Belajar mengenal laut, ikan dan cara-cara pengelolaannya melalui pemanfaatan berkelanjutan dan pelestarian melalui upaya konservasi.........
Wednesday, May 5, 2010
Kegiatan mata pencaharian alternatif (MPA) pada COREMAP II (Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II) merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.
Target pokok pelaksanaan COREMAP II adalah meningkatnya pendapatan masyarakat pesisir (sebanyak 10.000 kepala keluarga) secara nyata minimal 2 % pertahun. Salah satu input yang diberikan oleh proyek melalui dukungan pelaksanaan MPA. Penentuan jenis MPA tidak hanya dilihat dari keinginan masyarakat saja, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Bahkan untuk memastikan bahwa jenis-jenis usaha yang akan diusulkan sebagai MPA, maka sebelumnya dilakukan kajian secara komprehensif tentang jenis-jenis usaha yang telah ada dan peluang pengembangan usaha lainnya. Faktor-faktor usaha ekonomi yang dikaji kelayakannya adalah; (a) kesesuaian lokasi (kebutuhan benih, lingkungan perairan, kebiasaan masyarakat setempat), (b) penguasaan teknologi, (c) melibatkan banyak orang, (d) ketersediaan sarana dan prasarana, (e) tenaga terampil, dan (f) keterjangkauan terhadap pasar. Pemilihan jenis MPA tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut di atas, dapat menyebabkan peluang keberhasilannya sangat kecil apalagi jika dikaitkan dengan terget proyek. Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan MPA, maka Pokmas diberikan penyuluhan dan pelatihan tentang manajemen dan teknis usaha, sistem keuangan, dan pembukuan (bookeeping). Topik pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan jenis-jenis MPA yang akan dilaksanakan, serta kebutuhan praktis untuk pengembangan MPA. Siklus MPA tidak berujung di Desa/Kelurahan dimana MPA dilaksanakan, akan tetapi masih ada mata rantai yang harus dilewati utamanya untuk penjualan produk atau hasil dari MPA.
Untuk mengefektifkan proses penjualan produk atau hasil dari MPA, maka COREMAP II akan mendukung Pokmas-Pokmas agar dapat lebih kuat menjangkau pasar. Dalam konteks ini, PIU (Project Implementing Unit), RCU (Regional Coordinating Unit), dan PMO (Project Management Officer) membantu dan memfasilitasi Pokmas-Pokmas membangun kemitraan dengan pengusaha lokal, regional bahkan nasional. Agar posisi Pokmas-Pokmas semakin baik dan proses kemitraan berjalan lancar, maka PIU dan RCU memberikan dukungan dalam hal pemberian kemudahan bagi pengusaha mitra dalam melakukan pembinaan usaha bagi Pokmas-Pokmas dan proses pembelian/penjualan, serta pengembangan skala usaha. Selain itu, PIU dan RCU akan memfasilitasi Pokmas-Pokmas untuk melakukan promosi usaha, dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait lainnya (seperti perguruan tinggi, lembaga riset untuk melakukam kajian bisnis).
Thursday, April 2, 2009
Akses Permodalan dalam Pengembangan Budidaya Rumput Laut di KKWL Pulau Biawak dsk

Salah satu strategi pengembangan rumput laut di KKWL Pulau Biawak dan sekitarnya adalah pengembangan ekonomi melalui bantuan dan akses permodalan. Pengembangan kawasan ini tentunya terlebih dahulu mengembangkan dan memberdayakan wilayah melalui peningkatan sarana prasarana dan kemudahan akses agar memiliki ketertarikan ekonomi. Oleh karena itu forum pengelola melalui pendanaan pemerintah perlu menyediakan fasilitas sarana prasarana yang memadai dengan melibatkan pengusaha dan masyarakat sebagai stakeholder investasi.
Pengembangan budidaya rumput laut yang akan dilakukan masyarakat pesisir Indramayu membutuhkan dukungan permodalan. Menurut Monintja (1994), dukungan permodalan untuk peningkatan kesejahteraan adalah syarat mutlak bagi para pelaku usaha perikanan baik bagi usaha skala kecil, menengah dan besar temasuk koperasi. Dukungan ini dapat diupayakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga keuangan.
Dukungan permodalan dalam usaha perikanan menurut penelitian Supardan (2006), diprioritaskan melalui peran lembaga keuangan ekonomi masyarakat, karena lembaga-lembaga keuangan pemerintah dan lembaga keuangan non pemerintah masih enggan memberikan kemudahan fasilitas permodalan pada pengembangan usaha perikanan di Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam pengembangan budidaya rumput laut di KKWL.
Lembaga keuangan ekonomi masyarakat atau lembaga keuangan mikro diupayakan untuk dapat difasilitasi pembentukannya oleh forum pengelola KKWL bersama dinas terkait. Lembaga keuangan yang baik di tingkat masyarakat dalam pengembangan usaha menurut penulis diarahkan dalam bentuk lembaga koperasi. Adapun investor atau perusahaan yang ingin bekerjasama dapat mengembangkan melalui pola kemitraan terpadu. Pengembangan budidaya rumput laut melalui pola kemitraan terpadu memberikan kemudahan terutama dalam pemasaran. Pemasaran produksi rumput laut pembudidaya dapat dilakukan dengan langsung menjualnya kepada perusahaan mitra melalui koperasi yang dibentuk para pembudidaya. Harga beli rumput laut hasil produksi menurut BI (2002) oleh perusahaan mitra bisa ditetapkan sesuai dengan harga yang terbesar memberi keuntungan bagi pembudidaya menurut kesepakatan dengan ketentuan apabila harga jual rumput laut yang terjadi di pasar setempat lebih tinggi, akan menggunakan harga tersebut.
Sumber dana yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha budidaya rumput laut diawal pelaksanaan perlu dikoordinasikan forum pengelola bersama pemerintah daerah. Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2006 Pasal 29, pemerintah dapat memberikan bantuan teknis dan keuangan. Hal ini memberikan kemudahan bagi forum pengelola untuk menyampaikan kebutuhan-kebutuhan pengembangan budidaya rumput laut berdasarkan peraturan daerah tersebut.
Pembiayaan pengembangan budidaya rumput laut juga dapat berasal dari kredit perbankan dan modal sendiri masyarakat pembudidaya yang dikumpulkan dari kelompok petani nelayan melalui lembaga keuangan koperasi. Selain itu, forum pengelola dapat menyampaikan kebutuhan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ditjenkan Budidaya (2008), bahwa telah dilakukan kegiatan akselerasi budidaya rumput laut dengan sumberdana APBN di beberapa wilayah Pantura yaitu Kabupaten Pemalang, Subang dan Indramayu. Adapun kegiatan tersebut adalah dalam rangka mempercepat pengembangan kawasan budidaya rumput laut di wilayah pantura.
Thursday, January 15, 2009
Pengelolaan Sumberdaya Laut Melalui Konservasi

Kita semua mungkin sudah tahu, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 buah, teritorial yang membentang sepanjang 5.000 km dan hampir 2.000 km melebar di atas garis khatulistiwa, serta memiliki panjang pantai sekitar 81.000 km. Hampir dua pertiga atau sekitar 7,1 juta km dari wilayah Indonesia tersebut merupakan lautan, sehingga laut dan wilayah pesisir merupakan lingkungan fisik yang mendominasi kepulauan Indonesia.
Dari luas wilayah laut dan panjang pantai yang ada, Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam laut yang terkandung didalamnya, baik yang berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non hayati. Disamping itu juga memegang peranan penting sebagai ruang, alat, kondisi juang bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keamanan dengan fungsi sebagai sarana dan media perhubungan, serta sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan kepulauan dan perairan Indonesia.
Pada saat ini, upaya pemanfaatan sumberdaya alam laut dianggap masih belum optimal dan masih dapat ditingkatkan. Walaupun demikian, upaya pendayagunaan tersebut harus didasarkan pada pola pemanfaatan yang tepat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, mengingat dewasa ini ada kecenderungan yang menunjukan adanya gejala penurunan kualitas dan kuantitasnya sebagai akibat dari berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah aktivitas masyarakat di daratan yang memanfaatkan sumber daya alam laut dengan tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan konservasi sumberdaya alam laut di Indonesia saat ini adalah melalui menyisihkan kantong-kantong konservasi yakni dengan penunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis biota laut, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam yang biasa disebut dengan kawasan konservasi luat atau KKL. KKL ini kemudian dikembangkan oleh instansi pemerintah maupun NGO/ lembaga swadaya masyarakat atau oleh individu. Oleh instansi pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, biasa disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang dalam penamaannya bervariasi. Namun, menurut literatur internasional, kawasan tersebut biasanya disebut sebagai Marine Protected Area (MPA) atau Marine Management Area (MMA).
Tentu saja, dalam rangka pengelolaan suatu kawasan di laut untuk dapat dilestarikan terkendala oleh berbagai permasalahan. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya alam laut tersebut adalah sering tidak diperhatikannya kelestarian lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kepunahan berbagai jenis biota laut beserta ekosistemnya. Oleh karenanya dalam upaya-upaya pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya alam laut tersebut, harus dilskukan secara bijaksana, terencana dan terkendali yang diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis, sehingga terjamin kelestariannya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi instansi pemerintah atau NGO/LSM dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan menemukenali berbagai isu sebagai berikut :
- Pentingnya pengelolaan berbagai jenis sumberdaya ikan (SDI sesuai UU 32 tentang Perikanan) dan ekosistemnya,
- Rencana pengelolaan kawasan konservasi laut,
- Penataan ruang pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaannya berbasis ekosistem dan berbasis masyarakat,
- Pemetaan dan penataan batas kawasan konservasi laut,
- Pengelolaan wisata bahari, perikanan berkelanjutan, pengelolaan ekosistem perairan dan pencemarannya,
- Dampak perubahan iklim global terhadap kelangsungan pemanfaatan sumberdaya ikan dan kerusakan wilayah pesisir,
- Pengelolaan berbasis masyarakat,
- Efektifitas pengelolaan sumberdaya ikan terbatas,
- Pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan; riset dan monitoring, dan
- Penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi
Thursday, October 16, 2008
Mengenal Pengembangan Mata Pecaharian Alternatif (MPA) pada Coremap II
Kegiatan mata pencaharian alternatif ini merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.
Tahapan Pengembangan MPA
Untuk menjawab pertanyaan sebelum mengembangkan MPA, maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh adalah sebagai berikut:
1. Menganalisis kegiatan ekonomi seluruh masyarakat (menurut jenis kelamin, umur, pendidikan, ketrampilan, pendapatan, besarnya keluarga, preferensi, pilihan) untuk menilai kebutuhan mereka. Informasi ini dapat diperoleh secara langsung dan juga dapat didukung berdasarkan data yang diambil dari hasil RRA/PRA atau studi baseline ekologi dan sosial ekonomi dari LIPI.
2. Mengidentifikasi berbagai program pemulihan pendapatan (perseorangan dan per kelompok) yang dapat dikembangkan melalui konsultasi dengan pengusaha dan analisis kelayakan pasar dan keuangan. Konsultasi dilakukan untuk mengetahui prospek pengembangan mulai dari persiapan lahan, bibit, pengadaan bahan dan teknologi, pengolahan, dan jalur pemasaran.
3. Menguji kemampuan dan pengetahuan masyarakat dalam mengembangkan usaha melalui diskusi dan dengar pendapat
4. Merumuskan jenis usaha yang akan dikembangkan dan berkonsultasi dengan dinas atau PMU melalui pembuatan proposal agar didukung pendanaannya
5. Membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha alternatif
6. Membantu memacu masyarakat dalam pemasaran produk.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan mata pencaharian alternatif.
8. Melaporkan kemajuan pengembangan usaha alternatif yang dilakukan masyarakat kepada dinas atau PMU/PIU.
Tahapan pelaksanaan pengembangan MPA
Tahapan pelaksanaan pengembangan yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh sebelum kegiatan MPA dilakukan yaitu :
- Menentukan kelompok masyarakat sasaran yang akan mendapatkan manfaat
- Membahas secara bersama dengan kelompok masyarakat sasaran mengenai jenis-jenis kegiatan yang mereka minati.
- Mencari informasi tentang usaha-usaha yang diusulkan dari wilayah lain
- Mengkaji secara terperinci dalam setiap kegiatan MPA yang disarankan, serta menulis ringkasan usaha tersebut (proposal kegiatan). Ringkasan jenis kegiatan ini meliputi: teknik yang akan dipakai, modal yang diperlukan untuk memulai usaha tersebut, periode siklus usaha serta hasil yang diharapkan, risiko yang akan dihadapi dan cara mengatasi/antisipasi, produk yang akan dibuat, dan cara dan jalur pemasaran, kepada siapa dan dimana.
- Jika diperlukan meminta kepada dinas atau PMU/PIU agar menyediakan dukungan tenaga ahli atau teknisi praktis untuk membantu penyusunan ringkasan/proposal kegiatan tersebut.
- Jika berdasarkan hasil pengkajian, usaha diatas merupakan usaha yang potensial, maka usaha tersebut akan ditawarkan melaui prosedur Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa untuk menyediakan modal awal.
