut lainnya. Termasuk juga melintasi dengan perahu bermotor dan tradisional. Bagi yang melanggar, bakal dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda sampai diproses hukum.
Adanya peraturan kampung memang diharapkan warga. Maklum, "sasi" atau adat menjaga terumbu karang dan hutan tidak berjalan lancar. Masih ada pengusaha dan nelayan dari luar yang menggunakan bom atau racun untuk mendapatkan ikan. Kegiatan itu menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab makin sedikitnya jumlah tangkapan ikan.
Aristoteles Mambraku Watem, 54 tahun, merasakan kesulitan itu. Pada 10 tahun yang lalu dia mampu menangkap ikan 30 kilogram per hari di sekitar Pulau Arborek. Alat pancing beserta umpannya cuma ikan dan daun. Kini, dalam sehari, ikan yang ditangkap tidak sampai 10 kilogram. Dia harus mengarahkan katinting atau perahu motor tempel menjauh dari pulau. Tak hanya itu, dia juga mesti membeli umpan buatan yang belum tentu cepat ditangkap ikan. "Saat ini ikan sok pintar dan sok tau," kata Aris kepada Koran Tempo yang menginap di Arborek, Juli lalu.
Dari pendataan yang dilakukan petugas Coremap, nelayan Arborek lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Rata-rata mereka menangkap ikan tenggiri 3-5 kilogram per hari. Merosot jauh dibanding era 1990-an, yang mencapai 20 kilogram tiap hari. Keluhan lain Aristoteles Mambraku soal cuaca yang berubah-ubah. Pada saat dia berusia 20-an tahun, Mei hingga Juli, perairan penuh dengan ombak dan angin. "Laut tidak mengizinkan kita keluar." Sebaliknya saat ini, pada Juli laut begitu teduh dan tidak berombak.
Ramalan cuaca orang tua zaman dulu dan saat ini, kata Aristoteles yang beranak empat, berbeda jauh. Keluhan yang sama dirasakan pula nelayan di Arborek lainnya seperti Nomensen, John Latuperisa, dan Yulius. "Juga di pulau-pulau lainnya," kata Samsul Alam, Koordinator Coremap untuk Distrik Meos Mansar. Samsul menyebut adanya pengaruh perubahan iklim.
Memang pada pertengahan 2005, Yayasan Pelangi dan Conservation International Indonesia melakukan survei ke beberapa kampung di Raja Ampat untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal perubahan iklim. Dari hasil pengamatan, terlihat perubahan garis pantai. Di beberapa tempat, air laut menerobos masuk dan menggenangi pantai sampai puluhan meter.
Para nelayan yang diwawancarai dua lembaga ini juga merasakan terjadinya perubahan musim angin. Mereka tidak bisa lagi memperkirakan dengan tepat kapan musim laut tenang dan kapan berombak. Akibatnya, jumlah tangkapan ikan mereka merosot jauh dibanding 10 tahun lalu. Apalagi saat ini mereka harus lebih lama melaut karena ikan baru didapat di tengah laut.
Namun, Chris Rotinsulu mewanti-wanti agar kita tidak terjebak dengan isu perubahan iklim ketika memotret kondisi sosial ekonomi nelayan di Raja Ampat. "Secara umum, terumbu karang di daerah ini memiliki satu sifat kelentingan yang tinggi terhadap perubahan iklim," kata Chris kepada Koran Tempo Rabu lalu. Saat ini Chris menjabat Ksenagai oordinator Sains Ecosystem Based Management di wilayah Kepala Burung Papua, proyek kerja sama Conservation International, The Nature Conservancy dan WWF-Indonesia.
Menurut Chris, kondisi ini terjadi karena pada beberapa lokasi di Raja Ampat terdapat gejala upwelling: naiknya air dingin dari perairan yang dalam ke permukaan laut. Siklus pergantian air ini membuat suhu air terjaga antara 19,33 dan 36,04 derajat Celsius. Dan ini mencegah pemutihan (bleaching) yang fatal dan biasa terjadi pada karang di daerah bersuhu tinggi.
Chris meminta semua pihak fokus pada praktek penangkapan ikan ilegal dan merusak lingkungan. "Hal itu dilakukan oleh pengusaha atau nelayan dari luar Raja Ampat," kata master bidang pengelolaan sumber daya pesisir dari Universitas Genoa, Italia. Survei yang dilakukan Ecosystem Based Management pada Distrik Kofiau sepanjang 2007 membuktikan hal itu.
Ada 75-93 persen nelayan yang diwawancarai berasal dari tiga desa di Kofiau. Lantas, 7-25 persen berasal dari Maluku dan Sulawesi. Namun, nelayan luar ini menangkap 94-98 persen dari total tangkapan. Bahkan satu nelayan Sulawesi yang menggunakan kompresor dapat menangkap 8.000 kilogram ikan hidup dari Kofiau. "Angka ini lebih banyak dari semua total gabungan tangkapan seluruh nelayan selama tiga tahun," kata Chris mengutip hasil survei.
