Showing posts with label terumbu karang. Show all posts
Showing posts with label terumbu karang. Show all posts

Wednesday, May 5, 2010


Kegiatan mata pencaharian alternatif (MPA) pada COREMAP II (Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II) merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.

Target pokok pelaksanaan COREMAP II adalah meningkatnya pendapatan masyarakat pesisir (sebanyak 10.000 kepala keluarga) secara nyata minimal 2 % pertahun. Salah satu input yang diberikan oleh proyek melalui dukungan pelaksanaan MPA. Penentuan jenis MPA tidak hanya dilihat dari keinginan masyarakat saja, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Bahkan untuk memastikan bahwa jenis-jenis usaha yang akan diusulkan sebagai MPA, maka sebelumnya dilakukan kajian secara komprehensif tentang jenis-jenis usaha yang telah ada dan peluang pengembangan usaha lainnya. Faktor-faktor usaha ekonomi yang dikaji kelayakannya adalah; (a) kesesuaian lokasi (kebutuhan benih, lingkungan perairan, kebiasaan masyarakat setempat), (b) penguasaan teknologi, (c) melibatkan banyak orang, (d) ketersediaan sarana dan prasarana, (e) tenaga terampil, dan (f) keterjangkauan terhadap pasar. Pemilihan jenis MPA tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut di atas, dapat menyebabkan peluang keberhasilannya sangat kecil apalagi jika dikaitkan dengan terget proyek. Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan MPA, maka Pokmas diberikan penyuluhan dan pelatihan tentang manajemen dan teknis usaha, sistem keuangan, dan pembukuan (bookeeping). Topik pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan jenis-jenis MPA yang akan dilaksanakan, serta kebutuhan praktis untuk pengembangan MPA. Siklus MPA tidak berujung di Desa/Kelurahan dimana MPA dilaksanakan, akan tetapi masih ada mata rantai yang harus dilewati utamanya untuk penjualan produk atau hasil dari MPA.

Untuk mengefektifkan proses penjualan produk atau hasil dari MPA, maka COREMAP II akan mendukung Pokmas-Pokmas agar dapat lebih kuat menjangkau pasar. Dalam konteks ini, PIU (Project Implementing Unit), RCU (Regional Coordinating Unit), dan PMO (Project Management Officer) membantu dan memfasilitasi Pokmas-Pokmas membangun kemitraan dengan pengusaha lokal, regional bahkan nasional. Agar posisi Pokmas-Pokmas semakin baik dan proses kemitraan berjalan lancar, maka PIU dan RCU memberikan dukungan dalam hal pemberian kemudahan bagi pengusaha mitra dalam melakukan pembinaan usaha bagi Pokmas-Pokmas dan proses pembelian/penjualan, serta pengembangan skala usaha. Selain itu, PIU dan RCU akan memfasilitasi Pokmas-Pokmas untuk melakukan promosi usaha, dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait lainnya (seperti perguruan tinggi, lembaga riset untuk melakukam kajian bisnis).

Friday, April 17, 2009

Kini, Ikan Sok Pintar dan Sok Tau



Sebuah peta menyertai Peraturan Kampung Arborek tentang Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat. Aturan itu ditandatangani oleh Daud Mambrasar selaku kepala kampung dan Aristoteles Mambraku Watem yang menjabat kepala Badan Musyawarah Kampung. Arborek yang terletak di Distrik (kecamatan) Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menjadi salah satu desa pionir yang memiliki aturan atau undang-undang tersebut.

"Ada 18 kampung lainnya yang mempunyai daerah perlindungan laut (DPL)," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Raja Ampat Becky Rahawarin kepada Koran Tempo, Rabu lalu. Kampung atau desa tersebut tersebar di tiga distrik, yanki Meos Mansar, Waigeo Selatan, dan Waigeo Barat. Petugas Coral Reef Management Program (Coremap) mendampingi warga merumuskan peraturan tersebut. Program ini kerja sama Departemen Kelautan dan Perikanan, LIPI, pemerintah daerah, serta instansi lainnya.

Warga kampung atau Desa Arborek sepakat memberi nama daerah perlindungan lautnya Mambarayup dan Indip. Keduanya merupakan jajaran terumbu karang yang berada di pesisir selatan desa yang dihuni oleh 147 jiwa. Arborek merupakan sebuah pulau yang panjangnya 640 meter dan lebar 175 meter. Pulau seluas 7 hektare ini dapat ditempuh sekitar 110 menit perjalanan menggunakan perahu motor tempel 40 PK dari Kota Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat atau sekitar lima jam dari Kota Sorong dengan menggunakan sarana transportasi yang sama.

"Daerah ini menjadi tabungan ikan dan perlindungan pantai serta keanekaragaman hayati terumbu karang," kata Prof Daniel R. Monintja, guru besar IPB yang jadi konsultan Coremap. Di dalam DPL terdapat zona inti dan zona penyangga yang ditandai dengan pelampung-pelampung sebagai tanda batas. Warga dan orang luar dilarang mengambil ikan dan biota laut lainnya. Termasuk juga melintasi dengan perahu bermotor dan tradisional. Bagi yang melanggar, bakal dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda sampai diproses hukum.

Adanya peraturan kampung memang diharapkan warga. Maklum, "sasi" atau adat menjaga terumbu karang dan hutan tidak berjalan lancar. Masih ada pengusaha dan nelayan dari luar yang menggunakan bom atau racun untuk mendapatkan ikan. Kegiatan itu menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab makin sedikitnya jumlah tangkapan ikan.

Aristoteles Mambraku Watem, 54 tahun, merasakan kesulitan itu. Pada 10 tahun yang lalu dia mampu menangkap ikan 30 kilogram per hari di sekitar Pulau Arborek. Alat pancing beserta umpannya cuma ikan dan daun. Kini, dalam sehari, ikan yang ditangkap tidak sampai 10 kilogram. Dia harus mengarahkan katinting atau perahu motor tempel menjauh dari pulau. Tak hanya itu, dia juga mesti membeli umpan buatan yang belum tentu cepat ditangkap ikan. "Saat ini ikan sok pintar dan sok tau," kata Aris kepada Koran Tempo yang menginap di Arborek, Juli lalu.

Dari pendataan yang dilakukan petugas Coremap, nelayan Arborek lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Rata-rata mereka menangkap ikan tenggiri 3-5 kilogram per hari. Merosot jauh dibanding era 1990-an, yang mencapai 20 kilogram tiap hari. Keluhan lain Aristoteles Mambraku soal cuaca yang berubah-ubah. Pada saat dia berusia 20-an tahun, Mei hingga Juli, perairan penuh dengan ombak dan angin. "Laut tidak mengizinkan kita keluar." Sebaliknya saat ini, pada Juli laut begitu teduh dan tidak berombak.

Ramalan cuaca orang tua zaman dulu dan saat ini, kata Aristoteles yang beranak empat, berbeda jauh. Keluhan yang sama dirasakan pula nelayan di Arborek lainnya seperti Nomensen, John Latuperisa, dan Yulius. "Juga di pulau-pulau lainnya," kata Samsul Alam, Koordinator Coremap untuk Distrik Meos Mansar. Samsul menyebut adanya pengaruh perubahan iklim.

Memang pada pertengahan 2005, Yayasan Pelangi dan Conservation International Indonesia melakukan survei ke beberapa kampung di Raja Ampat untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal perubahan iklim. Dari hasil pengamatan, terlihat perubahan garis pantai. Di beberapa tempat, air laut menerobos masuk dan menggenangi pantai sampai puluhan meter.

Para nelayan yang diwawancarai dua lembaga ini juga merasakan terjadinya perubahan musim angin. Mereka tidak bisa lagi memperkirakan dengan tepat kapan musim laut tenang dan kapan berombak. Akibatnya, jumlah tangkapan ikan mereka merosot jauh dibanding 10 tahun lalu. Apalagi saat ini mereka harus lebih lama melaut karena ikan baru didapat di tengah laut.

Namun, Chris Rotinsulu mewanti-wanti agar kita tidak terjebak dengan isu perubahan iklim ketika memotret kondisi sosial ekonomi nelayan di Raja Ampat. "Secara umum, terumbu karang di daerah ini memiliki satu sifat kelentingan yang tinggi terhadap perubahan iklim," kata Chris kepada Koran Tempo Rabu lalu. Saat ini Chris menjabat Ksenagai oordinator Sains Ecosystem Based Management di wilayah Kepala Burung Papua, proyek kerja sama Conservation International, The Nature Conservancy dan WWF-Indonesia.

Menurut Chris, kondisi ini terjadi karena pada beberapa lokasi di Raja Ampat terdapat gejala upwelling: naiknya air dingin dari perairan yang dalam ke permukaan laut. Siklus pergantian air ini membuat suhu air terjaga antara 19,33 dan 36,04 derajat Celsius. Dan ini mencegah pemutihan (bleaching) yang fatal dan biasa terjadi pada karang di daerah bersuhu tinggi.

Chris meminta semua pihak fokus pada praktek penangkapan ikan ilegal dan merusak lingkungan. "Hal itu dilakukan oleh pengusaha atau nelayan dari luar Raja Ampat," kata master bidang pengelolaan sumber daya pesisir dari Universitas Genoa, Italia. Survei yang dilakukan Ecosystem Based Management pada Distrik Kofiau sepanjang 2007 membuktikan hal itu.

Ada 75-93 persen nelayan yang diwawancarai berasal dari tiga desa di Kofiau. Lantas, 7-25 persen berasal dari Maluku dan Sulawesi. Namun, nelayan luar ini menangkap 94-98 persen dari total tangkapan. Bahkan satu nelayan Sulawesi yang menggunakan kompresor dapat menangkap 8.000 kilogram ikan hidup dari Kofiau. "Angka ini lebih banyak dari semua total gabungan tangkapan seluruh nelayan selama tiga tahun," kata Chris mengutip hasil survei.

Selain kompresor, nelayan dari luar yang tidak mengantongi izin Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat ini juga menggunakan bom dan bubu. Bandingkan dengan nelayan lokal yang memakai alat tangkap tradisional seperti nilon, mata kail, jala, panah ikan, dan kalawai. Nelayan tradisional ini cuma memakai perahu dayung atau perahu bermotor yang dikenal dengan nama katinting ukuran 15 PK dan 40 PK. Sedangkan nelayan luar memakai kapal dengan PK lebih besar dilengkapi alat pendingin dan tepat ikan hidup.

Untuk mengatasi penangkapan ikan yang destruktif, Chris mengusulkan adanya penegakan hukum yang tegas. Bersamaan dengan itu, kata dia, perlu diperbanyak daerah perlindungan laut (DPL) pada kampung lainnya. "Daerah perlindungan laut ini sekaligus menjadi contoh mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya. Melalui aturan ini, sumber daya alam dapat dikendalikan sehingga terumbu karang tidak rusak. Bahkan, karang menjadi penghalang alami dari abrasi pantai.