- Jika melalui Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa menyetujui untuk mendukung kegiatan tersebut fasilitator desa dan motivator desa perlu melihat alasan penolakan pemberian modal kepada usaha tersebut
- Untuk semua kegiatan yang dapat didukung oleh COREMAP II, perlu diajukan pelatihan teknis dan manajemen yang berkaitan dengan jenis usaha yang akan dikembangkan kepada dinas atau PMU/PIU.
Agar berhasil, perlu dilakukan beberapa tips tahapan pengembangan MPA yang harus diketahui oleh LPSTK atau Pokmas, yaitu:
ž Rencanakan MPA dengan baik dan rinci, dengan memperhatikan faktor-faktor penunjang & penghambat,
ž Pastikan anggota kelompok telah menguasai metode & teknologi MPA yang dipilih,
ž Pastikan ada pasar bagi produk MPA & kelompok dapat mengakses jaringan pasar tersebut,
ž Membuat daftar kerja & pembagian tugas bagi setiap anggota kelompok,
ž Pantau dengan seksama setiap perkembangan dari kegiatan yang dilakukan,
ž Konsultasikan masalah-masalah yang dihadapi kepada Penyuluh, Fasilitator atau pihak-pihak yang bisa membantu & segera tindak lanjuti langkah penyelesaian tersebut,
ž Lakukan registrasi dan pembukuan setiap kegiatan yang dilakukan,
ž Lakukan langkah-langkah ini secara konsisten.
Melalui pengembangan dan pelaksanaan yang terencana dengan baik, diharapkan dapat menghasilkan output yang baik dan sesuai dengan harapan. Berusaha untuk kebaikan adalah harapan yang tergenggam dan membawanya menuju kesuksesan. Untuk itu, kesediaan dan kemauan masyarakat pemanfaat lah program ini akan berhasil . Semoga semangat membangun terus terjaga tanpa tergerus erosi …….. semoga…..
Tuesday, September 23, 2008
Pemberdayaan Masyarakat pada Coremap II Kabupaten Pangkep
Kabupaten Pangkep merupakan salah satu kabupaten kepulauan di Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah pengelolaan COREMAP Fase II. Wilayah kerja kegiatan COREMAP II di kabupaten Pangkep sampai tahun 2010 meliputi 10 Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan pesisir dan 3 (tiga) kecamatan kepulauan.
Salah satu program coremap yang menjadi fokus kegiatan CBM ini adalah pemberian bantuan dana bergulir (seed fund) yang bertujuan untuk memberi bantuan modal usaha masyarakat melalui sistem dana bergulir yang dikelola oleh LKM Desa dan pemberian dana pembangunan desa (village grant) untuk pembangunan sarana sosial yang berkaitan dengan pengelolaan terumbu karang.
Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan di lapangan diperoleh data dan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan CBM di Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :
A. Perkembangan Kegiatan :
Umum
1. Program Coremap II telah memberikan bantuan permodalan (seed fund) pada tahun 2007 sebesar Rp.1.450.000.000. yang didistribusikan kepada 37 LKM Desa Coremap dalam jumlah antara Rp.25.000.000 sampai Rp.50.000.000. Bantuan seed fund direncanakan dilanjutkan pada tahun anggaran 2008 sehingga semua desa coremap mendapat bantuan masing-masing mencapai Rp.50.000.000.
2. Dana seed fund pada tahun 2008 sebanyak 400 juta saat ini sudah siap untuk dicairkan dan diberikan kepada LKM untuk dikelola sesuai dengan peruntukkannya. Rencana pembagian akan diberikan ke 16 desa masing-masing sebesar 25 juta rupiah.
3. Tujuan seed fund adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha masyarakat terutama kegiatan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang tidak berdampak kepada kerusakan terumbu karang.
4. Berdasarkan usulan penggunaan dana seed fund yang masuk ke PMU terdapat beberapa jenis usaha yang memerlukan modal antara lain adalah: usaha budidaya rumput laut, budidaya kerapu, pembelian alat tangkap pancing, pembelian alat tangkap jaring, usaha pengolahan ikan kering, sedangkan di wilayah pesisir terdapat permintaan modal untuk peternakan itik, usaha menjahit, dan usaha jual-jualan kue dan jualan barang campuran.
Desa Mattiro Bombang
1. Lokasi desa program yang dikunjungi adalah Desa Mattiro Bombang dan Desa Tekolabbua. Desa Mattiro Bombang merupakan salah satu desa di Kecamatan Liukang Tuppabiring, yang terdiri dari empat buah pulau berpenghuni yaitu Pulau Salemo, Pulau Sagawa, Pulau Sabangko dan Pulau Sakuala dan beberapa gugus karang. Pusat desa berpenduduk 450 KK ini berada di Pulau Salemo.
2. Pelaksanaan Seed Fund pada tahun 2007 diberikan sebesar Rp 50juta untuk masing-masing desa. Pelaksanaan Seed Fund di Desa Mattiro Bombang sudah berjalan dengan baik, dimana saat ini jumlah peminjam sebanyak 44 orang dengan pinjaman antara 1-2 juta rupiah per orang.
3. Sarana prasarana yang telah diadakan atau dibangun melalui pendanaan Village Grant di desa ini antara lain kapal pengawas, fasilitas pondok informasi (informasi center), dan papan-papan informasi.
4. Sesuai dengan rencana pengelolaan terumbu karang yang telah disusun, maka desa ini lebih diarahkan pada rencana pengembangan usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat.
5. Pelaksanaan AIG Fund tidak dapat dilanjutkan berkaitan dengan terbenturnya pola pendanaan dengan Permen Keuangan Nomor........, sehingga dana yang telah tersedian dikembalikan ke negara.
6. Pengelolaan wilayah perairan dalam rangka pengelolaa sumberdaya perikanan dan terumbu karang sudah berjalan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan berjalannya radio masyarakat untuk berkomunikasi dalam pengawasan sumberdaya perairan bersama PIU dan kepolisian.
7. Selain Program Coremap II, desa ini juga mendapat program MCRMP (Marine Coastal Resources Management Project) dan PPK (Program Pengembangan Kecamatan), sehingga telah terbangun berbagai sarana sosial lainnya dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Desa Tekolabbua
1. Berbeda dengan desa di atas, Desa Tekolabbua merupakan desa pesisir yang terletak di Kecamatan Pangkajene.
2. Pendanaan seed fund sudah berjalan, perguliran dilakukan dan dikelola oleh LKM dimana saat ini jumlah dana sebesar 67 juta dari modal awal yang diberikan sebesar 50 juta. Maksimal dana pinjaman yang diberikan sebesar 2,5 juta rupiah, namun masih banyak anggota lainnya yang menunggu untuk dapat meminjam dana seed fund yang akan datang.
