Showing posts with label coastal/marine tourism. Show all posts
Showing posts with label coastal/marine tourism. Show all posts

Wednesday, January 28, 2009

KKLD ?



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik, selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

Selanjutnya, satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumberdaya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konserasi perairan. Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah kawasan konservasi yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah daerah, yang bertujuan : (1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang; (3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi; (4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan (5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Wednesday, April 9, 2008

COOPERATIVE COASTAL TOURISM PLANNING: REFINING THE PROCESS AND OUTCOME BY INVOLVING COMMUNITIES, NGOs AND PRIVATE/PUBLIC SECTOR PARTNERSHIPS

by:

Nina P. Hadley
Tidal Delta Consulting

Successful community-based tourism succeeds when based on a dialogue among experts and locals. These projects require an understanding of the larger world (and specialized niches such as “tourism” or “conservation”) and an appreciation of what makes a place unique. ~Ron Mader, “Understanding Community Tourism”

INTRODUCTION


For many coastal communities of the Pacific, tourism development is increasingly carrying poignant political, economic, and environmental implications. Addressing these touristic implications can be seen as one necessary facet to resource conservation and sustainable development, and therefore a part of integrated coastal management (ICM). Community tourism in coastal areas frequently represents an alternative means for economic development (versus fishing or some other extractive behavior) that is both ecologically sustainable and culturally sensitive. Additionally, in an effort to reduce economic costs of procurement and management of marine protected areas (MPAs) for conservation and research, resource managers (government agencies and non-governmental organizations[NGO]) are seeking creative partnerships among themselves and adjacent communities in the development of sustainable community tourism.

Historical ecologists emphasize that environments have histories from which human cannot be excluded (Agrawal and Gibson, 1999). Yet such a simple statement supports the fact that people exist, impact and move among natural and social environments—the true foundation of tourism. The impacts of coastal tourism—both positive and negative—are undeniable and therefore make it a politically charged concept. Tourism managers are often criticized for not taking steps to conserve the very resources and communities that they rely upon.

The aim of this writing is to present a community-based process for addressing resource management challenges and improve the well-being of coastal communities through cooperative and integrated tourism planning. The ideas presented herein are an initial exploration and discussion of planning processes necessary for sustainable coastal community tourism and is derived from work currently being done with regard to ICM for communities in the Pacific region.


COASTAL COMMUNITIES AND TOURISM


Put simply from a human geography perspective, “community” defines a group of people living in the same village or town, interacting through means that give structure to the group. Although current writings on community-based conservation do assert that community is central to renewable resource management, they seldom devote much attention to analyzing the concept of community or explaining precisely how community affects outcomes (Agrawal and Gibson, 1999).

Community is only as strong, educated, progressive, and enlightened as its members and elected officials. Equally, community tourism will only be as successful as the actors (locals, brokers, and tourists) and sustainable as the natural and social setting (infrastructure, culture, history, ecology, environment, etc.) both in the short and long term. Therefore, for coastal community tourism to be successful and sustainable, integrated planning is necessary.

Perhaps this is where we look to integrated coastal management (ICM) for clues. In the Pacific, an approach to integrated coastal zone management has emerged which is based on the specific geophysical characteristics of the islands, and which seeks to meet the particular developmental and socio-cultural needs and expectations of island communities (Cornforth, 1994). As such, integrated coastal community tourism brings stakeholders and concepts together into a complete “product” or destination.



THE PROCESS OF PLANNING



Community tourism planning and development is a necessarily slow process. Pre-assessment of challenges including geographic and financial must be done as an initial phase. Most importantly however, is an assessment of the selected community’s desires and sensitivities with regard to tourism development.

In dealing with small or rural coastal communities, NGOs continually tout the importance of building personal relationships with the local people they work with. Gaining confidence, trust and respect from a community takes time. However, once this work is done the potential for success increases greatly. Local people and leaders should be brought into the planning process from the beginning—giving them an essential feeling of ownership to the project.

During the site analysis phase, locals that have a deep knowledge of the site are first identified and then asked to provide additional details that are used to increase understanding of the site. An essential component of this phase is the formal integration of community values, perspectives, goals and desires into the developing tourism concept. At the same time, outside planners should help the local community understand the components of the site analysis work that has been done prior to the visit (Mehta, 2002).

The second stage involves a community stakeholder meeting so that planners can ascertain the expectations of the local people. Presentations are made at this time on program development and changes made according to the feedback received in the meeting. At this time, several individuals are asked to represent the community and participate in the designing of the tourism concept strategy plan (Mehta, 2002)

Consideration about the project size and resources involved is critical. Experience shows that encouraging communities to use what they have instead of relying on outside goods is beneficial. Reusing, reducing and recycling make sense and are simply good business practices. Starting small and being resourceful does not however imply that the communities and their projects need to stay small.

Marketing are also a presents a significant planning challenge and is frequently omitted or overlooked in the planning stages. Understanding the market and being able to generate ample business to make community tourism profitable and attractive for the local community and any outfitter working with the community is essential. Lastly, targeted marketing efforts based on extensive background research can help ensure success.



THE POWER OF NGO PARTNERSHIPS


Current international activities in community tourism planning and development reflect a strong interest and involvement by NGOs, particularly those focused on resource conservation (i.e., The Nature Conservancy, WWF, Conservation International). While funding and promotion remain rather limited, new synergies have arisen that connect localities with regional and international tourism entities (Mader, 2002).

The role of NGOs in community tourism planning still remains highly debatable. Organizations from outside the community can bring state-of-the art technical assistance, training, political support, as well as assistance in seeking funders (if necessary and/or desirable) interested in offering financial cooperation for the implementation of a tourism project.

Its is also possible that outside organizations may simply act as facilitators to an already ongoing process or series of workshops. These people are often skilled outsiders from an NGO, who have the community’s and surrounding resource’s best interests at stake versus monetary gain. Although involvement in community tourism is a natural fit for many organizations that work in community-based natural resource management, the experience level and dedication to sustainable tourism must be assessed.

NGOs and other partners in a community-based tourism project also have an opportunity to use existing relationships with government and the private sector to further marketing efforts in a coordinated and integrated fashion. Pooling resources saves time and financial resources while achieving and reach to potential visitors if done correctly as in the establishment of a local reservation center. It remains important that those individuals who are directly involved in community tourism development to be involved with the marketing.



Delivering an experience that satisfies tourists and meets their expectations is critical for success. NGOs initiating and promoting community tourism frequently do not have much, if any, experience in hospitality management. This is a challenge. Training and education of the local community is often necessary through other means.

Partnerships with local universities, specifically those having a tourism department, can facilitate students’ learning about community development through tourism, coastal ecology and resource conservation, and cultural preservation among others topics.



MPA PROFILE: A PUBLIC/PRIVATE COOPERATIVE AT MIDWAY ATOLL NATIONAL WILDLIFE REFUGE


In 1997, Midway Atoll National Wildlife Refuge (Northwestern Hawaiian Islands, United States) was established as the first-ever national wildlife refuge to promote commercial tourism operations using a cooperative public/private sector management structure. Research was conducted using a tourism planning process and a tourism assessment model to develop a tourism strategy that integrated the distinct missions of the cooperative effort between the U.S. Fish and Wildlife Service, a private corporation, and a NGO (Hadley, 2001).

The preparation of Midway Atoll NWR’s tourism strategy was only the first step in the tourism planning process, yet it provided a basic framework from which additional planning, development and management would be drawn. As with any strategic document, the issues, objectives, and recommendations made were preliminary and intended to be adaptable. Pertinent public use and tourism management issues put under consideration are highlighted below.

Public Use Issues
In fostering public use of the Refuge, there were a number of key issues identified that need to be addressed by the stakeholders:

  • · How to identify the types of touristic activities that are appropriate on the Refuge, and the type and standard of amenities that should be provided and their associated level of use;
  • · How to provide the optimal level of access for the public to the Refuge;
  • · How to protect the value of islandness;
  • · How to continue to protect wildlife and wildlife areas and the range of recreational wildlife-dependent opportunities that exist; and
  • · How to mitigate and minimize conflicts caused by the variety of recreational opportunities and those tourists who pursue them.



Tourism Management Issues
In approaching the provision of visitor amenities and activities by the public and private sector brokers, a number of issues were raised:

  • · How to create a coordinated approach to tourism planning and avoid ad hoc tourism management;
  • · How to identify the type and extent of tourism operations that are appropriate on the Refuge and what standards they should follow in providing facilities and services to tourists;
  • · How to take a coordinated approach granting opportunities to private sector brokers to provide amenities and activities for tourists. In particular, avoiding reacting to proposals in an ad hoc manner and preventing an overprovision of opportunities;
  • · How to create and protect the value of islandness from intrusive activities;
  • · How to monitor conflicts between public and private tourism brokers’ operations; and
  • · How to deal with an increase in private sector tourism operations on the Refuge without jeopardizing Refuge goals.


CONCLUSION


An opportunity exists to refine the increasingly necessary process of establishing partnerships and integrating communities into the tourism planning process

especially for coastal communities in the Pacific region. ICM strategies already being employed in this region present a pragmatic framework that should be consulted for this reason. Considering the aspects of community involvement and broker cooperatives presented here, we as managers can increase the likelihood of long term success of such projects.



REFERENCES CITED


Agrawal, A. and C.G. Gibson. Enchantment and Disenchantment: The role of community in natural resource conservation. World Development, 27(4): 629-649.

Cornforth, R. 1994. Integrated Coastal Zone Management: The Pacific Way. Marine Pollution Bulletin, 29(1-3): 10-13.

Hadley, N.P. 2001. Cooperative Tourism Management of Midway Atoll National Wildlife Refuge: Planning, assessment, and strategy. Tourism, 49(3):189-202.

Johnson, S.P. (ed.) 1993. The Earth Summit: The United Nations Conference on Environment and Development (UNCED), London: Graham & Trotman / Martinus Nijhoff.

Mader, R. 2002. Understanding Community Tourism. Online: http://www.planeta.com/ecotravel/tour/community.html

Mehta, H. (ed.) 2002. International Ecolodge Guidelines. Burlington, VT: The International Ecotourism Society.



Contact Information

Nina P. Hadley, M.M.A., Principal
Tidal Delta Consulting

5632 20th Avenue NE

Seattle, WA 98105 U.S.A.

Phone 206.527.0885

nina@tidaldelta.com

www.tidaldelta.com

Monday, March 3, 2008

CATATAN RINGAN; DISKUSI PENGELOLAAN PESISIR SECARA TERPADU (ICM)

Kampus Dramaga IPB, 9 Januari 2008
Oleh :Imam Bachtiar



Hari terakhir dari tahun 1428 H merupakan hari dimana mimpi banyak pemerhati sumberdaya pesisir seperti saya menjadi kenyataan. Wacana Pesisir IPB mengadakan diskusi tentang Pengelolaan Pesisir Terpadu (ICM, Integrated Coastal Management) di kampus Dramaga, yang menghadirkan praktisi atau implementator dari para pengelola Proyek Pesisir (Prof. Dr. Dietriech G. Bengen), Proyek PEMSEA (Ir. Zulhasni, M.Sc.), Proyek MFCDP (Ir. Sri Wahyuningsih, M,Sc.), Proyek MCRMP (Ir. Eko Rudianto, M.Bus.) dan Proyek COREMAP (Prof. Dr. Jamal Jompa), serta Dr. Karen von Juterzenska (dosen tamu IPB). Diskusi tersebut dihadiri oleh semua mahasiswa S2 dan S3 serta sebagian dosen (Dr. Sulistiono, Ir. Ki Agus Azis, M.Sc.) dari Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Walaupun demikian, sebagian dosen dosen-dosen yang peduli dengan pengelolaan pesisir dari progran studi lain juga hadir, misalnya Dr. Arif Satria, Dr. Fredinand Yulianda, Dr. Budi. Sebagai pembahas adalah Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto pada diskusi pertama, dan Dr. Unggul Aktani pada diskusi kedua. Moderator diskusi pertama dan kedua berurutan adalah Dr. Neviati Jamani dan Dr. Luky Adrianto.

Diskusi ini dimaksudkan sebagai wahana belajar dari pengalaman-pengalam an impelementasi proyek dalam mewujudkan suatu ICM di lapang. Bagi mahasiswa pascasarjana, diskusi tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik untuk lebih memahami apa dan bagaimana implementasi ICM di Indonesia. Perbedaan pengalaman dari para mahasiswa juga dapat memberikan perspektif dan kesimpulan yang berbeda sehingga dapat memperkaya pencarian solusi-solusi dari permasalahan yang muncul ketika dalam melakukan inisiasi dan implementasi ICM.

Tulisan ringan ini merupakan catatan kecil yang subyektif dari keseluruhan diskusi tersebut. Belajar dari pengalaman keempat proyek tersebut, saya mendapati bahwa kita belum memiliki contoh dari ”best practice” ICM yang monumental sebagaimana di Filipina dan Cina. ”Dengan jumlah pakar pengelolaan pesisir yang banyak dan dana proyek yang besar, keyataan ini agak ironis”, demikian pernyataan Pak Aziz. Ketika proyek telah dapat mencapai tujuannya, sustainabilitas dari pencapaian tersebut juga menjadi masalah. Banyak lembaga yang dibentuk oleh proyek menjadi mati suri ketika proyek berakhir. Penegakan aturan pengelolaan juga menyisakan tanda tanya besar. Jika ketika proyek masih berjalan penegakan aturan sulit dilakukan, apalagi setelah proyek berakhir.

Dalam pemaparannya, Pak Dietriech telah menunjukkan sejumlah keberhasilan Proyek Pesisir yang mencatat sejarah baru dalam pengelolaan pesisir di Indonesia. Tetapi sustainabilitas keberhasilan tersebut masih meragukan. Hal yang sama berlaku untuk semua proyek yang sudah berakhir maupun yang sedang berjalan seperti COREMAP. Hal ini menjadi tantangan yang menarik bagi akademisi yang memiliki komitmen dan optimisme bahwa ICM dapat diterapkan di Indonesia. Kita hanya perlu waktu untuk mendemonstrasikan kepada masyarakat dan pemerintah bahwa ICM merupakan suatu keharusan jika kita memiliki mimpi mempunyai kawasan pesisir yang indah, produktif dan sustainable.



Butuh cinta sejati

Sesuatu yang besar tidak dapat tercapai tanpa kegairahan, demikian bunyi sebuah pepatah dari barat. Pencapaian tujuan sebuah proyek ICM sangat tergantung bagaimana kegairahan para pengelola (implementator). Para pengelola proyek dapat dipisahkan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang memiliki kegairahan atau semangat tinggi dalam mencapai tujuan proyek. Pak Eko menyebutnya sebagai pejuang atau ”champion”. Bagian proyek yang terpenting bagi mereka adalah adalah tercapainya tujuan, yaitu terwujudnya kegiatan ICM di lokasi proyek. Kelompok kedua adalah mereka yang melakukan kegiatan proyek sebagai kewajiban atau tugas, atas honor yang mereka terima. Jika dianalogkan dengan olahraga sepakbola, kelompok pertama adalah pemain yang ingin sekali timnya membuat gol; sedangkan kelompok kedua tidak begitu peduli dengan gol yang dihasilkan, yang penting mereka sudah bermain dan menendang bola. Bagi kelompok yang kedua, proyek merupakan kegiatan pemerintah yang harus dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabk an. Bagian proyek yang terpenting bagi mereka adalah adalah tertib administrasi.

Tujuan sebuah proyek yang menelan biaya puluhan juta dollar tentunya bukanlah tujuan yang kecil, maka untuk mencapai tujuan itu dibutuhkan kegairahan. Kegairahan yang paling besar hanya muncul dari ”cinta sejati”. Pak Jamal menyebut kegairahan dengan komitmen atau ”cinta sejati”. Cinta sejati memang akan membuahkan kegairahan yang sangat besar pada diri manusia. Cinta sejati tersebut hanya dimiliki oleh kelompok pertama dari pengelola proyek. Tanpa cinta sejati, pelaksanaan suatu proyek merupakan sekedar rutinitas pekerjaan menghabiskan anggaran dan mempertangungjawabk annya.

