Bagaimana pengelolaan pembatasan aktivitas pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan di kawasan konservasi laut ?
- Pembatasan jenis alat, misalnya hanya boleh ditangkap dengan alat pancing saja (hand line). Alat lain (misalnya perawe, bubu, gillnet, jaring dengan kantong, muroami dsb) tidak diperbolehkan karena mudah merusak habitat karang.
- Pemancingan dilakukan di sekitar daerah terumbu karang misalnya jaraknya darizona inti tidak boleh lebih dekat daripada 50 m, agar memudahkan bagi nelayan untuk mengetahui posisi yang diperbolehkan menangkap, maka dibuatkan rambu batas dengan tali dan pelampung bertanda khusus.
- Pembatasan hasil tangkapan dengan menetapkan ukuran ikan yang boleh ditangkap. Misalnya ukuran panjang total ikan yang boleh ditangkap adalah ukuran "common size". Untuk jenis kerapu misalnya antara 40 ~ 70 cm. Yang lebih kecil (anak ikan) atau lebih besar (induk ikan yang telah matang gonad) bila tertangkap harus dilepas kembali ke laut.
- Pembatasan jumlah dan ukuran mata pancing yang dipakai pada nomor mata pancing tertentu (misalnya mata pancing no. 3 sampai dengan no.5 saja, dengan sebanyak-banyaknya 10 mata pancing untuk setiap perahu).
- Penutupan masa tangkap (waktu untuk menangkap ikan) misalnya selang satu bulan harus bebas (tidak ada kegiatan) dari penangkapan.
No comments:
Post a Comment