3. Pendanaan village grant dilaksanakan dengan membangun sarana air bersih dan fasilitas pendukung informasi center.
4. Akan dilaksanakan rencana studi banding ke wilayah pengelolaan perikanan yang berhasil di tempat lain. Diharapkan perwakilan yang akan mengikuti kegiatan tersebut dapat mewakili dan sesuai dengan kriteria.
B. Isu dan Permasalahan :
Desa Mattiro Bombang
1. Untuk memberdayakan seluruh masyarakat dan lembaga di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten agar mampu melaksanakan kerja sama pengelolaan terumbu karang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka telah dilakukan beberapa kegiatan utama yaitu: (1) pelatihan perikanan terumbu karang berkelanjutan, (2) pemasaran sosial pengelolaan terumbu karang berkelanjutan, (3) penilaian sumberdaya pedesaan secara cepat, (4) studi banding masyarakat, (5) fasilitasi desa dan bantuan teknis, (6) pembentukan pusat informasi terumbu karang desa, dan (6) pembentukan jaringan radio.
2. Desa ini terdiri dari 4 pulau berpenghuni, namun hanya Pulau Salemo sebagai pusat desa yang memiliki sarana sosial yang memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan sarana sosial pendukung seperti sarana air bersih, MCK, dan listrik di 3 pulau lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pendanaan Village Grant perlu dialokasikan kembali.
3. Kondisi listrik berasal dari genset PLN hanya dapat dinikmati pada sore hari yakni pada pukul 6-12 malam. Apabila memungkinkan masyarakat berharap dapat menikmati listrik selama 24 jam melalui bantuan program Coremap II.
4. Pemboman ikan masih terjadi di perairan dekat pulau, namun belum dapat ditangani secara langsung dengan mengejar pelaku karena kondisi kapal pengawasan yang kecil (3GT). Diharapkan kapal untuk pengawasan dapat ditingkatkan menjadi kapal fiber dengan kapasitas dan kemampuan lebih besar.
Desa Tekolabbua
1. Sarana air bersih yang telah dibangun saat ini hanya berupa tempat penampungan air yang diambil dari sumber mata air di tempat lain menggunakan mobil pengangkut. Untuk itu, rencananya dibutuhkan fasilitas pendukung sarana air bersih lain berupa pembangunan penampungan air bersih dan pompa air di daerah sumber air bersih (3 km di luar desa). Pipa yang digunakan untuk menyambung air bersih dari sumbernya adalah pipa PDAM yang sudah ada.
2. Masih terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai pengelolaan pendanaan seed fund diantara masyarakat.
C. Rekomendasi
Berdasarkan kondisi dan permasalahan yang terjadi di wilayah Coremap II Kabupaten Pangkep, maka perlu disarankan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. PMU perlu melakukan advokasi dan mediasi kepada Bupati dan DPRD dalam rangka memperkuat peran daerah pada pelaksanaan COREMAP II di Kab. Pangkep, termasuk manefestasi komitmen daerah untuk menyediakan SDM yang memadai serta dana pendamping kegiatan,
2. PMU perlu melakukan asistensi dan pembinaan secara berkesinambungan agar pelaksanaan pengelolaan program dan pembinaan kegiatan-kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik,
3. PMU melakukan identifikasi aset-aset yang telah diadakan untuk segera dibuat berita acara serah terima kepada LPSTK,
4. PMU bersama konsultan CBM, SETO dan CF perlu memahami dalam mengembangkan partisipasi dan kesepakatan berbasis mayarakat untuk pengelolaan dana village grant dan seed fund,
5. Pengadaan listrik dapat diadakan melalui pendanaan seed fund sebagai bentuk investasi oleh dan untuk masyarakat,
6. Perlunya dibuat sistem pelaporan keuangan menggunakan software komputer bagi pengelolaan dana masyarakat agar pelaksanaannya dapat dikontrol dengan baik oleh PMU. Agar dapat sistem pelaporan dapat berjalan dengan baik, diperlukan pelatihan operator komputer bagi LPSTK dan LKM.
Wednesday, August 27, 2008
Conservation and Fisheries Literature

Carrying Capacity And Marine Protected Areas
What is being measured in carrying capacity studies is generally confined to the direct physical impacts on the environment. However, the indirect effects of visitation such as increased sedimentation levels from coastal zone construction or increased nutrients from the discharge of untreated or partially treated sewerage waste, may be much more significant sources of stress to the environment.
Reference : Glass, A. and K. De Meyer. 2002. Carrying capacity and marine protected areas. Science Fact Sheet. The Coral Reef Alliance (CORAL)
Download :
http://www.2shared.com/file/3829900/fe4a80b2/carrying_capacity_and_mpa.html
password : konservasi
Coral Reefs and the Global Network of Marine Protected Areas
Existing marine reserves are largely ineffective and as a whole remain insufficient for the protection of coral reef diversity.
Reference : Mora, C., S. Andrefouet, M. J. Costello, C. Kranenburg, A. Rollo, J. Veron, K. J. Gaston and R. A. Myers. Science vol 312: 1750-1751. 2006.
Download :
http://www.2shared.com/file/3829938/dbbc5b43/coralreef_n_globalnetwork_mpa.html
password : konservasi
Good Practices for Community-based Planning and Management of Shrimp Aquaculture in Sumatra, Indonesia.
This paper presents a case study of a pilot project in Indonesia that is working to promote environmentally responsible and sustainable shrimp aquaculture. The project is located in Pematang Pasir, a coastal village located in Lampung Province on the island of Sumatra, in Indonesia. Lampung Province is the second largest shrimp-producing province in Indonesia. It has achieved this status over a very short period of time. Like so many other places around the world, the rate of growth has overwhelmed government capacity to plan and guide shrimp aquaculture growth in a responsible manner. The pilot project in Pematang Pasir is part of the Indonesian Coastal Resources Management Project (Proyek Pesisir) whose overall objective is to decentralize and strengthen coastal resource planning and management.4 As a “pilot” project, it is intended to test and expand knowledge of effective methods and lessons learned that could be replicated in other locations on a wider scale. This paper describes what has been learned to date, and offers strategies, methods and tools of community-based coastal resource management that can be used worldwide in efforts directed at analyzing constraints to adoption of good practices for shrimp farming and how to overcome them.
Proyek Pesisir Working Paper. USAID/BAPPENAS NRM II Program. Jakarta, Indonesia. 2001. 45pp.
Download :
http://www.2shared.com/file/3829999/5654835f/com_based_aquaculture_lampung.html
password : konservasi
A Marine Rapid Assessment of the Raja Ampat Islands, Papua Province, Indonesia.