Bagi akademisi yang menjadi pelaksana proyek, membuat sesuatu yang belum pernah dibuat oleh orang lain merupakan misi dan tantangan yang sangat menarik. Para ilmuwan sangat berkeinginan membuat sejarah, bahwa kehadirannya di muka bumi ini memberi makna tertentu bagi kebaikan umat manusia. Misi pribadi para ilmuwan ini merupakan energi sangat penting bagi pencapaian proyek. Kecintaan ilmuwan kepada ilmu dan tantangan untuk mewujudkan ICM di arena terbuka akan menjadi kunci sukses sebuah proyek. Hal ini dapat dilihat dari pemaparan Pak Dietriech tentang sejarah yang telah dibuat oleh timnya di Proyek Pesisir dan Mitra Pesisir. Tetapi bagi masyarakat pesisir, birokrasi atau politisi, sejarah-sejarah kecil tersebut dapat menjadi tidak penting.

Memang patut disayangkan, kegairahan dari cinta sejati para akademisi masih sulit untuk ditularkan kepada para mitra mereka di dalam proyek. Hal inilah yang dapat menyebabkan sustainabilitas hasil-hasil proyek rendah. Setelah proyek berakhir, para akademisi menarik diri dari proyek sehingga daerah binaan proyek kehilangan sentuhan cinta tersebut. Idealnya, cinta sejati para akademisi dapat menular kepada para birokrasi di tingkat kabupaten, sehingga daerah binaan proyek tidak pernah kekurangan cinta dan kegairahan. Pak Tridoyo yang peduli dengan sustainabilitas proyek akan sangat senang jika di dalam proyek ICM lebih banyak dihuni oleh orang-orang yang memiliki cinta sejati. Banyak pejabat daerah kurang berani melakukan sesuatu yang baru seperti ICM tanpa didampingi secara dekat oleh akademisi. Penggunaan akademisi lokal yang menjadi konsultan proyek merupakan pilihan yang baik untuk mengatasi kurangnya kegairahan setelah proyek berakhir. Hanya dengan cara ini hasil-hasil proyek dapat dipelihara sustainabilitasnya.

Bagi Proyek COREMAP yang ditangani Pak Jamal, issue sustainabilitas pasca proyek ini mesti diantisipasi sejak awal. COREMAP harus mampu menumbuhkan cinta sejati pada terumbu karang di dalam hati para birokrat dan akademisi di kabupaten. Dengan cara ini sustainabilitas hasil-hasil proyek akan terpelihara. Bagi para mahasiswa pascasarjana SPL, ini merupakan tantangan kita bersama mencari metode yang efektif untuk menyebarkan rasa cinta dan kegairahan pada banyak orang. Perlu diingat bahwa cinta itu bukan hanya di bibir saja melainkan jauh di dalam lubuk hati.



Tanpa sanksi aturan tidak berbunyi

Pengelolaan yang efektif sangat membutuhkan penegakan aturan. Pelanggar aturan pengelolaan harus menerima sanksi secara adil. Penegakan aturan pengelolaan juga harus dijalankan secara konsisten sehingga aturan pengelolaan memiliki wibawa. Jika aturan pengelolaan tidak dapat dijalankan, maka hal ini tidak bebeda dengan kondisi tanpa pengeloaan. Kesadaran masyarakat untuk menegakkan aturan pengelolaan memang sangat penting, karena di laut kita tidak dapat mengandalkan aparat penegak hukum formal.

Proyek PEMSEA di Bali, mendapatkan keuntungan besar dalam hal ini. Masyarakat Bali memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap masyarakat adatnya (banjar) sehingga melanggar kesepakatan masyarakat merupakan sebuah tabu. Pelanggar kesepakatan banjar biasanya langsung dapat dikenai sanksi. Sanksi untuk sebuah pelanggaran yang berat dapat berupa pengeluaran pelanggar dari adat banjar. Pengucilan dari banjar ini berdampak sangat besar, misalnya kematian si pelanggar tidak lagi diurus oleh banjar sehingga tidak ada upacara agama untuk kematiannya.