Selain kompresor, nelayan dari luar yang tidak mengantongi izin Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat ini juga menggunakan bom dan bubu. Bandingkan dengan nelayan lokal yang memakai alat tangkap tradisional seperti nilon, mata kail, jala, panah ikan, dan kalawai. Nelayan tradisional ini cuma memakai perahu dayung atau perahu bermotor yang dikenal dengan nama katinting ukuran 15 PK dan 40 PK. Sedangkan nelayan luar memakai kapal dengan PK lebih besar dilengkapi alat pendingin dan tepat ikan hidup.
Untuk mengatasi penangkapan ikan yang destruktif, Chris mengusulkan adanya penegakan hukum yang tegas. Bersamaan dengan itu, kata dia, perlu diperbanyak daerah perlindungan laut (DPL) pada kampung lainnya. "Daerah perlindungan laut ini sekaligus menjadi contoh mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya. Melalui aturan ini, sumber daya alam dapat dikendalikan sehingga terumbu karang tidak rusak. Bahkan, karang menjadi penghalang alami dari abrasi pantai.
Menurut Daniel Monintja, DPL menjadi management measure yang ampuh untuk konservasi dan pemulihan ekosistem yang sudah rusak. "Recovery dan perlindungan terhadapnya akan menghambat perubahan iklim global," ujarnya. Tak hanya itu, katanya, DPL juga mengajarkan penduduk untuk menangkap ikan secara berkelanjutan. Untung Widyanto - Koran Tempo, 18/04/09
Thursday, April 2, 2009
Akses Permodalan dalam Pengembangan Budidaya Rumput Laut di KKWL Pulau Biawak dsk

Salah satu strategi pengembangan rumput laut di KKWL Pulau Biawak dan sekitarnya adalah pengembangan ekonomi melalui bantuan dan akses permodalan. Pengembangan kawasan ini tentunya terlebih dahulu mengembangkan dan memberdayakan wilayah melalui peningkatan sarana prasarana dan kemudahan akses agar memiliki ketertarikan ekonomi. Oleh karena itu forum pengelola melalui pendanaan pemerintah perlu menyediakan fasilitas sarana prasarana yang memadai dengan melibatkan pengusaha dan masyarakat sebagai stakeholder investasi.
Pengembangan budidaya rumput laut yang akan dilakukan masyarakat pesisir Indramayu membutuhkan dukungan permodalan. Menurut Monintja (1994), dukungan permodalan untuk peningkatan kesejahteraan adalah syarat mutlak bagi para pelaku usaha perikanan baik bagi usaha skala kecil, menengah dan besar temasuk koperasi. Dukungan ini dapat diupayakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga keuangan.
Dukungan permodalan dalam usaha perikanan menurut penelitian Supardan (2006), diprioritaskan melalui peran lembaga keuangan ekonomi masyarakat, karena lembaga-lembaga keuangan pemerintah dan lembaga keuangan non pemerintah masih enggan memberikan kemudahan fasilitas permodalan pada pengembangan usaha perikanan di Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam pengembangan budidaya rumput laut di KKWL.
Lembaga keuangan ekonomi masyarakat atau lembaga keuangan mikro diupayakan untuk dapat difasilitasi pembentukannya oleh forum pengelola KKWL bersama dinas terkait. Lembaga keuangan yang baik di tingkat masyarakat dalam pengembangan usaha menurut penulis diarahkan dalam bentuk lembaga koperasi. Adapun investor atau perusahaan yang ingin bekerjasama dapat mengembangkan melalui pola kemitraan terpadu. Pengembangan budidaya rumput laut melalui pola kemitraan terpadu memberikan kemudahan terutama dalam pemasaran. Pemasaran produksi rumput laut pembudidaya dapat dilakukan dengan langsung menjualnya kepada perusahaan mitra melalui koperasi yang dibentuk para pembudidaya. Harga beli rumput laut hasil produksi menurut BI (2002) oleh perusahaan mitra bisa ditetapkan sesuai dengan harga yang terbesar memberi keuntungan bagi pembudidaya menurut kesepakatan dengan ketentuan apabila harga jual rumput laut yang terjadi di pasar setempat lebih tinggi, akan menggunakan harga tersebut.
Sumber dana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut diawal pelaksanaan perlu dikoordinasikan forum pengelola bersama pemerintah daerah. Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006 Pasal 29, pemerintah dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan. Hal ini memberikan kemudahan bagi forum pengelola untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhan pengembangan budidaya rumput laut berdasarkan peraturan daerah tersebut.
Pembiayaan pengembangan budidaya rumput laut juga dapat berasal dari kredit perbankan dan modal sendiri masyarakat pembudidaya yang dikumpulkan dari kelompok petani nelayan melalui lembaga keuangan koperasi. Selain itu, forum pengelola dapat menyampaikan kebutuhan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ditjenkan Budidaya (2008), bahwa telah dilakukan kegiatan akselerasi budidaya rumput laut dengan sumberdana APBN di beberapa wilayah Pantura yaitu Kabupaten Pemalang, Subang dan Indramayu. Adapun kegiatan tersebut adalah dalam rangka mempercepat pengembangan kawasan budidaya rumput laut di wilayah pantura.