The Raja Ampat Islands, situated immediately west of the Birdshead Peninsula, are composed of four main islands (Misool, Salawati, Batanta, and Waigeo) and hundreds of smaller islands, cays, and shoals. Much of the area consists of gazetted wildlife reserve (cagar alam), but there remains a critical need for biological surveys. Delegates at the January 1997 Conservation Priority-setting Workshop on Biak unanimously agreed that the Raja Ampats are a high-priority area for future RAP surveys, both terrestrial and marine. The area was also identified as the number one survey priority in Southeast Asia at CI’s Marine RAP Workshop in Townsville, Australia, in May 1998. Due to its location near the heart of the “Coral Triangle” (the world’s richest area for coral reefs encompassing N. Australia, Indonesia, Philippines, and Papua New Guinea) coupled with an amazing diversity of marine habitats, the area is potentially the world’s richest in terms of marine biodiversity. The area supports some of the richest coral reefs in the entire Indonesian Archipelago. The sparsely populated islands contain abundant natural resources, but unfortunately are a tempting target for exploitation. The islands have long enjoyed a form of natural protection due to their remote location, but as fishing grounds have become unproductive in areas to the west, the number of visits by outside fishing vessels has increased. Particularly over the past two to three years, there has been a noticeable increase in the use of explosives and cyanide by both outsiders and local people. This report presents the results of a Conservation International Marine RAP (Rapid Assessment Program) survey of marine biodiversity in the Raja Ampat Islands, focusing on selected faunal groups, specifically reef-building (scleractinian) corals, molluscs, and fishes. Additional chapters present the results of fisheries and reef condition surveys, as well as a study of marine resource use by local communities. The purpose of this report is to document local marine biodiversity and to assess the condition of coral reefs and the current level of fisheries exploitation in order to guide regional planning, marine conservation, and the use of sustainable marine resources.
(Laporan ini memaparkan hasil penilaian lapangan secara cepat di Kepulauan Raja Ampat, Indonesia, yang terletak di paling ujung barat Propinsi Papua dulu bernama Irian Jaya. Kepulauan ini terdiri dari beberapa pulau besar dan bergunung-gunung, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool serta ratusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Daratan dan lautan di sekelilingnya mencakup luas sekitar 43.000 km2. Total populasi penduduk adalah 48,707 atau 7 jiwa/ km2 berdasarkan sensus terakhir tahun 1998. Pulau-pulau ini merupakan bagian dari “segitiga karang” (Coral Triangle) yang terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua New Guinea, Jepang dan Australia. Kawasan tersebut mendukung kehidupan eanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, yang umumnya berpusat di habitat-habitat karang yang luas, bakau dan padang lamun. Survai ini dilakukan oleh Marine Rapid Assessment Program (RAP) Conservation International (CI) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI)).
Reference:
McKenna, S.A. G. R. Allen and S.Suryadi (Eds.). 2002. RAP Bulletin of Biological Assessment 22, Conservation International, Washington, DC. 193 p.
Download :
http://www.2shared.com/file/3830125/f26d213d/RajaAmpat_RAP.html
password : konservasi
Marine Protected Areas - providing a future for fish and people.
They also provide services to local communities who depend on the sea and its resources, increasing food security and reducing poverty. MPAs can also benefit local people by opening new opportunities to gain income. Countries with coral reefs attract millions of SCUBA divers every year, yielding significant economic benefits to the host country. Globally, almost USD 10 billion are spent on coral reef tourism annually. By establishing MPAs, we can restore the balance in the use of our oceans, safeguarding valuable fish stocks and important habitats while providing long-term solutions for local communities. The challenge The world’s oceans are under more pressure than ever before. From France to Japan, from Senegal to Australia and Chile, fish stocks are overfished and important habitats are being lost or degraded at an unprecedented rate. Sixty per cent of coral reefs are expected to be lost by 2030 if present rates of decline continue. The increasing number of people living on the coasts and the rapid rise in consumer demand for fish threaten marine biodiversity across the oceans. Inadequate fisheries management and widespread overuse of marine and coastal resources are also eroding the traditional basis of life for millions of people and even entire countries, depriving communities of their main source of vital protein and increasing poverty. Yet, only a mere 0.5 per cent of the oceans are protected – compare this to 13 per cent of land area under protection. And the large majority of that is inadequately managed, with almost all marine protected areas open to tourism and recreation and 90 per cent open to fishing. To turn the tide towards healthy oceans, the world’s leaders agreed, at the World Summit for Sustainable Development in 2002, to create representative networks of MPAs by 2012.
Reference : Global Marine Programme, WWF International Gland, Switzerland. 2005. 20p.
Download :
http://www.2shared.com/file/3830222/6e4f0ac7/marineprotectedareas.html
password : konservasi
Tuesday, August 12, 2008
Pembentukan Suaka Perikanan
Suaka perikanan menyediakan tempat bertelur bagi ikan yang masak gonad, tempat tumbuh menjadi besar bagi larva dan anakan ikan (juvenile), atau tempat ikan bersembunyi dari penangkapan. Di Apo Island, Filipina, penutupan suatu kawasan dari kegiatan penangkapan telah meningkatkan populasi ikan di kawasan yang "ditutupi" tersebut. Bahkan, populasi ikan di sekitar kawasan yang tertutup tersebut juga ikut meningkat, karena ikan-ikan dari populasi yang telah padat di dalam suaka perikanan bermigrasi ke kawasan yang lebih sedikit populasinya, yaitu di kawasan penangkapan ikan. Hal ini menunjukkan bahwa suaka perikanan tidak hanya dapat mengekspor larva dan anak ikan, tetapi juga mengekspor ikan-ikan yang dewasa ke habitat di sekitarnya.
Contoh lain dari keberhasilan suaka perikanan dapat dilihat di Belize. Carter dan Sedberry (1997) melaporkan bahwa dua tahun setelah daerah Hol Chan ditutup sebagai suaka perikanan, keanekaragaman relatif dan keanekaragaman spesies ikan jauh lebih tinggi dari pada di daerah penangkapan di daerah Tres Cocos. Jenis ikan yang kelimpahannya meningkat termasuk kerapu dan kakap.
Di sebagian besar negara, kawasan pesisir dan laut dianggap sebagai milik umum (common property), yang berarti bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau lembaga tertentu, melainkan semua warga masyarakat memiliki hak yang sama atas kawasan tersebut (Salm et al, 2000). Karenanya pengelolannya harus dilakukan secara bersama antara warga masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan semacam inilah yang dikenal sebagai pengelolaan yang partisipatif atau pengelolaan kooperatif (Co-management).
