Tuesday, June 19, 2007

Arahan Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan yang Lestari dan Berkelanjutan


a. Penyadaran Masyarakat
Penyadaran masyarakat melalui kampanye dan penyuluhan secara langsung dan terus menerus. Upaya kampanye dan penyuluhan yaitu :
::> Memberikan penyadaran dan pemahaman tentang bahaya pencemaran laut
::> Memberikan penyadaran dan pemahaman tentang pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari dan berkelanjutan
::> Mendorong masyarakat untuk hidup bersih guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
::> Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam penegndalian pencemaran laut
::> Kampanye dan penyebarluasan informasi terhadap seluruh lapisan masyarakat
::> Penyuluhan dan penyadaran langsung terhadap masyarakat untuk hidup bersih guna pengendalian pencemaran laut dan guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan perairan pesisir dan laut.

b. Rehabilitasi Kawasan
Penerapan penanaman mangrove atau vegetasi pantai lainnya yang dapat berfungsi sebagai penegndali pencemaran laut atau untuk rehabilitasi kawasan pantai secara keseluruhan. Diharapkan dengan semakin banyaknya vegetasi mangrove dapat meningkatkan wilayah-wilayah tempat ikan melakukan spawning ground.

c. Pengaturan Pengelolaan Sumberdaya Ikan
Kondisi potensi sumberdaya ikan yang sudah mengalami over fishing harus segera diberlakukan pengaturan pemanfaatan sumberdaya ikan sebagai berikut :
(1). Pembatasan alat tangkap (restriction on gears)
Ditujukan untuk melindungi sumberdaya ikan dari penggunaan alat tangkap yang bersifat merusak atau destruktif. Disamping itu, kebijakan ini juga dapat dilakukan dengan alasan sosial politik untuk melindungi nelayan yang menggunakan alat tangkap yang kurang atau tidak efisien.
(2). Penutupan area (closed season)
Kebijakan ini pada dasarnya mempunyai pengertian menghentikan kegiatan penangkapan ikan di suatu perairan. Kebijakan ini dapat bersifat permanent, atau dapat juga berlaku dalam kurun waktu tertentu. Dampak dari kebijakan ini relatif sama dengan kebijakan penutupan musim. Dalam hal ini terdapat beberapa negara menerapkan kebijakan ini untuk kapal ikan dengan ukuran tertentu dan atau alat tangkap tertentu.
(3). Kuota penangkapan
Kuota penangkapan adalah suatu cara yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan pengelolaan sumberdaya perikanan. Kebijakan ini pada dasarnya adalah pemberian hak kepada industri atau perusahaan perikanan untuk menangkap atau mengambil sejumlah ikan tertentu dari perairan. Dengan kata lain, kuota adalah alokasi dari hasil tangkapan yang diperbolehkan diantara unit individu dari effort yang ada.
Berdasarkan ketentuan ini, instansi pemerintah yang berwenang mengatur pengelolaan sumberdaya perikanan mengeluarkan hak kepada perusahaan atau industri bukan saja dalam hal ijin menangkap ikan, akan tetapi juga hak untuk menangkap ikan dalam jumlah tertentu (kuota). Hak kuota ini dapat berupa jumlah ikan yang diperbolehkan untuk ditangkap (Total Allowable Catch/TAC), yang dapat dibagi per nelayan, per kapal atau per armada perikanan. Hak kuota tersebut pada hakekatnya juga dapat dialihkan atau ditransfer kepada nelayan lain.
(4). Pembatasan ukuran ikan yang didaratkan
Bentuk kebijakan ini pada hakekatnya lebih ditujukan untuk mencapai atau mempertahankan struktur umur yang paling produktif dari stok ikan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberi kesempatan pada ikan yang masih muda untuk tumbuh, dan bertambah nilai ekonominya serta kemungkinan berproduksi sebelum ikan tersebut ditangkap. Kebijakan ini akan berdampak pada komposisi dari hasil tangkapan dan ukuran individu ikan yang tertangkap.
(5). Pengembangan Budidaya perikanan yang lebih luas
Kondisi saat ini, upaya pengembangan budidaya di Teluk Lasongko sudah digalakan, yaitu budidaya rumput laut dan karamba ikan. Rumput laut yang dibudidayakan saat ini masih dipasarkan secara lokal wilayah propinsi, untuk itu perlu dikembangkan dalam skala besar untuk mencapai pasar domestik Indonesia dan luar negeri.

d. Penataan Zona Wilayah Laut
Untuk pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari dan berkelanjutan, perlu dilakukan penataan ruang wilayah pesisir, pantai dan laut bagi kesesuaian pemanfaatannya. Penataan ruang dan zona meliputi lokasi yang sesuai bagi konservasi (zona inti), pemanfaatan (penangkapan ikan, budidaya, dan wisata), serta penyangga.

e. Pelibatan Masyarakat
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya ikan penting dilakukan. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan yang dianggap sebagai sebuah pendekatan terbaik dalam pengelolaan sumberdaya ikan, partisipasi masyakarat menjadi prasyarat pendekatan ini. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Model perencanaan top down, dipandang kurang baik, namun harus dikombinasikan dengan pendekatan bottom up, yang artinya masyarakat memiliki peran yang sejajar dengan pemerintah dalam mengelola sumberdaya ikan.

f. Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif
Pengurangan jumlah unit usaha penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya ikan karena pemanfaatannya sudah overexploited sebagaimana telah dijelaskan di atas, memberikan dampak pada berkurangnya jumlah tenaga kerja pada usaha perikanan tangkap dan harus beralih pada usaha lainnya. Untuk mengatasi permasalahan ini perlu dikembangkan mata pencaharian alternatif. Program ini dapat berjalan melalui kegiatan : (1) identifikasi dan uji coba usaha skala kecil; (2) memberikan dukungan teknis dibidang keterampilan pengelolaan usaha skala kecil; (3) menyediakan bantuan permodalan ; dan (4) membantu perluasan jaringan pemasaran.

g. Pendampingan Terhadap Masyarakat
Setelah pelaksanaan bersih pantai dan laut perlu dilakukan pendampingan terhadap masyarakat melalui program Community Development atau Corporate Social Responsibility hingga terbentuknya kelembagaan/forum peduli yang mandiri di wilayah binaan, khususnya di lokasi bersih pantai dan laut. Pendampingan dianjurkan untuk dilaksanakan selama 5-10 tahun yang dilaksanakan melalui program “Bina Desa Pesisir Bersih “. Selain itu pendampingan dilakukan pula untuk menata infrastruktur di wilayah binaan khususnya fasilitas pengelolaan limbah, baik cair maupun padat, agar lokasi bersih pantai dan laut menjadi wilayah binaan yang bersih, sehat dan lestari.

No comments: