Showing posts with label konservasi. Show all posts
Showing posts with label konservasi. Show all posts

Friday, April 17, 2009

Kini, Ikan Sok Pintar dan Sok Tau



Sebuah peta menyertai Peraturan Kampung Arborek tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat. Aturan itu ditandatangani oleh Daud Mambrasar selaku kepala kampung dan Aristoteles Mambraku Watem yang menjabat kepala Badan Musyawarah Kampung. Arborek yang terletak di Distrik (kecamatan) Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menjadi salah satu desa pionir yang memiliki aturan atau undang-undang tersebut.

"Ada 18 kampung lainnya yang mempunyai daerah perlindungan laut (DPL)," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat Becky Rahawarin kepada Koran Tempo, Rabu lalu. Kampung atau desa tersebut tersebar di tiga distrik, yanki Meos Mansar, Waigeo Selatan, dan Waigeo Barat. Petugas Coral Reef Management Program (Coremap) mendampingi warga merumuskan peraturan tersebut. Program ini kerja sama Departemen Kelautan dan Perikanan, LIPI, pemerintah daerah, serta instansi lainnya.

Warga kampung atau Desa Arborek sepakat memberi nama daerah perlindungan lautnya Mambarayup dan Indip. Keduanya merupakan jajaran terumbu karang yang berada di pesisir selatan desa yang dihuni oleh 147 jiwa. Arborek merupakan sebuah pulau yang panjangnya 640 meter dan lebar 175 meter. Pulau seluas 7 hektare ini dapat ditempuh sekitar 110 menit perjalanan menggunakan perahu motor tempel 40 PK dari Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat atau sekitar lima jam dari Kota Sorong dengan menggunakan sarana transportasi yang sama.

"Daerah ini menjadi tabungan ikan dan perlindungan pantai serta keanekaragaman hayati terumbu karang," kata Prof Daniel R. Monintja, guru besar IPB yang jadi konsultan Coremap. Di dalam DPL terdapat zona inti dan zona penyangga yang ditandai dengan pelampung-pelampung sebagai tanda batas. Warga dan orang luar dilarang mengambil ikan dan biota laut lainnya. Termasuk juga melintasi dengan perahu bermotor dan tradisional. Bagi yang melanggar, bakal dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda sampai diproses hukum.

Adanya peraturan kampung memang diharapkan warga. Maklum, "sasi" atau adat menjaga terumbu karang dan hutan tidak berjalan lancar. Masih ada pengusaha dan nelayan dari luar yang menggunakan bom atau racun untuk mendapatkan ikan. Kegiatan itu menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab makin sedikitnya jumlah tangkapan ikan.

Aristoteles Mambraku Watem, 54 tahun, merasakan kesulitan itu. Pada 10 tahun yang lalu dia mampu menangkap ikan 30 kilogram per hari di sekitar Pulau Arborek. Alat pancing beserta umpannya cuma ikan dan daun. Kini, dalam sehari, ikan yang ditangkap tidak sampai 10 kilogram. Dia harus mengarahkan katinting atau perahu motor tempel menjauh dari pulau. Tak hanya itu, dia juga mesti membeli umpan buatan yang belum tentu cepat ditangkap ikan. "Saat ini ikan sok pintar dan sok tau," kata Aris kepada Koran Tempo yang menginap di Arborek, Juli lalu.

Dari pendataan yang dilakukan petugas Coremap, nelayan Arborek lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Rata-rata mereka menangkap ikan tenggiri 3-5 kilogram per hari. Merosot jauh dibanding era 1990-an, yang mencapai 20 kilogram tiap hari. Keluhan lain Aristoteles Mambraku soal cuaca yang berubah-ubah. Pada saat dia berusia 20-an tahun, Mei hingga Juli, perairan penuh dengan ombak dan angin. "Laut tidak mengizinkan kita keluar." Sebaliknya saat ini, pada Juli laut begitu teduh dan tidak berombak.

Ramalan cuaca orang tua zaman dulu dan saat ini, kata Aristoteles yang beranak empat, berbeda jauh. Keluhan yang sama dirasakan pula nelayan di Arborek lainnya seperti Nomensen, John Latuperisa, dan Yulius. "Juga di pulau-pulau lainnya," kata Samsul Alam, Koordinator Coremap untuk Distrik Meos Mansar. Samsul menyebut adanya pengaruh perubahan iklim.

Memang pada pertengahan 2005, Yayasan Pelangi dan Conservation International Indonesia melakukan survei ke beberapa kampung di Raja Ampat untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal perubahan iklim. Dari hasil pengamatan, terlihat perubahan garis pantai. Di beberapa tempat, air laut menerobos masuk dan menggenangi pantai sampai puluhan meter.

Para nelayan yang diwawancarai dua lembaga ini juga merasakan terjadinya perubahan musim angin. Mereka tidak bisa lagi memperkirakan dengan tepat kapan musim laut tenang dan kapan berombak. Akibatnya, jumlah tangkapan ikan mereka merosot jauh dibanding 10 tahun lalu. Apalagi saat ini mereka harus lebih lama melaut karena ikan baru didapat di tengah laut.

Namun, Chris Rotinsulu mewanti-wanti agar kita tidak terjebak dengan isu perubahan iklim ketika memotret kondisi sosial ekonomi nelayan di Raja Ampat. "Secara umum, terumbu karang di daerah ini memiliki satu sifat kelentingan yang tinggi terhadap perubahan iklim," kata Chris kepada Koran Tempo Rabu lalu. Saat ini Chris menjabat Ksenagai oordinator Sains Ecosystem Based Management di wilayah Kepala Burung Papua, proyek kerja sama Conservation International, The Nature Conservancy dan WWF-Indonesia.

Menurut Chris, kondisi ini terjadi karena pada beberapa lokasi di Raja Ampat terdapat gejala upwelling: naiknya air dingin dari perairan yang dalam ke permukaan laut. Siklus pergantian air ini membuat suhu air terjaga antara 19,33 dan 36,04 derajat Celsius. Dan ini mencegah pemutihan (bleaching) yang fatal dan biasa terjadi pada karang di daerah bersuhu tinggi.

Chris meminta semua pihak fokus pada praktek penangkapan ikan ilegal dan merusak lingkungan. "Hal itu dilakukan oleh pengusaha atau nelayan dari luar Raja Ampat," kata master bidang pengelolaan sumber daya pesisir dari Universitas Genoa, Italia. Survei yang dilakukan Ecosystem Based Management pada Distrik Kofiau sepanjang 2007 membuktikan hal itu.

Ada 75-93 persen nelayan yang diwawancarai berasal dari tiga desa di Kofiau. Lantas, 7-25 persen berasal dari Maluku dan Sulawesi. Namun, nelayan luar ini menangkap 94-98 persen dari total tangkapan. Bahkan satu nelayan Sulawesi yang menggunakan kompresor dapat menangkap 8.000 kilogram ikan hidup dari Kofiau. "Angka ini lebih banyak dari semua total gabungan tangkapan seluruh nelayan selama tiga tahun," kata Chris mengutip hasil survei.

Selain kompresor, nelayan dari luar yang tidak mengantongi izin Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat ini juga menggunakan bom dan bubu. Bandingkan dengan nelayan lokal yang memakai alat tangkap tradisional seperti nilon, mata kail, jala, panah ikan, dan kalawai. Nelayan tradisional ini cuma memakai perahu dayung atau perahu bermotor yang dikenal dengan nama katinting ukuran 15 PK dan 40 PK. Sedangkan nelayan luar memakai kapal dengan PK lebih besar dilengkapi alat pendingin dan tepat ikan hidup.

Untuk mengatasi penangkapan ikan yang destruktif, Chris mengusulkan adanya penegakan hukum yang tegas. Bersamaan dengan itu, kata dia, perlu diperbanyak daerah perlindungan laut (DPL) pada kampung lainnya. "Daerah perlindungan laut ini sekaligus menjadi contoh mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya. Melalui aturan ini, sumber daya alam dapat dikendalikan sehingga terumbu karang tidak rusak. Bahkan, karang menjadi penghalang alami dari abrasi pantai.

Menurut Daniel Monintja, DPL menjadi management measure yang ampuh untuk konservasi dan pemulihan ekosistem yang sudah rusak. "Recovery dan perlindungan terhadapnya akan menghambat perubahan iklim global," ujarnya. Tak hanya itu, katanya, DPL juga mengajarkan penduduk untuk menangkap ikan secara berkelanjutan. Untung Widyanto - Koran Tempo, 18/04/09

Thursday, April 2, 2009

Akses Permodalan dalam Pengembangan Budidaya Rumput Laut di KKWL Pulau Biawak dsk



Salah satu strategi pengembangan rumput laut di KKWL Pulau Biawak dan sekitarnya adalah pengembangan ekonomi melalui bantuan dan akses permodalan. Pengembangan kawasan ini tentunya terlebih dahulu mengembangkan dan memberdayakan wilayah melalui peningkatan sarana prasarana dan kemudahan akses agar memiliki ketertarikan ekonomi. Oleh karena itu forum pengelola melalui pendanaan pemerintah perlu menyediakan fasilitas sarana prasarana yang memadai dengan melibatkan pengusaha dan masyarakat sebagai stakeholder investasi.

Pengembangan budidaya rumput laut yang akan dilakukan masyarakat pesisir Indramayu membutuhkan dukungan permodalan. Menurut Monintja (1994), dukungan permodalan untuk peningkatan kesejahteraan adalah syarat mutlak bagi para pelaku usaha perikanan baik bagi usaha skala kecil, menengah dan besar temasuk koperasi. Dukungan ini dapat diupayakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga keuangan.
Dukungan permodalan dalam usaha perikanan menurut penelitian Supardan (2006), diprioritaskan melalui peran lembaga keuangan ekonomi masyarakat, karena lembaga-lembaga keuangan pemerintah dan lembaga keuangan non pemerintah masih enggan memberikan kemudahan fasilitas permodalan pada pengembangan usaha perikanan di Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam pengembangan budidaya rumput laut di KKWL.

Lembaga keuangan ekonomi masyarakat atau lembaga keuangan mikro diupayakan untuk dapat difasilitasi pembentukannya oleh forum pengelola KKWL bersama dinas terkait. Lembaga keuangan yang baik di tingkat masyarakat dalam pengembangan usaha menurut penulis diarahkan dalam bentuk lembaga koperasi. Adapun investor atau perusahaan yang ingin bekerjasama dapat mengembangkan melalui pola kemitraan terpadu. Pengembangan budidaya rumput laut melalui pola kemitraan terpadu memberikan kemudahan terutama dalam pemasaran. Pemasaran produksi rumput laut pembudidaya dapat dilakukan dengan langsung menjualnya kepada perusahaan mitra melalui koperasi yang dibentuk para pembudidaya. Harga beli rumput laut hasil produksi menurut BI (2002) oleh perusahaan mitra bisa ditetapkan sesuai dengan harga yang terbesar memberi keuntungan bagi pembudidaya menurut kesepakatan dengan ketentuan apabila harga jual rumput laut yang terjadi di pasar setempat lebih tinggi, akan menggunakan harga tersebut.

Sumber dana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut diawal pelaksanaan perlu dikoordinasikan forum pengelola bersama pemerintah daerah. Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006 Pasal 29, pemerintah dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan. Hal ini memberikan kemudahan bagi forum pengelola untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhan pengembangan budidaya rumput laut berdasarkan peraturan daerah tersebut.

Pembiayaan pengembangan budidaya rumput laut juga dapat berasal dari kredit perbankan dan modal sendiri masyarakat pembudidaya yang dikumpulkan dari kelompok petani nelayan melalui lembaga keuangan koperasi. Selain itu, forum pengelola dapat menyampaikan kebutuhan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ditjenkan Budidaya (2008), bahwa telah dilakukan kegiatan akselerasi budidaya rumput laut dengan sumberdana APBN di beberapa wilayah Pantura yaitu Kabupaten Pemalang, Subang dan Indramayu. Adapun kegiatan tersebut adalah dalam rangka mempercepat pengembangan kawasan budidaya rumput laut di wilayah pantura.

Wednesday, January 28, 2009

KKLD ?



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik, selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

Selanjutnya, satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumberdaya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konserasi perairan. Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah kawasan konservasi yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah daerah, yang bertujuan : (1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang; (3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi; (4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan (5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Thursday, January 15, 2009

Pengelolaan Sumberdaya Laut Melalui Konservasi



Kita semua mungkin sudah tahu, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 buah, teritorial yang membentang sepanjang 5.000 km dan hampir 2.000 km melebar di atas garis khatulistiwa, serta memiliki panjang pantai sekitar 81.000 km. Hampir dua pertiga atau sekitar 7,1 juta km dari wilayah Indonesia tersebut merupakan lautan, sehingga laut dan wilayah pesisir merupakan lingkungan fisik yang mendominasi kepulauan Indonesia.

Dari luas wilayah laut dan panjang pantai yang ada, Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam laut yang terkandung didalamnya, baik yang berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non hayati. Disamping itu juga memegang peranan penting sebagai ruang, alat, kondisi juang bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keamanan dengan fungsi sebagai sarana dan media perhubungan, serta sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan kepulauan dan perairan Indonesia.

Pada saat ini, upaya pemanfaatan sumberdaya alam laut dianggap masih belum optimal dan masih dapat ditingkatkan. Walaupun demikian, upaya pendayagunaan tersebut harus didasarkan pada pola pemanfaatan yang tepat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, mengingat dewasa ini ada kecenderungan yang menunjukan adanya gejala penurunan kualitas dan kuantitasnya sebagai akibat dari berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah aktivitas masyarakat di daratan yang memanfaatkan sumber daya alam laut dengan tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan konservasi sumberdaya alam laut di Indonesia saat ini adalah melalui menyisihkan kantong-kantong konservasi yakni dengan penunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis biota laut, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam yang biasa disebut dengan kawasan konservasi luat atau KKL. KKL ini kemudian dikembangkan oleh instansi pemerintah maupun NGO/ lembaga swadaya masyarakat atau oleh individu. Oleh instansi pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, biasa disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang dalam penamaannya bervariasi. Namun, menurut literatur internasional, kawasan tersebut biasanya disebut sebagai Marine Protected Area (MPA) atau Marine Management Area (MMA).

Tentu saja, dalam rangka pengelolaan suatu kawasan di laut untuk dapat dilestarikan terkendala oleh berbagai permasalahan. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya alam laut tersebut adalah sering tidak diperhatikannya kelestarian lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kepunahan berbagai jenis biota laut beserta ekosistemnya. Oleh karenanya dalam upaya-upaya pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya alam laut tersebut, harus dilskukan secara bijaksana, terencana dan terkendali yang diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis, sehingga terjamin kelestariannya.

Untuk itu, sangatlah penting bagi instansi pemerintah atau NGO/LSM dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan menemukenali berbagai isu sebagai berikut :
  1. Pentingnya pengelolaan berbagai jenis sumberdaya ikan (SDI sesuai UU 32 tentang Perikanan) dan ekosistemnya,
  2. Rencana pengelolaan kawasan konservasi laut,
  3. Penataan ruang pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaannya berbasis ekosistem dan berbasis masyarakat,
  4. Pemetaan dan penataan batas kawasan konservasi laut,
  5. Pengelolaan wisata bahari, perikanan berkelanjutan, pengelolaan ekosistem perairan dan pencemarannya,
  6. Dampak perubahan iklim global terhadap kelangsungan pemanfaatan sumberdaya ikan dan kerusakan wilayah pesisir,
  7. Pengelolaan berbasis masyarakat,
  8. Efektifitas pengelolaan sumberdaya ikan terbatas,
  9. Pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan; riset dan monitoring, dan
  10. Penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi

Tuesday, December 30, 2008

Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan PP 60 TAHUN 2007



Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 13.

Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan terdiri atas laut;padang lamun; terumbu karang; mangrove; estuari; pantai; rawa; sungai; danau; waduk; embung; dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan tersebut, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kawasan konservasi perairan sebagaimana PP dimaksud terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

Suatu kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan konservasi perairan adalah yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

Pengelolaan :
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaannya dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pemanfaatan
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan wajib memiliki izin. Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Pertimbangan dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain :
a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
b. metoda penangkapan ikan; dan
c. jenis alat penangkapan ikan.

Pertimbangan dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain:
a. jenis ikan yang dibudidayakan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan. Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b. pengusahaan pariwisata alam perairan.

Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan, wajib memiliki izin.Izin tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya. Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan wajib memiliki izin pemanfaatan. Izin diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wednesday, September 3, 2008

A Process for Community-based



There are many similarities, and some differences, between community-based coastal resource management (CBCRM) and co-management. When CBCRM is considered an integral part of co-management, there is a new category of co-management which can be called community-based co-management. Community-based comanagement is people-centered, community-oriented, resources-based and partnership-based. The implementation of community-based co-management has four components: resources management, community and economic development, capability building, and institutional support.

Reference : Pomeroy, R.S. NAGA, The ICLARM Quarterly, 1998. Vol. 21, No. 1, pp 71-76.

Download :

http://uploads.bizhat.com/file/348616

Wednesday, August 27, 2008

Conservation and Fisheries Literature



Carrying Capacity And Marine Protected Areas

What is being measured in carrying capacity studies is generally confined to the direct physical impacts on the environment. However, the indirect effects of visitation such as increased sedimentation levels from coastal zone construction or increased nutrients from the discharge of untreated or partially treated sewerage waste, may be much more significant sources of stress to the environment.

Reference : Glass, A. and K. De Meyer. 2002. Carrying capacity and marine protected areas. Science Fact Sheet. The Coral Reef Alliance (CORAL)

Download :
http://www.2shared.com/file/3829900/fe4a80b2/carrying_capacity_and_mpa.html
password : konservasi



Coral Reefs and the Global Network of Marine Protected Areas

Existing marine reserves are largely ineffective and as a whole remain insufficient for the protection of coral reef diversity.

Reference : Mora, C., S. Andrefouet, M. J. Costello, C. Kranenburg, A. Rollo, J. Veron, K. J. Gaston and R. A. Myers. Science vol 312: 1750-1751. 2006.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829938/dbbc5b43/coralreef_n_globalnetwork_mpa.html
password : konservasi


Good Practices for Community-based Planning and Management of Shrimp Aquaculture in Sumatra, Indonesia.

This paper presents a case study of a pilot project in Indonesia that is working to promote environmentally responsible and sustainable shrimp aquaculture. The project is located in Pematang Pasir, a coastal village located in Lampung Province on the island of Sumatra, in Indonesia. Lampung Province is the second largest shrimp-producing province in Indonesia. It has achieved this status over a very short period of time. Like so many other places around the world, the rate of growth has overwhelmed government capacity to plan and guide shrimp aquaculture growth in a responsible manner. The pilot project in Pematang Pasir is part of the Indonesian Coastal Resources Management Project (Proyek Pesisir) whose overall objective is to decentralize and strengthen coastal resource planning and management.4 As a “pilot” project, it is intended to test and expand knowledge of effective methods and lessons learned that could be replicated in other locations on a wider scale. This paper describes what has been learned to date, and offers strategies, methods and tools of community-based coastal resource management that can be used worldwide in efforts directed at analyzing constraints to adoption of good practices for shrimp farming and how to overcome them.

Proyek Pesisir Working Paper. USAID/BAPPENAS NRM II Program. Jakarta, Indonesia. 2001. 45pp.


Download :
http://www.2shared.com/file/3829999/5654835f/com_based_aquaculture_lampung.html
password : konservasi


A Marine Rapid Assessment of the Raja Ampat Islands, Papua Province, Indonesia.

The Raja Ampat Islands, situated immediately west of the Birdshead Peninsula, are composed of four main islands (Misool, Salawati, Batanta, and Waigeo) and hundreds of smaller islands, cays, and shoals. Much of the area consists of gazetted wildlife reserve (cagar alam), but there remains a critical need for biological surveys. Delegates at the January 1997 Conservation Priority-setting Workshop on Biak unanimously agreed that the Raja Ampats are a high-priority area for future RAP surveys, both terrestrial and marine. The area was also identified as the number one survey priority in Southeast Asia at CI’s Marine RAP Workshop in Townsville, Australia, in May 1998. Due to its location near the heart of the “Coral Triangle” (the world’s richest area for coral reefs encompassing N. Australia, Indonesia, Philippines, and Papua New Guinea) coupled with an amazing diversity of marine habitats, the area is potentially the world’s richest in terms of marine biodiversity. The area supports some of the richest coral reefs in the entire Indonesian Archipelago. The sparsely populated islands contain abundant natural resources, but unfortunately are a tempting target for exploitation. The islands have long enjoyed a form of natural protection due to their remote location, but as fishing grounds have become unproductive in areas to the west, the number of visits by outside fishing vessels has increased. Particularly over the past two to three years, there has been a noticeable increase in the use of explosives and cyanide by both outsiders and local people. This report presents the results of a Conservation International Marine RAP (Rapid Assessment Program) survey of marine biodiversity in the Raja Ampat Islands, focusing on selected faunal groups, specifically reef-building (scleractinian) corals, molluscs, and fishes. Additional chapters present the results of fisheries and reef condition surveys, as well as a study of marine resource use by local communities. The purpose of this report is to document local marine biodiversity and to assess the condition of coral reefs and the current level of fisheries exploitation in order to guide regional planning, marine conservation, and the use of sustainable marine resources.

(Laporan ini memaparkan hasil penilaian lapangan secara cepat di Kepulauan Raja Ampat, Indonesia, yang terletak di paling ujung barat Propinsi Papua dulu bernama Irian Jaya. Kepulauan ini terdiri dari beberapa pulau besar dan bergunung-gunung, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool serta ratusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Daratan dan lautan di sekelilingnya mencakup luas sekitar 43.000 km2. Total populasi penduduk adalah 48,707 atau 7 jiwa/ km2 berdasarkan sensus terakhir tahun 1998. Pulau-pulau ini merupakan bagian dari “segitiga karang” (Coral Triangle) yang terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua New Guinea, Jepang dan Australia. Kawasan tersebut mendukung kehidupan eanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, yang umumnya berpusat di habitat-habitat karang yang luas, bakau dan padang lamun. Survai ini dilakukan oleh Marine Rapid Assessment Program (RAP) Conservation International (CI) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI)).

Reference:
McKenna, S.A. G. R. Allen and S.Suryadi (Eds.). 2002. RAP Bulletin of Biological Assessment 22, Conservation International, Washington, DC. 193 p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830125/f26d213d/RajaAmpat_RAP.html
password : konservasi


Marine Protected Areas - providing a future for fish and people.

They also provide services to local communities who depend on the sea and its resources, increasing food security and reducing poverty. MPAs can also benefit local people by opening new opportunities to gain income. Countries with coral reefs attract millions of SCUBA divers every year, yielding significant economic benefits to the host country. Globally, almost USD 10 billion are spent on coral reef tourism annually. By establishing MPAs, we can restore the balance in the use of our oceans, safeguarding valuable fish stocks and important habitats while providing long-term solutions for local communities. The challenge The world’s oceans are under more pressure than ever before. From France to Japan, from Senegal to Australia and Chile, fish stocks are overfished and important habitats are being lost or degraded at an unprecedented rate. Sixty per cent of coral reefs are expected to be lost by 2030 if present rates of decline continue. The increasing number of people living on the coasts and the rapid rise in consumer demand for fish threaten marine biodiversity across the oceans. Inadequate fisheries management and widespread overuse of marine and coastal resources are also eroding the traditional basis of life for millions of people and even entire countries, depriving communities of their main source of vital protein and increasing poverty. Yet, only a mere 0.5 per cent of the oceans are protected – compare this to 13 per cent of land area under protection. And the large majority of that is inadequately managed, with almost all marine protected areas open to tourism and recreation and 90 per cent open to fishing. To turn the tide towards healthy oceans, the world’s leaders agreed, at the World Summit for Sustainable Development in 2002, to create representative networks of MPAs by 2012.

Reference : Global Marine Programme, WWF International Gland, Switzerland. 2005. 20p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830222/6e4f0ac7/marineprotectedareas.html
password : konservasi

Coral Reef Conservation is a Collaborative Work


Bulletin COREMAP II vol 3 2007

The condition of Indonesia’s coral reefs is definitely deteriorating. A study was conducted and the results issued by the Indonesian Institute of Sciences showing the proportion of coral reefs in good and excellent condition is deteriorating, respectively from 31.5% in 2005 to 30.6% in 2007. Obviously, something should be done to conserve our reefs which is not only the responsibility of the government but also all stakeholders.

Today, there are 17 districts which have ratified the KKLD approach through District Regulations, such as: Indramayu, Alor, Pesisir Selatan, Berau, East Lombok, Muna, Sorong, Lingga, Raja Ampat and Batang. The total size of the area so designated is 2.3 million hectares. Besides this, through the COREMAP program, it is expected as many as 15 municipalities/regencies will adopt their own MCAs as KKLDs. Recently, 6 new KKLDs have been inaugurated, 1 KKLDs in Mentawai District, 1 KKL in Batam city, and 4 KKLDs of 900,000 ha in Raja Ampat. As of today, we have 8.3 million hectare of KKLD established.

This edition of the COREMAP II Bulletin provides information on the National Coral Reef Conference and other related activities. Beside that, there are some regular columns which have also been published in internal communication media. Any suggestions for future topics or articles for the Bulletin are always welcome.

Reference :
© PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 36p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3829818/e84853f6/Buletin_Coremap_III_Inggris.html
password : konservasi

Beauty in Peril



Indonesia was rich in marine resources with aboul 75% of the country consisting of coastal waters and open seas. It is an archipelagic nation with 3.1 million squar kilometers of territorial waters and 2.7 million square kilometers of Exclusive Economic Zone (EEZ). The seas of lndonesia abounded with aqualic life, and its picturesque coral reefs were home to diverse flora and fauna. Lndonesia is home to 42,000 square kilometer of coral reefs or 16% of the world’s total,ranking it second only to Australia in terms of coral reef area.

COREMAP II expresses its highest appreciation to the photographers who have conttibuted their professional work and photographs to this book, which illustrates for its readers the magnificence of lndonesia’s coasts, seas and underwater scenery.

Reference :

© Rudianto, M.E. PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 102p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3830103/2938e68a/beauty_in_peril.html
password : konservasi

Second Phase of COREMAP



Indonesia is the world’s largest archipelagic nation with more than 17,500 islands and 81,000 kilometer (km) coastline with abundant coral reefs, seagrasses and mangroves resources. Its vast coral reef cover which consists of 70 genera and 450 species of corals extends over an area of 25,695 square kilometer, equivalent to ten percent of the world’s total coral reef area.

As a long-term commitment to sustainable management of coral reefs and related ecosystems, the Government of Indonesia is currently implementing the Coral Reef Rehabilitation and Management Program, Phase II (COREMAP II).

Reference :
PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

Download :
http://www.2shared.com/file/3829714/eaa258e0/Coremap_2.html
password : konservasi

Marine Conservation and Coastal Communities: Who Carries the Costs?



A Study of Marine Protected Areas and Their Impact on Traditional Small-scale Fishing Communities in South Africa


An MPA is considered to be any coastal or marine area in which certain uses are regulated to conserve natural resources, biodiversity, and historical and cultural features. The Convention on Biological Diversity (CBD) defi nes an MPA as “any defi ned area within or adjacent to the marine environment, together with its overlying waters and associated fl ora, fauna, and historical and cultural features, which has been reserved by legislation or other effective means, including custom, with the effect that its marine and/or coastal biodiversity enjoys a higher level of protection than its surroundings”.

As an area-based management tool, MPAs are considered useful in implementing both the ‘ecosystem approach’ and the ‘precautionary approach’, since their design involves managing pressures from human uses by adopting a degree of protection, which can range from strict protection, where all use activities are barred, to less stringent measures like sanctioning areas where multiple uses are allowed and regulated.

Reference :
Jackie Sunde and Moenieba Isaacs International Collective in Support of Fishworkers 27 College Road, Chennai 600 006, India. 2008. 68p


Download :http://www.2shared.com/file/3829655/f80bc745/mpa_southafrica_reefbase.html
password : konservasi

The WCPA - Marine Plan of Action; 2006 initial consultation version



With less than 1% of the oceans falling within marine protected areas, and with only a tiny fraction of that effectively protected, entire marine ecosystems, including the High Seas, remain largely unprotected and fully open to exploitation from fisheries and other sectors. The marine environment is a priority area for IUCN and WCPA. It represents Earth’s last frontier and, as a result, the most significant gap in global protected area action. Significant progress is now needed in order to conserve marine biological diversity and productivity, and recover ecosystem structure, function and processes in order to support economic and social values of nations and regions, and deliver sustainable development. This Plan of Action is a key part of that process.

Reference:
Laffoley, D. d’A., (ed.) 2006. The WCPA - Marine Plan of Action. Working together to secure a global, representative system of lasting networks of Marine Protected Areas (consultation version) . IUCN WCPA, Gland, Switzerland. 26 pp.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829620/c720a50d/wpamarinepoaen.html
password : konservasi

Monday, August 25, 2008

Pembatasan Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Laut



Bagaimana pengelolaan pembatasan aktivitas pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan di kawasan konservasi laut ?

  • Pembatasan jenis alat, misalnya hanya boleh ditangkap dengan alat pancing saja (hand line). Alat lain (misalnya perawe, bubu, gillnet, jaring dengan kantong, muroami dsb) tidak diperbolehkan karena mudah merusak habitat karang.
  • Pemancingan dilakukan di sekitar daerah terumbu karang misalnya jaraknya darizona inti tidak boleh lebih dekat daripada 50 m, agar memudahkan bagi nelayan untuk mengetahui posisi yang diperbolehkan menangkap, maka dibuatkan rambu batas dengan tali dan pelampung bertanda khusus.
  • Pembatasan hasil tangkapan dengan menetapkan ukuran ikan yang boleh ditangkap. Misalnya ukuran panjang total ikan yang boleh ditangkap adalah ukuran "common size". Untuk jenis kerapu misalnya antara 40 ~ 70 cm. Yang lebih kecil (anak ikan) atau lebih besar (induk ikan yang telah matang gonad) bila tertangkap harus dilepas kembali ke laut.
  • Pembatasan jumlah dan ukuran mata pancing yang dipakai pada nomor mata pancing tertentu (misalnya mata pancing no. 3 sampai dengan no.5 saja, dengan sebanyak-banyaknya 10 mata pancing untuk setiap perahu).
  • Penutupan masa tangkap (waktu untuk menangkap ikan) misalnya selang satu bulan harus bebas (tidak ada kegiatan) dari penangkapan.

Rencana Pengembangan Kawasan Konservasi Laut di Kepulauan Anambas





Sebagai salah satu konsekwensi pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dijelaskan bahwa konservasi sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan yang merupakan upaya untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan akan datang.

Kepulauan Anambas memiliki potensi pengembangan ekonomi yang cukup besar yang merupakan gugusan yang terbentuk dari paling sedikit 6 (enam) pulau besar yaitu Jemaja, Terempa, Mubur, Matak, Damar, serta Raibu, dan pulau-pulau kecil lainnya yang tersebar di sekitarnya. Secara keseluruhan, Kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Luas wilayah daratnya mencapai 590,14 km2. Kepulauan ini dikelilingi oleh Laut Natuna seluas 46.074 km2, sehingga luas wilayah Kepulauan Anambas mencapai 46.664,14 km2.

Secara keseluruhan kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Untuk kegiatan Identifikasi dan Penilaian Calon Kawasan Konservasi Laut Daerah di P. Anambas telah diusulkan pulau-pulau yang diarahkan sebagai kawasan konservasi laut oleh masyarakat Anambas dengan memperhatikan kepentingan ekosistem (terumbu karang dan sumber daya ikan), ekonomi (wisata bahari, penangkapan dan budidaya ikan), pendidikan dan latihan serta pertahanan dan keamanan. Adapun pulau-pulau yang diusulkan menjadi kawasan konservasi laut adalah :

1. Pulau Pahat
Pulau Pahat sudah terkenal dikalangan masyarakat Kepulauan Anambas dan dapat ditempuh dari Ibu kota Kecamatan Siantan yaitu Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dengan perahu, pulau ini mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang. Pulau ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) oleh karena itu diarahkan untuk dikonservasi khususnya konservasi penyu.

2. Pulau Durai
Pulau Durai sama dengan Pulau Pahat letaknya hampir berdekatan dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dan dari P. Pahat sekitar 0,5 jam, selain mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang, Pulau Durai ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), untuk itu daerah ini diusulkan sebagai kawasan konservasi khususnya konservasi penyu.

3. Pulau Tokong Nanas dan Tokong Belayar
Posisi kedua Pulau ini sebagai pulau terluar dari NKRI dan dapat ditempuh sekitar 1,5 jam dari Terempa dengan perahu. Di pulau ini terdapat habitat ikan Napoleon dan Kerapu serta dikelilingi terumbu karang yang kondisinya cukup baik, sehingga diarahkan sebagai “Kawasan Konservasi”.
4. Pulau Nyamuk, P. Tokong Gurun, P. Menyali, P. Manda Riau Laut, P. Mada Riau Laut dan Pulau Mangkian.
Posisi pulau-pulau ini persis terletak sebelah timur Pulau Matak dan Timur Laut Tarempa. Untuk mencapai pulau ini dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam dengan perahu. Pulau-pulau ini terdapat ekosistem mangrove dan dikelilingi dikelilingi terumbu karang, sehingga diarahkan sebagai kawasan konservasi. Untuk lebih detailnya terhadap lokasi konservasi ini perlu disurvei lebih lanjut.
5. P. Siantan
Pulau ini merupakan salah satu pulau besar yang terdapat di Kepulauan Anambas dan merupakan pulau yang ramai karena terdapat fasilitas transportasi pelabuhan dan pasar kegiatan ekonomi masyarakat. Di pulau ini terdapat ekosistem mangrove yang terdapat di kawasan air terjun Temburun, dan pulau ini juga dikelilingi oleh terumbu karang yang sudah rusak. Kawasan ini diusulkan sebagai kawasan dikonservasi kecuali kawasan yang sudah diperuntukan untuk kawasan kegiatan transportasi / pelabuhan.

- Air Terjun “Temburun”
Lokasi air terjun “Temburun” berada di Pulau Siantan, terletak dibagian Timur kota Terempa dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 0,5 jam. Airnya berasal dari Sungai Baruk pada ketinggian + 250 meter diatas permukaan laut, betuknya bertingkat-tingkat sebanyak 7 (tujuh) tingkat dan bermuara pada Selat Peniting. Kawasan air terjun ini merupakan kawasan rekreasi/wisata bagi penduduk sekitar wilayah Siantan. Karena keindahannya sangat diminati yang menjadi salah satu kebanggaan.
Di muara air terjun ini terdapat ekosistem mangrove yang sebagian besar terdiri dari bakau (Rizophora), dengan substrat lumpur.

6. Pulau Temawan
Pulau Temawan atau disebut juga Pulau Temuang, merupakan pulau yang tidak berpenduduk dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam. Letaknya di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak. Sebagian kawasan pulau ini pantainya merupakan gugusan batu-batu besar dan habitat ekosistem mangrove yang ditumbuhi tanaman bakau (Rizophora) sehingga diarahkan untuk dikonservasi.

7. Pulau Angsang
Pulau Angsang merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Terletak di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak, tepatnya di Selat Angsang. Untuk mencapai pulau ini dapat ditempuh sekitar 1,0-1,5 jam dari Tarempa. Pulau ini memiliki pantai yang landai berpasir putih yang ditumbuhi pohon kelapa.
Pulau ini pernah menjadi lokasi wisata selancar dan berlayar bagi para turis asing, namun pengelolaannya tidak berjalan lama, belum diketahui penyebab terbengkalainya kegiatan wisata bahari tersebut.

8. Pulau Jemaja
Pulau Jemaja terletak di bagian sebelah barat daya Kep. Anambas. Potensi yang terdapat di pulau ini antara lain air terjun ulu maras dengan tanaman bakau (Rhizophora) yang terdapat disekitarnya, terumbu karang dan pasir putih yang terletak di Pantai Blusan. Jenis wisata lainnya adalah panorama pantai di Pantai Pedang Melang; taman laut di Pantai Teluk Nguan; olahraga air, pacu sampan, island hoping dan event budaya di Pantai Pulau Ayam.

Pengembangan KKL di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi degradasi sumber daya kelautan di Indonesia. Salah satu upaya penting yang mulai banyak diterapkan adalah pengembangan program konservasi laut melalui pembentukan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKL).

Upaya membentuk Kawasan Konservasi Laut dipandang sebagai cara paling efektif untuk melindungi keragaman hayati laut dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Kawasan Konservasi Laut dibentuk untuk konservasi keanekaragaman hayati, perikanan yang berkelanjutan, pariwisata yang berkelanjutan dan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Kawasan Konservasi Laut yang efektif akan memainkan peranan penting dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan laut, termasuk pencegahan bencana.

Tantangan:
a. Terdapat potensi pengembangan KKLD di berbagai kabupaten/kota
b. Dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan yang memadai untuk mengelola KKL
c. Perlunya sosialisasi dan peningkatan penyadaran masyarakat akan pentingnya fungsi KKL
d. Peningkatan pengwasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan KKL
e. Dukungan infrastruktur pengoperasian KKLD dan KKL lainnya
f. Pengembangan skema pembiayaan berkelanjutan
g. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai stakeholders, meliputi perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan KKLD dan KKL lainnya

Saat ini berbagai Kawasan Konservasi Laut yang terbentuk, baik dalam bentuk taman nasional laut (TNL), suaka marga satwa laut (SML) tawan wisata alam laut (TWAL), cagar alam laut (CAL) daerah perllindungan mangrove (DPM), suaka perikanan (SP) maupun daerah perlindungan laut (DPL), namun belum dikelola secara efektif.
Upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati laut di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan upaya-upaya yang sama di wilayah darat. Berbagai perangkat untuk mendukung program konservasi laut secara komprehensif baru mulai dikembangkan berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir, baik dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia maupun pendanaan.

Perangkat kebijakan ditandai dengan diterbitkannya UU 22 tahun 2002 yang kemudian disempurnakan menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Kelembagaan ditandai dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999, serta aktifnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat dalam upaya konservasi laut. Pengembangan kapasitas SDM dilakukan melalui berbagai pelatihan, baik terhadap pihak pemerintah, perguruan tinggi, LSM maupun kelompok masyarakat.

UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal-13 mengamanatkan bahwa:
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.

Membangun Kawasan Konservasi Laut Indonesia adalah solusi yang mendesak dan realistis bagi Indonesia. Sekarang dan secara bersama-sama

Tuesday, August 12, 2008

Pembentukan Suaka Perikanan

Suaka perikanan didefinisikan sebagai suatu kawasan sub-tidal di perairan laut kabupaten (<4 mil laut) yang dilindungi secara permanen, dimana pengambilan sumberdaya ikan sama sekali dilarang. Suaka perikanan berfungsi sebagai tempat yang aman untuk mencari makan dan bertelur bagi beberapa biota laut, serta tempat persembunyian mereka dari gangguan manusia.Suaka perikanan sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya ikan. Di dalam suaka perikanan, kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitasi) sama sekali tidak diperbolehkan. Sedangkan kegiatan yang non-esktraktif sangat dibatasi.

Suaka perikanan menyediakan tempat bertelur bagi ikan yang masak gonad, tempat tumbuh menjadi besar bagi larva dan anakan ikan (juvenile), atau tempat ikan bersembunyi dari penangkapan. Di Apo Island, Filipina, penutupan suatu kawasan dari kegiatan penangkapan telah meningkatkan populasi ikan di kawasan yang "ditutupi" tersebut. Bahkan, populasi ikan di sekitar kawasan yang tertutup tersebut juga ikut meningkat, karena ikan-ikan dari populasi yang telah padat di dalam suaka perikanan bermigrasi ke kawasan yang lebih sedikit populasinya, yaitu di kawasan penangkapan ikan. Hal ini menunjukkan bahwa suaka perikanan tidak hanya dapat mengekspor larva dan anak ikan, tetapi juga mengekspor ikan-ikan yang dewasa ke habitat di sekitarnya.
Contoh lain dari keberhasilan suaka perikanan dapat dilihat di Belize. Carter dan Sedberry (1997) melaporkan bahwa dua tahun setelah daerah Hol Chan ditutup sebagai suaka perikanan, keanekaragaman relatif dan keanekaragaman spesies ikan jauh lebih tinggi dari pada di daerah penangkapan di daerah Tres Cocos. Jenis ikan yang kelimpahannya meningkat termasuk kerapu dan kakap.

Di sebagian besar negara, kawasan pesisir dan laut dianggap sebagai milik umum (common property), yang berarti bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau lembaga tertentu, melainkan semua warga masyarakat memiliki hak yang sama atas kawasan tersebut (Salm et al, 2000). Karenanya pengelolannya harus dilakukan secara bersama antara warga masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan semacam inilah yang dikenal sebagai pengelolaan yang partisipatif atau pengelolaan kooperatif (Co-management).