Untuk memperoleh pengakuan masyarakat, maka semua proses yang berkaitan dengan penetapan lokasi, luasan, dan awig-awig kawasan tentang suaka perikanan yang disepakati dilakukan melalui taha pan-taha pan tertentu. Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan memodifikasi langkah kerja yang dilakukan oleh Sondita et al, (2000); Crawford et al, (2000); IIRR, (1998) berikut ini.
a. Pengenalan Masyarakat
Suaka perikanan merupakan hal baru di Indonesia. Untuk itu kegiatan pengenalan masyarakat merupakan hal yang paling awal dilakukan. Selain melakukan pengenalan terhadap masyarakat, fasilitator juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Ini dimaksudkan agar para anggota tim (terutama para fasilitator) lebih memahami kondisi masyarakat yang akan menjadi mitra kerjanya nanti, walaupun secara umum.
b. Diskusi Kelompok Terfokus
Diskusi kelompok terfokus (focused group discussion, FGD) merupakan metode studi dengan mengumpulkan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakt tersebut dapat terdiri dari nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pamswakarsa, pengusaha perikanan, pemerhati lingkungan, yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya perikanan, wanita nelayan, dan aparat desa. Dalam diskusi inilah didiskusikan berbagai substansi yang akan diatur dalam awig-awig.
Dalam diskusi inilah berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penataan suaka perikanan dibahas. Peranan masyarakat dalam pengelolaan suaka perikanan yang dibentuk ini nantinya akan sangat besar. Karenanya, sebelum menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan suaka, fasilitator memberikan beberapa persyaratan yang hendaknya dipertimbangkan dan dibahas dalam diskusi. Persyaratan tersebut meliputi:
• lokasinya relatif dekat dengan pemukiman desa sehingga mudah diawasi,
• ukurannya masih sanggup ditangani oleh petugas atau masyarakat desa,
• kondisi ekosistem yang akan dilindungi masih bagus, ada kesepakatan
dan komitmen masyarakat,
• untuk terumbu karang daerahnya memiliki sedimentasi yang rendah dan
jauh dari sumber polusi.
Hal lain yang dibahas adalah batas-batas, dan aturan-aturan pengelolaan suaka perikanan. Penyusunan awig-awig ini merupakan salah satu rangkaian yang paling banyak menghabiskan waktu.
c. Sosialisasi
Sosialisasi memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan awig-awig. Rumusan substansi hasil rapat/diskusi yang diperoleh segera disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar awig-awig yang dihasilkan mendapatkan pengakuan/validasi dari masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara lisan diberikan melalui pertemuan-pertemuan di desa. Selain itu, untuk dapat menjangkau sasaran yang lebih luas, pemasangan poster-poster di berbagai tempat seperti papan-papan pengumuman yang telah disediakan dan tersebar di berbagai lokasi. Sosialisasi tertulis juga dilakukan di tempat-tempat strategis yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat seperti Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), tempat pelelangan ikan (TPI), mesjid, rumah Kepala Dusun, dan lain-lain.
d. Penetapan Melalui Rapat/Diskusi Paripurna
Langkah terakhir adalah dengan melakukan penetapan lokasi suaka perikanan dengan menandatangi ketetapan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan desa.
Disadur dari berbagai sumber.
Wednesday, August 6, 2008
Apa bedanya DPL dengan KKL?...KKP?

DPL sebagaimana tulisan sebelumnya yaitu Daerah Perlindungan Laut yang berbasis masyarakat, merupakan sebuah bentuk pengelolaan kolaboratif, yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah setempat. Pengelolaan berbasis masyarakat bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan suatu pengelolaan DPL.
DPL merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun dan habitat lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Perencanaan, pemantauan, evaluasi serta Pengelolaan daerah perlindungan laut ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain.
Sedangkan KKL atau Kawasan Konservasi Laut adalah kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan atau laut dengan ciri khas tertentu, yang dikelola untuk memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati dan nilainya dengan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan yang berkelanjutan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Terkait dengan konservasi di ekosistem sumberdaya perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, menyatakan bahwa Konservasi Sumberdaya Ikan yaitu upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumberdaya ikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik,selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.
KKL bertujuan untuk :
(1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang;
(3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi;
(4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan
(5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.
Perbedaannya?
DPL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang dibentuk dan dapat ditetapkan oleh masyarakat di tingkat desa atau kampung melalui Perdes/Perkam. Luasan DPL umumnya persentase luasan perairan wilayah desa atau kampung tersebut.
KKL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota/Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Luasan KKL dapat berada di wilayah kabupaten/kota (disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah) dan dapat berada di wilayah propinsi (antar kabupaten) atau antar propinsi (disebut sebagai kawasan konservasi laut regional).
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kawasan konservasi laut merupakan salah satu konsep pengembangan kawasan konservasi perairan (KKP) di wilayah laut, seperti juga dikenal Taman Nasional Laut (TNL), Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Kawasan Konservasi dan Wisata Laut (KKWL), Taman Wisata Laut (TWL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), dan lain-lain. KKP dapat dikembangkan juga di wilayah perairan darat, seperti suaka perikanan, lubuk larangan, lebak lebung, kawasan konservasi habitat ikan langka/endemik, dan lain-lain.
Konsep KKP yang dikembangkan oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut atau melalui Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP II) saat ini, wilayah konservasi di perairan laut yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD)(Marine Conservation Area (MCA)/Marine Management Area (MMA)) sebagai zona pemanfaatan, yang di dalamnya terdapat DPL (Marine Protected Area (MPA)) sebagai zona inti (no take zone).
Konsep berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada penjelasan Pasal 13, bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan yang ditetapkan antara lain Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan dan atau Suaka Perikanan. Dijelaskan juga dalam PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, bahwa konservasi sumberdaya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan.
Pertanyaannya adalah.........
1. Secara hukum dan pengaturannya, menjadi kewenangan siapakah pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan? Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, atau Pariwisata?
2. Kawasan konservasi yang memiliki nama yang tidak termasuk dalam nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan, seperti Kawasan Konservasi dan Wisata Laut, menjadi kewenangan pengelolaan siapa? Daerah kah?
3. Konsep Konservasi SDI merupakan konsep baru dalam penata kelolaan kawasan perlindungan di wilayah perairan, mungkinkah dalam pelaksanaannya tidak akan terdapat konflik dengan tugas dan fungsi pengelolaan dalam kewenangan instansi horizontal maupun vertikal? DKP vs DEPHUT?
Anda punya pendapat?
Tuesday, August 5, 2008
DPL = Daerah Perlindungan Laut?