Label:
konservasi,
pemberdayaan,
perikanan
Wednesday, January 28, 2009
KKLD ?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik, selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya, satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumberdaya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konserasi perairan. Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah kawasan konservasi yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah daerah, yang bertujuan : (1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang; (3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi; (4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan (5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.
Label:
coastal/marine tourism,
konservasi,
perikanan
Thursday, January 22, 2009
Ikan Hiu dan Ikan Pari Diolah Menjadi Ikan Asin

Menyantap nasi timbel rasanya tidak klop kalau tidak ditemani sambal terasi dan ikan asin jambal roti. Meski hanya sekotak kecil berbentuk dadu ikan asin menjadi lauk wajib dalam sajian nasi timbel atau makanan khas Jawa Barat.
Banyak jenis ikan asin di dapat di pasar tradisional atau supermarket mulai dari ikan asin favorit jambal roti atau jenis lainnya seperti teri, tongkol, cumi atau bahkan ikan asin hiu atau sering disebut nelayan Cirebon sebagai ikan cucut.
Karena harganya relatif terjangkau, bahan makanan ini sering digunakan menyiasati keterbatasan anggaran rumah tangga.
Proses produksi ikan asin juga tidak terlalu rumit dan hanya menggunakan teknologi tradisional. Para pengasin biasanya memperoleh ikan dari tempat pelelangan ikan di pelabuhan setempat atau membeli langsung dari nelayan. Jika hasil tangkapan ikan melimpah, setiap pengasin bisa memproduksi beberapa ton ikan asin per hari.
Seperti halnya di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Kota Cirebon produksi ikan asin skala besar juga berlangsung di sini.
UD Barokah salah satu usaha pengolahan ikan menjadi ikan asin dalam sebulan bisa memproduksi lebih dari 100 ton ikan asin. Terkadang bisa lebih jika hasil tangkapan ikan pari atau hiu (cucut) juga melimpah.
H. Darkinah, pemilik UD Barokah mengatakan ikan asin yang dihasilkan di PPN Kejawanan lebih banyak menggunakan ikan pari atau cucut karena nelayan yang berlabuh di PPN Kejawanan biasanya hanya menangkap jenis ikan ini.
Usai dibersihkan, ikan-ikan tersebut lalu disimpan digudang pendingin untuk kemudian nantinya di potong dalam ukuran kecil atau hanya di iris tipis-tipis menjadi ikan asing kering.
Bau busuk ikan pari dan cucut tidak terlalu dihiraukan para pekekerjanya, mungkin karena sudah terbiasa. Ikan-ikan ini memang rentan busuk karena bisanaya disimpan di gudang pendingin lebih dari satu bulan baru kemudian diolah menjadi ikan asin.
“Kami biasanya baru membuat ikan asin jika tidak hujan dan sudah mendapatkan pesanan,” katanya.
Setelah ikan dipotong kecil atau diiris tipis sebelum dijemur biasanya dimasukkan ke dalam larutan garam. Perendaman bisa 12 jam hingga semalam suntuk. Ikan yang telah diasinkan lalu dikemas dan dijual kepada para pengepul di Cirebon, Jakarta, Bandung atau daerah lain.
Selama musim penghujan seperti saat ini proses penjemuran ikan asin terganggu dan kurang sempurna. Ikan asin mudah ditumbuhi jamur, mudah hancur, terutama apabila cara pengemasannya tidak rapi dan harus dikirim ke luar kota. Bisa -bisa, ikan asin itu pun tidak laku di pasaran.
Selain dikenal sebagai makanan yang murah, ikan asin juga sering dicurigai mengandung formalin. Ada beberapa alasan perajin ikan asing menggunakan formalin.
Dengan proses garam dan penjemuran, rendemen yang tersisa kurang dari separuh. Bila bahan bakunya seratus kilogram saat masih basah, setelah jadi ikan asin tinggal 40% atau 40 kg. Kehilangan 60 kg itu sangat merugikan karena harga jual menggunakan satuan kilogram. Jika memakai formalin, rendemen dipercaya bisa mencapai 75%. Selisih 35% itu yang dikejar para pengolah.
Selain itu beberapa konsumen juga menginginkan ikan asin dengan tampilan yang menarik dan tidak gampang rusak. Pilihannya adalah menggunakan formalin. Namun seperti buah simalakama, sejak isu penggunaan formalin merebak penjualan ikan asin merosot.
Perajin ikan asin sendiri berharap adanya alternatif bahan pengawet yang aman digunakan dalam pengolahan ikan. Jika tidak, maka formalin tetap digunakan. (BC-11)
From beritacerbon.com. 20 Jan 2009 07:41 - by Raharjo
Subscribe to:
Posts (Atom)