Menurut Daniel Monintja, DPL menjadi management measure yang ampuh untuk konservasi dan pemulihan ekosistem yang sudah rusak. "Recovery dan perlindungan terhadapnya akan menghambat perubahan iklim global," ujarnya. Tak hanya itu, katanya, DPL juga mengajarkan penduduk untuk menangkap ikan secara berkelanjutan. Untung Widyanto - Koran Tempo, 18/04/09

Thursday, January 15, 2009

Pengelolaan Sumberdaya Laut Melalui Konservasi



Kita semua mungkin sudah tahu, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia, dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 buah, teritorial yang membentang sepanjang 5.000 km dan hampir 2.000 km melebar di atas garis khatulistiwa, serta memiliki panjang pantai sekitar 81.000 km. Hampir dua pertiga atau sekitar 7,1 juta km dari wilayah Indonesia tersebut merupakan lautan, sehingga laut dan wilayah pesisir merupakan lingkungan fisik yang mendominasi kepulauan Indonesia.

Dari luas wilayah laut dan panjang pantai yang ada, Indonesia memiliki berbagai potensi sumberdaya alam laut yang terkandung didalamnya, baik yang berupa sumberdaya alam hayati maupun sumberdaya alam non hayati. Disamping itu juga memegang peranan penting sebagai ruang, alat, kondisi juang bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan keamanan dengan fungsi sebagai sarana dan media perhubungan, serta sebagai perwujudan pertahanan dan keamanan kepulauan dan perairan Indonesia.

Pada saat ini, upaya pemanfaatan sumberdaya alam laut dianggap masih belum optimal dan masih dapat ditingkatkan. Walaupun demikian, upaya pendayagunaan tersebut harus didasarkan pada pola pemanfaatan yang tepat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, mengingat dewasa ini ada kecenderungan yang menunjukan adanya gejala penurunan kualitas dan kuantitasnya sebagai akibat dari berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah aktivitas masyarakat di daratan yang memanfaatkan sumber daya alam laut dengan tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan konservasi sumberdaya alam laut di Indonesia saat ini adalah melalui menyisihkan kantong-kantong konservasi yakni dengan penunjukan dan penetapan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis biota laut, keutuhan sumber plasma nutfah, keseimbangan ekosistem, keunikan dan keindahan alam yang biasa disebut dengan kawasan konservasi luat atau KKL. KKL ini kemudian dikembangkan oleh instansi pemerintah maupun NGO/ lembaga swadaya masyarakat atau oleh individu. Oleh instansi pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, biasa disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang dalam penamaannya bervariasi. Namun, menurut literatur internasional, kawasan tersebut biasanya disebut sebagai Marine Protected Area (MPA) atau Marine Management Area (MMA).

Tentu saja, dalam rangka pengelolaan suatu kawasan di laut untuk dapat dilestarikan terkendala oleh berbagai permasalahan. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya alam laut tersebut adalah sering tidak diperhatikannya kelestarian lingkungan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang mengakibatkan kepunahan berbagai jenis biota laut beserta ekosistemnya. Oleh karenanya dalam upaya-upaya pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya alam laut tersebut, harus dilskukan secara bijaksana, terencana dan terkendali yang diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis, sehingga terjamin kelestariannya.

Untuk itu, sangatlah penting bagi instansi pemerintah atau NGO/LSM dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan menemukenali berbagai isu sebagai berikut :
  1. Pentingnya pengelolaan berbagai jenis sumberdaya ikan (SDI sesuai UU 32 tentang Perikanan) dan ekosistemnya,
  2. Rencana pengelolaan kawasan konservasi laut,
  3. Penataan ruang pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaannya berbasis ekosistem dan berbasis masyarakat,
  4. Pemetaan dan penataan batas kawasan konservasi laut,
  5. Pengelolaan wisata bahari, perikanan berkelanjutan, pengelolaan ekosistem perairan dan pencemarannya,
  6. Dampak perubahan iklim global terhadap kelangsungan pemanfaatan sumberdaya ikan dan kerusakan wilayah pesisir,
  7. Pengelolaan berbasis masyarakat,
  8. Efektifitas pengelolaan sumberdaya ikan terbatas,
  9. Pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan; riset dan monitoring, dan
  10. Penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi

Tuesday, December 30, 2008

Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan PP 60 TAHUN 2007



Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 13.

Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan terdiri atas laut;padang lamun; terumbu karang; mangrove; estuari; pantai; rawa; sungai; danau; waduk; embung; dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan tersebut, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kawasan konservasi perairan sebagaimana PP dimaksud terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

Suatu kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan konservasi perairan adalah yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

Pengelolaan :
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaannya dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pemanfaatan
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan wajib memiliki izin. Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Pertimbangan dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain :
a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
b. metoda penangkapan ikan; dan
c. jenis alat penangkapan ikan.

Pertimbangan dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain:
a. jenis ikan yang dibudidayakan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan. Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b. pengusahaan pariwisata alam perairan.

Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan, wajib memiliki izin.Izin tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya. Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan wajib memiliki izin pemanfaatan. Izin diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuesday, October 28, 2008

WWF Usulkan Insentif Bagi Negara "Coral Triangle



Organisasi konservasi lingkungan, World Wildlife Fund (WWF), mengusulkan pemberian insentif kepada negara-negara di wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) terkait pelestarian tuna dunia.

Opsi insentif dari dunia itu dimaksudkan untuk membantu menjaga tempat pemijahan tuna di daerah coral triangle seperti Indonesia. Upaya tersebut adalah untuk menjaga pelestarian tuna di kawasan segitiga terumbu karang, kata Coral Triangle Network Initiative Leader WWF, Lida Pet Soede, di Jakarta, Selasa.

Dalam menjaga pelestarian tuna di dunia, dibutuhkan kepedulian semua pihak. Ide pemberian insentif bagi negara di sekitar coral triangle juga merupakan usulan Indonesia mengenai perdagangan karbon pada COP 13 di Bali akhir Desember 2007.

Mengenai besaran insentif kepada negara di kawasan "coral triangle" harus dibicarakan bersama.