Untuk memperoleh pengakuan masyarakat, maka semua proses yang berkaitan dengan penetapan lokasi, luasan, dan awig-awig kawasan tentang suaka perikanan yang disepakati dilakukan melalui taha pan-taha pan tertentu. Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan memodifikasi langkah kerja yang dilakukan oleh Sondita et al, (2000); Crawford et al, (2000); IIRR, (1998) berikut ini.

a. Pengenalan Masyarakat
Suaka perikanan merupakan hal baru di Indonesia. Untuk itu kegiatan pengenalan masyarakat merupakan hal yang paling awal dilakukan. Selain melakukan pengenalan terhadap masyarakat, fasilitator juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Ini dimaksudkan agar para anggota tim (terutama para fasilitator) lebih memahami kondisi masyarakat yang akan menjadi mitra kerjanya nanti, walaupun secara umum.

b. Diskusi Kelompok Terfokus
Diskusi kelompok terfokus (focused group discussion, FGD) merupakan metode studi dengan mengumpulkan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakt tersebut dapat terdiri dari nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pamswakarsa, pengusaha perikanan, pemerhati lingkungan, yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya perikanan, wanita nelayan, dan aparat desa. Dalam diskusi inilah didiskusikan berbagai substansi yang akan diatur dalam awig-awig.
Dalam diskusi inilah berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penataan suaka perikanan dibahas. Peranan masyarakat dalam pengelolaan suaka perikanan yang dibentuk ini nantinya akan sangat besar. Karenanya, sebelum menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan suaka, fasilitator memberikan beberapa persyaratan yang hendaknya dipertimbangkan dan dibahas dalam diskusi. Persyaratan tersebut meliputi:
• lokasinya relatif dekat dengan pemukiman desa sehingga mudah diawasi,
• ukurannya masih sanggup ditangani oleh petugas atau masyarakat desa,
• kondisi ekosistem yang akan dilindungi masih bagus, ada kesepakatan
dan komitmen masyarakat,
• untuk terumbu karang daerahnya memiliki sedimentasi yang rendah dan
jauh dari sumber polusi.
Hal lain yang dibahas adalah batas-batas, dan aturan-aturan pengelolaan suaka perikanan. Penyusunan awig-awig ini merupakan salah satu rangkaian yang paling banyak menghabiskan waktu.

c. Sosialisasi
Sosialisasi memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan awig-awig. Rumusan substansi hasil rapat/diskusi yang diperoleh segera disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar awig-awig yang dihasilkan mendapatkan pengakuan/validasi dari masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara lisan diberikan melalui pertemuan-pertemuan di desa. Selain itu, untuk dapat menjangkau sasaran yang lebih luas, pemasangan poster-poster di berbagai tempat seperti papan-papan pengumuman yang telah disediakan dan tersebar di berbagai lokasi. Sosialisasi tertulis juga dilakukan di tempat-tempat strategis yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat seperti Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), tempat pelelangan ikan (TPI), mesjid, rumah Kepala Dusun, dan lain-lain.

d. Penetapan Melalui Rapat/Diskusi Paripurna
Langkah terakhir adalah dengan melakukan penetapan lokasi suaka perikanan dengan menandatangi ketetapan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan desa.

Disadur dari berbagai sumber.

Wednesday, August 6, 2008

Apa bedanya DPL dengan KKL?...KKP?




DPL sebagaimana tulisan sebelumnya yaitu Daerah Perlindungan Laut yang berbasis masyarakat, merupakan sebuah bentuk pengelolaan kolaboratif, yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah setempat. Pengelolaan berbasis masyarakat bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan suatu pengelolaan DPL.

DPL merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun dan habitat lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Perencanaan, pemantauan, evaluasi serta Pengelolaan daerah perlindungan laut ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain.

Sedangkan KKL atau Kawasan Konservasi Laut adalah kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan atau laut dengan ciri khas tertentu, yang dikelola untuk memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati dan nilainya dengan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan yang berkelanjutan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Terkait dengan konservasi di ekosistem sumberdaya perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, menyatakan bahwa Konservasi Sumberdaya Ikan yaitu upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumberdaya ikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik,selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

KKL bertujuan untuk :
(1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang;
(3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi;
(4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan
(5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Perbedaannya?

DPL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang dibentuk dan dapat ditetapkan oleh masyarakat di tingkat desa atau kampung melalui Perdes/Perkam. Luasan DPL umumnya persentase luasan perairan wilayah desa atau kampung tersebut.
KKL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota/Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Luasan KKL dapat berada di wilayah kabupaten/kota (disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah) dan dapat berada di wilayah propinsi (antar kabupaten) atau antar propinsi (disebut sebagai kawasan konservasi laut regional).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kawasan konservasi laut merupakan salah satu konsep pengembangan kawasan konservasi perairan (KKP) di wilayah laut, seperti juga dikenal Taman Nasional Laut (TNL), Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Kawasan Konservasi dan Wisata Laut (KKWL), Taman Wisata Laut (TWL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), dan lain-lain. KKP dapat dikembangkan juga di wilayah perairan darat, seperti suaka perikanan, lubuk larangan, lebak lebung, kawasan konservasi habitat ikan langka/endemik, dan lain-lain.

Konsep KKP yang dikembangkan oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut atau melalui Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP II) saat ini, wilayah konservasi di perairan laut yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD)(Marine Conservation Area (MCA)/Marine Management Area (MMA)) sebagai zona pemanfaatan, yang di dalamnya terdapat DPL (Marine Protected Area (MPA)) sebagai zona inti (no take zone).

Konsep berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada penjelasan Pasal 13, bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan yang ditetapkan antara lain Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan dan atau Suaka Perikanan. Dijelaskan juga dalam PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, bahwa konservasi sumberdaya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan.

Pertanyaannya adalah.........
1. Secara hukum dan pengaturannya, menjadi kewenangan siapakah pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan? Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, atau Pariwisata?
2. Kawasan konservasi yang memiliki nama yang tidak termasuk dalam nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan, seperti Kawasan Konservasi dan Wisata Laut, menjadi kewenangan pengelolaan siapa? Daerah kah?
3. Konsep Konservasi SDI merupakan konsep baru dalam penata kelolaan kawasan perlindungan di wilayah perairan, mungkinkah dalam pelaksanaannya tidak akan terdapat konflik dengan tugas dan fungsi pengelolaan dalam kewenangan instansi horizontal maupun vertikal? DKP vs DEPHUT?

Anda punya pendapat?

Tuesday, August 5, 2008

DPL = Daerah Perlindungan Laut?