DPL atau Daerah Perlindungan Laut mulai dikenalkan pada tahun 1998, yaitu melalui Program Nature Resourche Management (NRM)atau Proyek Pesisir di Desa Blongko Sulawesi Utara. Upaya pengelolaan DPL ini dilakukan menggunakan model berbasis masyarakat, dimana upaya pengelolaan mulai dari inisiasi sampai pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, jenis DPL ini dikenal dengan DPL-BM (Daerah Perlindungan Laut - Berbasis Masyarakat)
DPL, selanjutnya menjadi ikon bagi program lain dalam rangka pengelolaan kawasan di pesisir dan laut di Indonesia seperti MCRMP dan COREMAP. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat tujuan pengembangan DPL adalah Untuk menjaga keseimbangan ekologi, ekonomi dan sosial pada masing-masing kawasan perairan laut. Secara ekologi, untuk melindungi habitat dan berkembang biaknya sumberdaya ikan pada suatu kawasan perairan, secara ekonomi juga akan menjamin bahwa sumberdaya ikan hasil tangkapan nelayan berkualitas baik dengan volume yang stabil, secara sosial keberadaan DPL memberikan pembelajaran efektif bagi masyarakat di wilayah sekitarnya tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam jangka panjang, pengelolaan DPL sebagai “bank ikan” akan menjamin ketersediaan sumberdaya ikan, sehingga dapat menghindarkan dari gejala overfishing. Tujuan akhir dari pengelolaan DPL dalam skala besar adalah kelestarian sumberdaya perairan (ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya) untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Mengapa ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya (mangrove/hutan bakau, lamun, dll)? Secara ekologis, jelas bahwa ikan melakukan perkembangbiakan di ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove, dan ekosistem lainnya. Padahal, mudah sekali kita merusak ekosistem-ekosistem tempat berkembangbiak berbabai jenis ikan yang biasa kita makan. Kerusakan ekosistem oleh manusia dapat terjadi akibat :
a. pembuangan sampah atau limbah secara langsung di laut maupun dari sungai,
b. pengeboman dan pembiusan di wilayah perairan untuk mendapatkan ikan secara berlimpah dalam waktu instan,
c. pengambilan terumbu karang atau penebangan mangrove, dan
d. aktifitas manusia di perairan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang seperti menginjak, membuang jangkar, penangkapan ikan menggunakan trawl/pukat dasar/pukat harimau, dan lain-lain.
Lalu, mengapa DPL mampu.....?
DPL, sebagai istilah yang digunakan dalam pengelolaan partisipatif masyarakat dalam mengelola wilayah perairan merupakan sebuah upaya yang dapat diinisiasi oleh pemerintah maupun masyarakat langsung pada suatu kawasan perairan. Pada perkembangannya, daerah di perairan yang menjadi DPL merupakan daerah yang dilindungi atas kesepakatan masyarakat sendiri melalui keputusan desa/kampung, bisa atas inisiatif sendiri atau pun atas intervensi program. Berjalan atau tidaknya pengelolaan DPL dan bermanfaat atau tidaknya pengelolaan kawasan tersebut, serta tercapainya tujuan akhir pengembangan DPL adalah kembali kepada kesadaran dan kepedulian masyarakat itu sendiri. Program pemerintah atau pun program lembaga non pemerintah dalam pengembangan DPL ini seberapa besar pun biayanya hanya merupakan dukungan atau sebuah fasilitasi.
Untuk itu?
Agar pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif) maka keberadaan DPL perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum kuat di tingkat desa. Idealnya DPL didukung dengan sebuah Peraturan Desa/Kampung (Perdes/Perkam), atau Keputusan Desa/Kampung (Kepdes/Kepkam). Keberadaan Perdes atau Kepdes mutlak diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL. Keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL sangat tergantung pada aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakan masyarakat. Perdes atau Kepdes tentang DPL merupakan sebuah peraturan perundang-undangan formal yang memiliki kekuatan hukum terkuat di tingkat desa. Perdes ini harus mengikat masyarakat di dalam dan luar desa, sehingga masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pokmas Konservasi yang mengelola DPL mempunyai kekuatan atau dasar hukum untuk melarang atau menindak pelaku pelanggaran.
Dengan terbentuknya daerah perlindungan laut yang dipilih dan disepakati oleh masyarakat sendiri diharapkan, dapat membantu keinginan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut mereka untuk kehidupan yang lebih sejahtera.
Thursday, June 19, 2008
Lanjutan..... Perkembangan Pengelolaan Berbasis Masyarakat di Nias Selatan
Beberapa hal mengenai perkembangan CBM pada asistensi dan pembinaan di lokasi adalah sebagai berikut :
1. MPA diperlukan untuk memberikan peluang usaha baru bagi masyarakat khususnya yang terkena akibat pengelolaan terumbu karang. Kegiatan usaha budidaya laut dapat dijadikan sebagai mata pencaharian alternative dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan nelayan yang tadinya bermatapencaharian menangkap ikan yang dianggap bisa mengakibatkan tekanan pada ekosistem terumbu karang.
2. Kelompok yang dilibatkan dalam kegiatan pengembangan mata pencaharian alternative melalui budidaya laut adalah kelompok masyarakat anggota Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Terumbu Karang (LPSTK). Dalam satu desa dibentuk sati LPSTK, dengan pendanaan dari Coremap melalui community contract dengan pendanaan kegiatan maksimal sekitar 90 juta atau dibawah 10 ribu dolar Amerika.
3. Kawasan potensial pengembangan usaha budidaya laut di Nias Selatan umumnya berada di wilayah kepulauan Batu (Telo dan Hibala), sedangkan di wilayah daratan Nias dilakukan usaha ternak ayam broiler dan budidaya kepiting.
4. Usaha ternak ayam broiler yang dilakukan di Desa Botohilitano Kecamatan Teluk Dalam, dikerjakan oleh 2 kelompok gender. 1 kelompok gender terdiri dari 33 orang. Ayam yang diternak sebanyak 600 ekor disimpan dalam 2 kandang lengkap. Pertumbuhan ternak ayam yang dilakukan cukup berhasil, terlihat dari kondisi ayam yang berkembang secara normal dan hanya 7 ekor saja yang mati. Keberhasilan usaha yang dilakukan tidak terlepas dari bibit yang unggul berasal dari DOC Popkhan, pemberian pakan dan obat-obatan secara rutin, penanganan kebersihan yang baik, dan pemberian pelatihan usaha sebelum dimulai. Selain itu juga karena asistensi yang berkelanjutan oleh FMES yang terus memantau kondisi usaha tersebut.