Menurut dia, pelestarian tuna tidak cukup hanya dengan pembatasan kuota tangkapan saja. WWF meminta pemerintah menggeser arah kebijakan dengan melakukan penangkapan yang lebih berkelanjutan.

Upaya lain yang dilakukan untuk mengendalikan keberadaan tuna adalah mengikuti langkah sektor kehutanan dengan mewajibkan produk kehutanan memiliki eco label, ujar dia. Ini akan menjadi syarat agar produk perikanan dapat masuk ke pasar Eropa dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Jose Ingles dari program "Coral Triangle" WWF juga mengatakan akan adanya persyaratan eco label pada setiap produk perikanan. Eco label hanya diberikan pada produk perikanan yang telah dihasilkan dari cara-cara yang benar.

Dia mengatakan konsumen di Eropa dan Amerika Serikat akan lebih diedukasi agar membeli produk yang telah memiliki eco label.

Menurut Purwito Martosubroto dari Komisi Tuna Indonesia, selama ini ekspor perikanan Indonesia selalu mendapat tantangan dari Eropa dan Amerika Serikat terkait dengan tingkat higienis produk.ANTARA News 21/10/08.

Thursday, October 16, 2008

Mengenal Pengembangan Mata Pecaharian Alternatif (MPA) pada Coremap II




Kegiatan mata pencaharian alternatif ini merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.

Tahapan Pengembangan MPA

Untuk menjawab pertanyaan sebelum mengembangkan MPA, maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh adalah sebagai berikut:

1. Menganalisis kegiatan ekonomi seluruh masyarakat (menurut jenis kelamin, umur, pendidikan, ketrampilan, pendapatan, besarnya keluarga, preferensi, pilihan) untuk menilai kebutuhan mereka. Informasi ini dapat diperoleh secara langsung dan juga dapat didukung berdasarkan data yang diambil dari hasil RRA/PRA atau studi baseline ekologi dan sosial ekonomi dari LIPI.

2. Mengidentifikasi berbagai program pemulihan pendapatan (perseorangan dan per kelompok) yang dapat dikembangkan melalui konsultasi dengan pengusaha dan analisis kelayakan pasar dan keuangan. Konsultasi dilakukan untuk mengetahui prospek pengembangan mulai dari persiapan lahan, bibit, pengadaan bahan dan teknologi, pengolahan, dan jalur pemasaran.

3. Menguji kemampuan dan pengetahuan masyarakat dalam mengembangkan usaha melalui diskusi dan dengar pendapat

4. Merumuskan jenis usaha yang akan dikembangkan dan berkonsultasi dengan dinas atau PMU melalui pembuatan proposal agar didukung pendanaannya

5. Membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha alternatif

6. Membantu memacu masyarakat dalam pemasaran produk.

7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan mata pencaharian alternatif.

8. Melaporkan kemajuan pengembangan usaha alternatif yang dilakukan masyarakat kepada dinas atau PMU/PIU.

Tahapan pelaksanaan pengembangan MPA

Tahapan pelaksanaan pengembangan yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh sebelum kegiatan MPA dilakukan yaitu :

  1. Menentukan kelompok masyarakat sasaran yang akan mendapatkan manfaat
  2. Membahas secara bersama dengan kelompok masyarakat sasaran mengenai jenis-jenis kegiatan yang mereka minati.
  3. Mencari informasi tentang usaha-usaha yang diusulkan dari wilayah lain
  4. Mengkaji secara terperinci dalam setiap kegiatan MPA yang disarankan, serta menulis ringkasan usaha tersebut (proposal kegiatan). Ringkasan jenis kegiatan ini meliputi: teknik yang akan dipakai, modal yang diperlukan untuk memulai usaha tersebut, periode siklus usaha serta hasil yang diharapkan, risiko yang akan dihadapi dan cara mengatasi/antisipasi, produk yang akan dibuat, dan cara dan jalur pemasaran, kepada siapa dan dimana.
  5. Jika diperlukan meminta kepada dinas atau PMU/PIU agar menyediakan dukungan tenaga ahli atau teknisi praktis untuk membantu penyusunan ringkasan/proposal kegiatan tersebut.
  6. Jika berdasarkan hasil pengkajian, usaha diatas merupakan usaha yang potensial, maka usaha tersebut akan ditawarkan melaui prosedur Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa untuk menyediakan modal awal.
  7. Jika melalui Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa menyetujui untuk mendukung kegiatan tersebut fasilitator desa dan motivator desa perlu melihat alasan penolakan pemberian modal kepada usaha tersebut
  8. Untuk semua kegiatan yang dapat didukung oleh COREMAP II, perlu diajukan pelatihan teknis dan manajemen yang berkaitan dengan jenis usaha yang akan dikembangkan kepada dinas atau PMU/PIU.

Agar berhasil, perlu dilakukan beberapa tips tahapan pengembangan MPA yang harus diketahui oleh LPSTK atau Pokmas, yaitu:

ž Rencanakan MPA dengan baik dan rinci, dengan memperhatikan faktor-faktor penunjang & penghambat,

ž Pastikan anggota kelompok telah menguasai metode & teknologi MPA yang dipilih,

ž Pastikan ada pasar bagi produk MPA & kelompok dapat mengakses jaringan pasar tersebut,

ž Membuat daftar kerja & pembagian tugas bagi setiap anggota kelompok,

ž Pantau dengan seksama setiap perkembangan dari kegiatan yang dilakukan,

ž Konsultasikan masalah-masalah yang dihadapi kepada Penyuluh, Fasilitator atau pihak-pihak yang bisa membantu & segera tindak lanjuti langkah penyelesaian tersebut,

ž Lakukan registrasi dan pembukuan setiap kegiatan yang dilakukan,

ž Lakukan langkah-langkah ini secara konsisten.