DPL atau Daerah Perlindungan Laut mulai dikenalkan pada tahun 1998, yaitu melalui Program Nature Resourche Management (NRM)atau Proyek Pesisir di Desa Blongko Sulawesi Utara. Upaya pengelolaan DPL ini dilakukan menggunakan model berbasis masyarakat, dimana upaya pengelolaan mulai dari inisiasi sampai pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, jenis DPL ini dikenal dengan DPL-BM (Daerah Perlindungan Laut - Berbasis Masyarakat)

DPL, selanjutnya menjadi ikon bagi program lain dalam rangka pengelolaan kawasan di pesisir dan laut di Indonesia seperti MCRMP dan COREMAP. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat tujuan pengembangan DPL adalah Untuk menjaga keseimbangan ekologi, ekonomi dan sosial pada masing-masing kawasan perairan laut. Secara ekologi, untuk melindungi habitat dan berkembang biaknya sumberdaya ikan pada suatu kawasan perairan, secara ekonomi juga akan menjamin bahwa sumberdaya ikan hasil tangkapan nelayan berkualitas baik dengan volume yang stabil, secara sosial keberadaan DPL memberikan pembelajaran efektif bagi masyarakat di wilayah sekitarnya tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam jangka panjang, pengelolaan DPL sebagai “bank ikan” akan menjamin ketersediaan sumberdaya ikan, sehingga dapat menghindarkan dari gejala overfishing. Tujuan akhir dari pengelolaan DPL dalam skala besar adalah kelestarian sumberdaya perairan (ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya) untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengapa ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya (mangrove/hutan bakau, lamun, dll)? Secara ekologis, jelas bahwa ikan melakukan perkembangbiakan di ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove, dan ekosistem lainnya. Padahal, mudah sekali kita merusak ekosistem-ekosistem tempat berkembangbiak berbabai jenis ikan yang biasa kita makan. Kerusakan ekosistem oleh manusia dapat terjadi akibat :
a. pembuangan sampah atau limbah secara langsung di laut maupun dari sungai,
b. pengeboman dan pembiusan di wilayah perairan untuk mendapatkan ikan secara berlimpah dalam waktu instan,
c. pengambilan terumbu karang atau penebangan mangrove, dan
d. aktifitas manusia di perairan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang seperti menginjak, membuang jangkar, penangkapan ikan menggunakan trawl/pukat dasar/pukat harimau, dan lain-lain.

Lalu, mengapa DPL mampu.....?

DPL, sebagai istilah yang digunakan dalam pengelolaan partisipatif masyarakat dalam mengelola wilayah perairan merupakan sebuah upaya yang dapat diinisiasi oleh pemerintah maupun masyarakat langsung pada suatu kawasan perairan. Pada perkembangannya, daerah di perairan yang menjadi DPL merupakan daerah yang dilindungi atas kesepakatan masyarakat sendiri melalui keputusan desa/kampung, bisa atas inisiatif sendiri atau pun atas intervensi program. Berjalan atau tidaknya pengelolaan DPL dan bermanfaat atau tidaknya pengelolaan kawasan tersebut, serta tercapainya tujuan akhir pengembangan DPL adalah kembali kepada kesadaran dan kepedulian masyarakat itu sendiri. Program pemerintah atau pun program lembaga non pemerintah dalam pengembangan DPL ini seberapa besar pun biayanya hanya merupakan dukungan atau sebuah fasilitasi.

Untuk itu?

Agar pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif) maka keberadaan DPL perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum kuat di tingkat desa. Idealnya DPL didukung dengan sebuah Peraturan Desa/Kampung (Perdes/Perkam), atau Keputusan Desa/Kampung (Kepdes/Kepkam). Keberadaan Perdes atau Kepdes mutlak diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL. Keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL sangat tergantung pada aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakan masyarakat. Perdes atau Kepdes tentang DPL merupakan sebuah peraturan perundang-undangan formal yang memiliki kekuatan hukum terkuat di tingkat desa. Perdes ini harus mengikat masyarakat di dalam dan luar desa, sehingga masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pokmas Konservasi yang mengelola DPL mempunyai kekuatan atau dasar hukum untuk melarang atau menindak pelaku pelanggaran.

Dengan terbentuknya daerah perlindungan laut yang dipilih dan disepakati oleh masyarakat sendiri diharapkan, dapat membantu keinginan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut mereka untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Thursday, June 19, 2008

Lanjutan..... Perkembangan Pengelolaan Berbasis Masyarakat di Nias Selatan




Beberapa hal mengenai perkembangan CBM pada asistensi dan pembinaan di lokasi adalah sebagai berikut :

1. MPA diperlukan untuk memberikan peluang usaha baru bagi masyarakat khususnya yang terkena akibat pengelolaan terumbu karang. Kegiatan usaha budidaya laut dapat dijadikan sebagai mata pencaharian alternative dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan nelayan yang tadinya bermatapencaharian menangkap ikan yang dianggap bisa mengakibatkan tekanan pada ekosistem terumbu karang.

2. Kelompok yang dilibatkan dalam kegiatan pengembangan mata pencaharian alternative melalui budidaya laut adalah kelompok masyarakat anggota Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Terumbu Karang (LPSTK). Dalam satu desa dibentuk sati LPSTK, dengan pendanaan dari Coremap melalui community contract dengan pendanaan kegiatan maksimal sekitar 90 juta atau dibawah 10 ribu dolar Amerika.

3. Kawasan potensial pengembangan usaha budidaya laut di Nias Selatan umumnya berada di wilayah kepulauan Batu (Telo dan Hibala), sedangkan di wilayah daratan Nias dilakukan usaha ternak ayam broiler dan budidaya kepiting.

4. Usaha ternak ayam broiler yang dilakukan di Desa Botohilitano Kecamatan Teluk Dalam, dikerjakan oleh 2 kelompok gender. 1 kelompok gender terdiri dari 33 orang. Ayam yang diternak sebanyak 600 ekor disimpan dalam 2 kandang lengkap. Pertumbuhan ternak ayam yang dilakukan cukup berhasil, terlihat dari kondisi ayam yang berkembang secara normal dan hanya 7 ekor saja yang mati. Keberhasilan usaha yang dilakukan tidak terlepas dari bibit yang unggul berasal dari DOC Popkhan, pemberian pakan dan obat-obatan secara rutin, penanganan kebersihan yang baik, dan pemberian pelatihan usaha sebelum dimulai. Selain itu juga karena asistensi yang berkelanjutan oleh FMES yang terus memantau kondisi usaha tersebut.

5. Usaha budidaya kepiting dilakukan di daerah sekitar mangrove, dengan cara memagari bambu pada aliran air disekitarnya. Pemilihan lokasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan perkembangan kepiting yang bagus. Bibit kepiting yang ditebar sebanyak 2.500 ekor dibagi menjadi 2 kolam. Pakan yang diberikan secara rutin adalah ikan rucah, ayam mati yang telah dibakar dan lain-lain.

6. Pembuatan prasarana sosial yang sudah dibangun di Desa Botohili tano yang merupakan satu-satunya desa yang berada di daratan pulau Nias adalah pondok informasi, sarana air bersih dan jalan. Sarana tersebut diupayakan untuk dioptimalkan sesuai dengan peruntukkannya.

7. Keterlambatan mobilisasi NGO Fasilitator menyebabkan kurang intensifnya proses validasi RTPK dan pembuatan RPTK, pembuatan DPL, persiapan kontrak masyarakat (community contract) dan pelaksanaan MPA.