5. Usaha budidaya kepiting dilakukan di daerah sekitar mangrove, dengan cara memagari bambu pada aliran air disekitarnya. Pemilihan lokasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan perkembangan kepiting yang bagus. Bibit kepiting yang ditebar sebanyak 2.500 ekor dibagi menjadi 2 kolam. Pakan yang diberikan secara rutin adalah ikan rucah, ayam mati yang telah dibakar dan lain-lain.
6. Pembuatan prasarana sosial yang sudah dibangun di Desa Botohili tano yang merupakan satu-satunya desa yang berada di daratan pulau Nias adalah pondok informasi, sarana air bersih dan jalan. Sarana tersebut diupayakan untuk dioptimalkan sesuai dengan peruntukkannya.
7. Keterlambatan mobilisasi NGO Fasilitator menyebabkan kurang intensifnya proses validasi RTPK dan pembuatan RPTK, pembuatan DPL, persiapan kontrak masyarakat (community contract) dan pelaksanaan MPA.
Wednesday, June 11, 2008
Perkembangan Pengelolaan Berbasis Masyarakat di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
Mengunjungi lokasi Coremap II (Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II) merupakan kenikmatan tersendiri yang tidak mudah dilupakan. Salah satu lokasi program adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana terdapat 3 desa di wilayah pesisir yang dibina yaitu Desa Sitardas, Jago-jago dan Tapian Nauli. Pada kesempatan ini hanya dua desa pertama yang dikunjungi.
Untuk mencapai dua desa tersebut, transportasi yang digunakan dalam perjalanan ini adalah perahu atau kapal berukuran kecil (5-10 GT) bermesin tempel Yamaha 15 PK dua buah. Menyusuri perairan pantai selama satu jam untuk mencapai lokasi sempat diabadikan dalam foto-foto kamera. Keindahan alam ciptaan-Nya teramat indah dipandang sehingga tidak terasa kapal sudah merapat di dermaga.
Kegiatan pertama setelah sampai di lokasi program pertama ini (Desa Sitardas) adalah mengumpulkan warga untuk menjaring informasi dan bertukar fikiran serta memberikan arahan pelaksanaan program. Diskusi yang dilakukan bersama Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah, LSM/konsultan, penyuluh, LPSTK, dan Pokmas membahas berbagai hal mengenai perkembangan CBM (Community Based Management/ Pengelolaan Berbasis Masyarakat). Perkembangan kegiatan khususnya yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan prasarana sosial, peran kelembagaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan Pokmas (Kelompok Masyarakat), pelaksanaan MPA (Mata Pencaharian Alternatif), pengelolaan DPL (Daerah Perlindungan Laut), serta pemantuan kondisi lingkungan perairan dengan sistem MCS (Monitoring, Controlling and Surveilance) berbasis masyarakat. Beberapa hal yang menjadi bahasan pada pertemuan dalam rangka asistensi dan pembinaan adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan program Coremap II sebagai suatu program pengelolaan sumberdaya terumbu karang dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pembangunan dan peningkatan sosial ekonomi berbasis masyarakat harus dilakukan melalui penguatan dari diri sendiri seperti niat yang tulus dan berorientasi pada pencapaian hasil. Untuk itu dalam pelaksanaannya harus dipahami terlebih dahulu tujuan-tujuan pelaksanaan program ini agar masyarakat berfikir positif dan sukarela. Agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar, maka perlu dilakukan asistensi dan pembinaan dengan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang tepat.
2. Ditambahkan juga, bahwa pembinaan mengenai CBM sangat diperlukan agar pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menerima program Coremap II adalah dengan perasaan memiliki, tidak menyia-nyiakan kesempatan, memanfaatkan program sebaik-baiknya, serta melakukan peningkatan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
3. Agar pelaksanaan kegiatan program berjalan dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan MPA, maka perlu sering dilakukan rembug bersama, dimana apabila ada perbedaan pendapat agar secepatnya dimusyawarahkan dengan baik dan diusahakan agar mendapatkan solusi yang terbaik.
4. Pada kesempatan ini, seorang fasilitator menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan program, masyrakat tidak disediakan dana upah dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan kebijakan donor yang menjadikan tenaga pelaksana sebagai inkind atau pendukung pelaksanaan kegiatan program sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk melaksanakan program. Hal ini menunjukkan adanya kemandirian dari masyarakat.
5. Disampaikan juga bahwa permasalahan usaha yang dilakukan terjadi seperti hilangnya bibit teripang, kurangnya bahan baku dalam usaha pengolahan ikan, sehingga semangat beberapa orang menjadi luntur dalam melakukan kegiatan usaha. Namun demikian, sebagaian masyarakat lainnya tetap berusaha.
6. Field Micro Enterprise Specialist, Arman Hasibuan, menyampaikan bahwa dalam usaha pengolahan ikan yang dilakukan oleh ibu-ibu yang mengalami permasalahan bahan baku agar diupayakan bekerjasama dengan pengusaha bagan, dimana ikan dari bagan menitipkan ikan hasil tangkapannya dan diolah. Berkaitan dengan masalah upah, merupakan sebuah kompensasi oleh masyarakat dalam melaksanakan program. Berkaitan dengan usaha rumput laut, terjadinya musibah akibat perubahan iklim dan cuaca sehingga budidaya rumput laut mengalami penyakit ice-ice atau pemutihan rumput laut. Akibat penyakit tersebut, kondisi usaha rumput laut yang tersisa hanya 2 longline dan saat ini bertambah menjadi 4 longline. Pengembangan usaha rumput laut saat ini dilakukan oleh 46 orang yang bergabung dalam kelompok masyarakat, dimana hanya 26 orang saja yang aktif. Agar pengembangan usaha rumput laut berhasil kedepan, perlu adanya penambahan bibit oleh PIU dan usaha budidaya dibedakan antara pembibitan dan pengembangan. Selain itu juga perlu dibuat kalender budidaya rumput laut.
7. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil diskusi tersebut diperoleh bahwa :
a. Bahwasanya Allah SWT tidak akan merubah suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya.
b. Merupakan suatu kebanggan tersendiri dengan adanya program Coremap ini, karena tidak semua tempat mendapatkannya
c. Tersedianya berbagai prasarana sosial yang diberikan oleh program agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
d. Kegiatan MPA yang dilakukan melalui community contract adalah solusi yang baik oleh pemerintah agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengelolaan pendanaannya.
e. Usaha pengembangan MPA dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, serta berdampak pada peningkatan pendapatan merupakan tujuan akhir dari sebuah proses yang membutuhkan waktu dan kesabaran.
f. Perlunya dilakukan kembali kajian oleh PIU atau pemerintah kabupaten mengenai pemetaan potensi wilayah lengkap dengan penataan ruang wilayah pesisir khususnya bagi usaha budidaya, pariwisata dan pemanfaatan.
(berlanjut)