Melalui pengembangan dan pelaksanaan yang terencana dengan baik, diharapkan dapat menghasilkan output yang baik dan sesuai dengan harapan. Berusaha untuk kebaikan adalah harapan yang tergenggam dan membawanya menuju kesuksesan. Untuk itu, kesediaan dan kemauan masyarakat pemanfaat lah program ini akan berhasil . Semoga semangat membangun terus terjaga tanpa tergerus erosi …….. semoga…..

Tuesday, September 23, 2008

Pemberdayaan Masyarakat pada Coremap II Kabupaten Pangkep



Kabupaten Pangkep merupakan salah satu kabupaten kepulauan di Sulawesi Selatan yang masuk dalam wilayah pengelolaan COREMAP Fase II. Wilayah kerja kegiatan COREMAP II di kabupaten Pangkep sampai tahun 2010 meliputi 10 Kecamatan terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan pesisir dan 3 (tiga) kecamatan kepulauan.
Salah satu program coremap yang menjadi fokus kegiatan CBM ini adalah pemberian bantuan dana bergulir (seed fund) yang bertujuan untuk memberi bantuan modal usaha masyarakat melalui sistem dana bergulir yang dikelola oleh LKM Desa dan pemberian dana pembangunan desa (village grant) untuk pembangunan sarana sosial yang berkaitan dengan pengelolaan terumbu karang.
Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan di lapangan diperoleh data dan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan CBM di Kabupaten Pangkep adalah sebagai berikut :

A. Perkembangan Kegiatan :
Umum
1. Program Coremap II telah memberikan bantuan permodalan (seed fund) pada tahun 2007 sebesar Rp.1.450.000.000. yang didistribusikan kepada 37 LKM Desa Coremap dalam jumlah antara Rp.25.000.000 sampai Rp.50.000.000. Bantuan seed fund direncanakan dilanjutkan pada tahun anggaran 2008 sehingga semua desa coremap mendapat bantuan masing-masing mencapai Rp.50.000.000.
2. Dana seed fund pada tahun 2008 sebanyak 400 juta saat ini sudah siap untuk dicairkan dan diberikan kepada LKM untuk dikelola sesuai dengan peruntukkannya. Rencana pembagian akan diberikan ke 16 desa masing-masing sebesar 25 juta rupiah.
3. Tujuan seed fund adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha masyarakat terutama kegiatan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang tidak berdampak kepada kerusakan terumbu karang.
4. Berdasarkan usulan penggunaan dana seed fund yang masuk ke PMU terdapat beberapa jenis usaha yang memerlukan modal antara lain adalah: usaha budidaya rumput laut, budidaya kerapu, pembelian alat tangkap pancing, pembelian alat tangkap jaring, usaha pengolahan ikan kering, sedangkan di wilayah pesisir terdapat permintaan modal untuk peternakan itik, usaha menjahit, dan usaha jual-jualan kue dan jualan barang campuran.

Desa Mattiro Bombang
1. Lokasi desa program yang dikunjungi adalah Desa Mattiro Bombang dan Desa Tekolabbua. Desa Mattiro Bombang merupakan salah satu desa di Kecamatan Liukang Tuppabiring, yang terdiri dari empat buah pulau berpenghuni yaitu Pulau Salemo, Pulau Sagawa, Pulau Sabangko dan Pulau Sakuala dan beberapa gugus karang. Pusat desa berpenduduk 450 KK ini berada di Pulau Salemo.
2. Pelaksanaan Seed Fund pada tahun 2007 diberikan sebesar Rp 50juta untuk masing-masing desa. Pelaksanaan Seed Fund di Desa Mattiro Bombang sudah berjalan dengan baik, dimana saat ini jumlah peminjam sebanyak 44 orang dengan pinjaman antara 1-2 juta rupiah per orang.
3. Sarana prasarana yang telah diadakan atau dibangun melalui pendanaan Village Grant di desa ini antara lain kapal pengawas, fasilitas pondok informasi (informasi center), dan papan-papan informasi.
4. Sesuai dengan rencana pengelolaan terumbu karang yang telah disusun, maka desa ini lebih diarahkan pada rencana pengembangan usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat.
5. Pelaksanaan AIG Fund tidak dapat dilanjutkan berkaitan dengan terbenturnya pola pendanaan dengan Permen Keuangan Nomor........, sehingga dana yang telah tersedian dikembalikan ke negara.
6. Pengelolaan wilayah perairan dalam rangka pengelolaa sumberdaya perikanan dan terumbu karang sudah berjalan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan berjalannya radio masyarakat untuk berkomunikasi dalam pengawasan sumberdaya perairan bersama PIU dan kepolisian.
7. Selain Program Coremap II, desa ini juga mendapat program MCRMP (Marine Coastal Resources Management Project) dan PPK (Program Pengembangan Kecamatan), sehingga telah terbangun berbagai sarana sosial lainnya dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Desa Tekolabbua

1. Berbeda dengan desa di atas, Desa Tekolabbua merupakan desa pesisir yang terletak di Kecamatan Pangkajene.
2. Pendanaan seed fund sudah berjalan, perguliran dilakukan dan dikelola oleh LKM dimana saat ini jumlah dana sebesar 67 juta dari modal awal yang diberikan sebesar 50 juta. Maksimal dana pinjaman yang diberikan sebesar 2,5 juta rupiah, namun masih banyak anggota lainnya yang menunggu untuk dapat meminjam dana seed fund yang akan datang.
3. Pendanaan village grant dilaksanakan dengan membangun sarana air bersih dan fasilitas pendukung informasi center.
4. Akan dilaksanakan rencana studi banding ke wilayah pengelolaan perikanan yang berhasil di tempat lain. Diharapkan perwakilan yang akan mengikuti kegiatan tersebut dapat mewakili dan sesuai dengan kriteria.

B. Isu dan Permasalahan :
Desa Mattiro Bombang
1. Untuk memberdayakan seluruh masyarakat dan lembaga di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten agar mampu melaksanakan kerja sama pengelolaan terumbu karang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka telah dilakukan beberapa kegiatan utama yaitu: (1) pelatihan perikanan terumbu karang berkelanjutan, (2) pemasaran sosial pengelolaan terumbu karang berkelanjutan, (3) penilaian sumberdaya pedesaan secara cepat, (4) studi banding masyarakat, (5) fasilitasi desa dan bantuan teknis, (6) pembentukan pusat informasi terumbu karang desa, dan (6) pembentukan jaringan radio.
2. Desa ini terdiri dari 4 pulau berpenghuni, namun hanya Pulau Salemo sebagai pusat desa yang memiliki sarana sosial yang memadai. Oleh karena itu, dibutuhkan sarana sosial pendukung seperti sarana air bersih, MCK, dan listrik di 3 pulau lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pendanaan Village Grant perlu dialokasikan kembali.
3. Kondisi listrik berasal dari genset PLN hanya dapat dinikmati pada sore hari yakni pada pukul 6-12 malam. Apabila memungkinkan masyarakat berharap dapat menikmati listrik selama 24 jam melalui bantuan program Coremap II.
4. Pemboman ikan masih terjadi di perairan dekat pulau, namun belum dapat ditangani secara langsung dengan mengejar pelaku karena kondisi kapal pengawasan yang kecil (3GT). Diharapkan kapal untuk pengawasan dapat ditingkatkan menjadi kapal fiber dengan kapasitas dan kemampuan lebih besar.

Desa Tekolabbua

1. Sarana air bersih yang telah dibangun saat ini hanya berupa tempat penampungan air yang diambil dari sumber mata air di tempat lain menggunakan mobil pengangkut. Untuk itu, rencananya dibutuhkan fasilitas pendukung sarana air bersih lain berupa pembangunan penampungan air bersih dan pompa air di daerah sumber air bersih (3 km di luar desa). Pipa yang digunakan untuk menyambung air bersih dari sumbernya adalah pipa PDAM yang sudah ada.
2. Masih terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman mengenai pengelolaan pendanaan seed fund diantara masyarakat.

C. Rekomendasi
Berdasarkan kondisi dan permasalahan yang terjadi di wilayah Coremap II Kabupaten Pangkep, maka perlu disarankan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. PMU perlu melakukan advokasi dan mediasi kepada Bupati dan DPRD dalam rangka memperkuat peran daerah pada pelaksanaan COREMAP II di Kab. Pangkep, termasuk manefestasi komitmen daerah untuk menyediakan SDM yang memadai serta dana pendamping kegiatan,
2. PMU perlu melakukan asistensi dan pembinaan secara berkesinambungan agar pelaksanaan pengelolaan program dan pembinaan kegiatan-kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik,
3. PMU melakukan identifikasi aset-aset yang telah diadakan untuk segera dibuat berita acara serah terima kepada LPSTK,
4. PMU bersama konsultan CBM, SETO dan CF perlu memahami dalam mengembangkan partisipasi dan kesepakatan berbasis mayarakat untuk pengelolaan dana village grant dan seed fund,
5. Pengadaan listrik dapat diadakan melalui pendanaan seed fund sebagai bentuk investasi oleh dan untuk masyarakat,
6. Perlunya dibuat sistem pelaporan keuangan menggunakan software komputer bagi pengelolaan dana masyarakat agar pelaksanaannya dapat dikontrol dengan baik oleh PMU. Agar dapat sistem pelaporan dapat berjalan dengan baik, diperlukan pelatihan operator komputer bagi LPSTK dan LKM.

Wednesday, September 17, 2008

Adaptasi Cahaya Pada Koral



Para ilmuwan telah menemukan sebuah gen dalam koral yang merespons siklus siang atau malam hari. Temuan ini memberikan sejumlah petunjuk penting tentang bagaimana koral simbiotik bekerja sama dengan plankton yang menjadi partner hidupnya.

Karang adalah binatang mengagumkan yang membentuk konstruksi biologis terbesar di dunia. Bentangan terumbu karang menutupi hampir 0,2 persen lantai samudra. Terumbu karang juga menyediakan habitat bagi lebih dari 30 persen kehidupan laut. Di perairan dangkal yang tidak menyediakan makanan berlimpah, koral telah mengembangkan hubungan mesra dengan organisme fotosintesis kecil yang disebut dinoflagellata.

Dinoflagellata menggunakan cahaya matahari untuk menghasilkan energi bagi karang. Energi itu digunakan oleh karang untuk membangun kerangka mineral yang berfungsi sebagai perlindungan. Produksi mineral, yang disebut dengan kalsifikasi koral, amat bergantung pada siklus siang dan malam, meski mekanisme molekuler di balik sinkronisasi tersebut masih misterius.

Aurelie Moya, ilmuwan dari Monaco Scientific Centre, bersama tim ilmuwan gabungan dari Monaco dan Prancis berhasil melakukan karakterisasi gen koral pertama yang bereaksi terhadap siklus cahaya. Dalam laporan yang dipublikasikan pada Journal of Biological Chemistry, mereka menyatakan bahwa gen yang dinamai STPCA itu membuat enzim yang mengubah karbon dioksida menjadi bikarbonat (soda kue) dan dua kali lipat lebih aktif pada malam hari daripada siang hari.

"Enzim itu terkonsentrasi dalam lapisan berair, tepat di bawah kerangka hasil klasifikasi," kata Moya. "Bila dikombinasikan dengan studi terdahulu yang memperlihatkan bahwa inhibitor STPCA membuat tingkat kalsifikasi menurun, temuan ini mengkonfirmasi peran langsung gen STPCA dalam proses tersebut."

Moya dan timnya memperkirakan bahwa STPCA menjadi lebih aktif pada malam hari untuk mengatasi pembentukan asam. Proses kalsifikasi ini membutuhkan banyak atom hidrogen atoms, yang pada siang hari dapat dibuang oleh fotosintesis. Pada malam hari, akumulasi hidrogen meningkatkan kadar keasaman koral sehingga STPCA menciptakan bikarbonat tambahan sebagai buffer untuk menghalangi kerusakan jaringan akibat asam. SCIENCEDAILY | NOVA
Sumber : KoranTempo; EDISI 17 September 2008

Wednesday, September 3, 2008

A note on cyanide fishing in Indonesia

In Indonesia reef fish stocks are declining as a result of over-fishing and destruction of habitats. The latter is caused by the dying of corals from cyanide and by the breaking of corals around holes where fish are hiding. In the capture of a single grouper, more than a square meter of corals is destroyed when the fish is removed from its hiding place. In areas where cyanide fishing has been practised intensively, the reef is mostly dead, overgrown with algae, and has only very few animals still living on it.


Reference : P
ET-SOEDE, L. & M.V. ERDMANN. (1998). An overview and comparison of destructive fishing

practices in Indonesia. SPC Live Reef FishInformation Bulletin 4: 28-36.


Download :

http://uploads.bizhat.com/file/348614

Wednesday, August 27, 2008

Conservation and Fisheries Literature



Carrying Capacity And Marine Protected Areas

What is being measured in carrying capacity studies is generally confined to the direct physical impacts on the environment. However, the indirect effects of visitation such as increased sedimentation levels from coastal zone construction or increased nutrients from the discharge of untreated or partially treated sewerage waste, may be much more significant sources of stress to the environment.

Reference : Glass, A. and K. De Meyer. 2002. Carrying capacity and marine protected areas. Science Fact Sheet. The Coral Reef Alliance (CORAL)

Download :
http://www.2shared.com/file/3829900/fe4a80b2/carrying_capacity_and_mpa.html
password : konservasi



Coral Reefs and the Global Network of Marine Protected Areas

Existing marine reserves are largely ineffective and as a whole remain insufficient for the protection of coral reef diversity.

Reference : Mora, C., S. Andrefouet, M. J. Costello, C. Kranenburg, A. Rollo, J. Veron, K. J. Gaston and R. A. Myers. Science vol 312: 1750-1751. 2006.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829938/dbbc5b43/coralreef_n_globalnetwork_mpa.html
password : konservasi


Good Practices for Community-based Planning and Management of Shrimp Aquaculture in Sumatra, Indonesia.

This paper presents a case study of a pilot project in Indonesia that is working to promote environmentally responsible and sustainable shrimp aquaculture. The project is located in Pematang Pasir, a coastal village located in Lampung Province on the island of Sumatra, in Indonesia. Lampung Province is the second largest shrimp-producing province in Indonesia. It has achieved this status over a very short period of time. Like so many other places around the world, the rate of growth has overwhelmed government capacity to plan and guide shrimp aquaculture growth in a responsible manner. The pilot project in Pematang Pasir is part of the Indonesian Coastal Resources Management Project (Proyek Pesisir) whose overall objective is to decentralize and strengthen coastal resource planning and management.4 As a “pilot” project, it is intended to test and expand knowledge of effective methods and lessons learned that could be replicated in other locations on a wider scale. This paper describes what has been learned to date, and offers strategies, methods and tools of community-based coastal resource management that can be used worldwide in efforts directed at analyzing constraints to adoption of good practices for shrimp farming and how to overcome them.

Proyek Pesisir Working Paper. USAID/BAPPENAS NRM II Program. Jakarta, Indonesia. 2001. 45pp.


Download :
http://www.2shared.com/file/3829999/5654835f/com_based_aquaculture_lampung.html
password : konservasi


A Marine Rapid Assessment of the Raja Ampat Islands, Papua Province, Indonesia.

The Raja Ampat Islands, situated immediately west of the Birdshead Peninsula, are composed of four main islands (Misool, Salawati, Batanta, and Waigeo) and hundreds of smaller islands, cays, and shoals. Much of the area consists of gazetted wildlife reserve (cagar alam), but there remains a critical need for biological surveys. Delegates at the January 1997 Conservation Priority-setting Workshop on Biak unanimously agreed that the Raja Ampats are a high-priority area for future RAP surveys, both terrestrial and marine. The area was also identified as the number one survey priority in Southeast Asia at CI’s Marine RAP Workshop in Townsville, Australia, in May 1998. Due to its location near the heart of the “Coral Triangle” (the world’s richest area for coral reefs encompassing N. Australia, Indonesia, Philippines, and Papua New Guinea) coupled with an amazing diversity of marine habitats, the area is potentially the world’s richest in terms of marine biodiversity. The area supports some of the richest coral reefs in the entire Indonesian Archipelago. The sparsely populated islands contain abundant natural resources, but unfortunately are a tempting target for exploitation. The islands have long enjoyed a form of natural protection due to their remote location, but as fishing grounds have become unproductive in areas to the west, the number of visits by outside fishing vessels has increased. Particularly over the past two to three years, there has been a noticeable increase in the use of explosives and cyanide by both outsiders and local people. This report presents the results of a Conservation International Marine RAP (Rapid Assessment Program) survey of marine biodiversity in the Raja Ampat Islands, focusing on selected faunal groups, specifically reef-building (scleractinian) corals, molluscs, and fishes. Additional chapters present the results of fisheries and reef condition surveys, as well as a study of marine resource use by local communities. The purpose of this report is to document local marine biodiversity and to assess the condition of coral reefs and the current level of fisheries exploitation in order to guide regional planning, marine conservation, and the use of sustainable marine resources.

(Laporan ini memaparkan hasil penilaian lapangan secara cepat di Kepulauan Raja Ampat, Indonesia, yang terletak di paling ujung barat Propinsi Papua dulu bernama Irian Jaya. Kepulauan ini terdiri dari beberapa pulau besar dan bergunung-gunung, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool serta ratusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Daratan dan lautan di sekelilingnya mencakup luas sekitar 43.000 km2. Total populasi penduduk adalah 48,707 atau 7 jiwa/ km2 berdasarkan sensus terakhir tahun 1998. Pulau-pulau ini merupakan bagian dari “segitiga karang” (Coral Triangle) yang terdiri dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua New Guinea, Jepang dan Australia. Kawasan tersebut mendukung kehidupan eanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, yang umumnya berpusat di habitat-habitat karang yang luas, bakau dan padang lamun. Survai ini dilakukan oleh Marine Rapid Assessment Program (RAP) Conservation International (CI) bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI)).

Reference:
McKenna, S.A. G. R. Allen and S.Suryadi (Eds.). 2002. RAP Bulletin of Biological Assessment 22, Conservation International, Washington, DC. 193 p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830125/f26d213d/RajaAmpat_RAP.html
password : konservasi


Marine Protected Areas - providing a future for fish and people.

They also provide services to local communities who depend on the sea and its resources, increasing food security and reducing poverty. MPAs can also benefit local people by opening new opportunities to gain income. Countries with coral reefs attract millions of SCUBA divers every year, yielding significant economic benefits to the host country. Globally, almost USD 10 billion are spent on coral reef tourism annually. By establishing MPAs, we can restore the balance in the use of our oceans, safeguarding valuable fish stocks and important habitats while providing long-term solutions for local communities. The challenge The world’s oceans are under more pressure than ever before. From France to Japan, from Senegal to Australia and Chile, fish stocks are overfished and important habitats are being lost or degraded at an unprecedented rate. Sixty per cent of coral reefs are expected to be lost by 2030 if present rates of decline continue. The increasing number of people living on the coasts and the rapid rise in consumer demand for fish threaten marine biodiversity across the oceans. Inadequate fisheries management and widespread overuse of marine and coastal resources are also eroding the traditional basis of life for millions of people and even entire countries, depriving communities of their main source of vital protein and increasing poverty. Yet, only a mere 0.5 per cent of the oceans are protected – compare this to 13 per cent of land area under protection. And the large majority of that is inadequately managed, with almost all marine protected areas open to tourism and recreation and 90 per cent open to fishing. To turn the tide towards healthy oceans, the world’s leaders agreed, at the World Summit for Sustainable Development in 2002, to create representative networks of MPAs by 2012.

Reference : Global Marine Programme, WWF International Gland, Switzerland. 2005. 20p.

Download :
http://www.2shared.com/file/3830222/6e4f0ac7/marineprotectedareas.html
password : konservasi

Coral Reef Conservation is a Collaborative Work


Bulletin COREMAP II vol 3 2007

The condition of Indonesia’s coral reefs is definitely deteriorating. A study was conducted and the results issued by the Indonesian Institute of Sciences showing the proportion of coral reefs in good and excellent condition is deteriorating, respectively from 31.5% in 2005 to 30.6% in 2007. Obviously, something should be done to conserve our reefs which is not only the responsibility of the government but also all stakeholders.

Today, there are 17 districts which have ratified the KKLD approach through District Regulations, such as: Indramayu, Alor, Pesisir Selatan, Berau, East Lombok, Muna, Sorong, Lingga, Raja Ampat and Batang. The total size of the area so designated is 2.3 million hectares. Besides this, through the COREMAP program, it is expected as many as 15 municipalities/regencies will adopt their own MCAs as KKLDs. Recently, 6 new KKLDs have been inaugurated, 1 KKLDs in Mentawai District, 1 KKL in Batam city, and 4 KKLDs of 900,000 ha in Raja Ampat. As of today, we have 8.3 million hectare of KKLD established.

This edition of the COREMAP II Bulletin provides information on the National Coral Reef Conference and other related activities. Beside that, there are some regular columns which have also been published in internal communication media. Any suggestions for future topics or articles for the Bulletin are always welcome.

Reference :
© PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 36p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3829818/e84853f6/Buletin_Coremap_III_Inggris.html
password : konservasi

Beauty in Peril



Indonesia was rich in marine resources with aboul 75% of the country consisting of coastal waters and open seas. It is an archipelagic nation with 3.1 million squar kilometers of territorial waters and 2.7 million square kilometers of Exclusive Economic Zone (EEZ). The seas of lndonesia abounded with aqualic life, and its picturesque coral reefs were home to diverse flora and fauna. Lndonesia is home to 42,000 square kilometer of coral reefs or 16% of the world’s total,ranking it second only to Australia in terms of coral reef area.

COREMAP II expresses its highest appreciation to the photographers who have conttibuted their professional work and photographs to this book, which illustrates for its readers the magnificence of lndonesia’s coasts, seas and underwater scenery.

Reference :

© Rudianto, M.E. PMO/NCU COREMAP II, Directorate General of Marine, Coasts and Small Isands- Ministry of Marine Affairs and Fisheries – Indonesia. 2007. 102p. www.coremap.or.id or www.dkp.go.id

More complete, download :
http://www.2shared.com/file/3830103/2938e68a/beauty_in_peril.html
password : konservasi