Dengan kondisi sosial yang memiliki tingkat kohesi tinggi, maka keberhasilan Proyek PEMSEA di Bali akan sulit ditiru di lokasi lain di Indonesia. Masyarakat Lombok yang memiliki budaya mirip dengan Bali berpotensi dapat mencapai kesuksesan yang kurang lebih sama walaupun kohesi sosial masyarakat Lombok lebih longgar. Proyek Co-Fish pernah menggunakan pendekatan ICM di Lombok Timur, tetapi tidak diundang dalam diskusi ini.

Proyek Pesisir mencoba mendekati penegakan aturan pengelolaan melalui Perdes dan Perda. Ini merupakan pendekatan yang dapat diimitasi secara nasional jika berhasil dengan baik. Sayangnya, Pak Dietriech tidak memberikan deskripsi tentang bagaimana efektivitas pengelolaan di Proyek Pesisir. Proyek COREMAP, MFCDP dan MCRMP juga menggunakan paradigma yang sama. Di dalam diskusi, sayangnya, Proyek PEMSEA tidak mengelaborasi pendekatan ini sehingga belum jelas bagi peserta.

Pada umumnya Perda tidak secara serius diimplentasikan di Indonesia. Dalam Era Reformasi banyak sekali Perda dibuat oleh kabupaten atau propinsi, tetapi implementasinya biasanya sangat rendah. Hanya Perda yang berkaitan dengan retribusi daerah yang dilaksanakan. Perda Miras dan Perda Anti Maksiat, misalnya, telah dibuat di banyak kabupaten tetapi hampir tidak pernah diimplementasikan, atau hanya sekali menjelang bulan Ramadlan. Apalagi jika ada Perda Pengelolaan Pesisir yang lebih jauh jaraknya dari kehidupan ekonomi dan agama masyarakat kota kabupaten. Penggunaan Perdes dalam pengelolaan pesisir juga menyisakan pertanyaan untuk kawasan teluk yang digunakan oleh masyarakat dari dua desa atau lebih.

Pak Jamal juga mengkhawatirkan tentang penegakan aturan pengelolaan di wilayah COREMAP. Kekhawatiran tersebut memang sangat beralasan jika kita mengandalkan penegakan aturan oleh polisi atau aparat pemerintah lainnya. Tetapi jika penegakan aturan itu dilaksanakan oleh masyarakat di desa itu sendiri, maka ada harapan bahwa aturan pengelolaan masih dapat berjalan. Sebaiknya masyarakat tidak diminta menangkap pelanggar aturan pengelolaan dan menyerahkannya kepada polisi. Di banyak daerah kepercayaan masyarakat pada ”cinta sejati” polisi sangat rendah. Polisi juga sangat terikat dengan hukum formal yang mensyaratkan adanya bukti dan saksi yang cukup. Kebanyakan kasus pelanggaran aturan pengelolaan pesisir tidak didukung oleh bukti dan saksi yang cukup. Perda tentang Pengelolaan Perikanan Secara Partisipatif di Lombok Timur menyediakan alternatif dalam penegakan aturan pengelolaan, yang berbeda dari lokasi Proyek Pesisir dan COREMAP.



Sayangnya koordinasi dari bahasa Inggris

Di dalam pengelolaan pesisir terpadu (ICM), koordinasi merupakan komponen yang paling penting. Hanya dengan koordinasi kita dapat mencapai suatu keterpaduan antar sektor. Pada pengelolaan pesisir, sektor-sektor utama yang harus dipadukan programnya meliputi sektor-sektor perikanan, perhubungan, pariwisata, dan pertambangan.

Pak Eko dari Proyek MCRMP menyatakan bahwa ketika tidak ada sektor, maka keterpaduan mudah dicapai. Sebaliknya ketika sektor mulai muncul, maka keterpaduan merupakan barang yang susah sekali didapatkan. Di tingkat desa, kita lebih mudah untuk membangun keterpaduan daripada di tingkat kabupaten. Tampaknya ada kecenderungan semakin tinggi tingkatan birokrasi, keterpaduan menjadi semakin langka. Tidak mengherankan jika Dewan Maritim Nasional yang memiliki misi sangat besar menjadi lembaga yang mati suri (seperti lembaga yang dibentuk proyek), karena membutuhkan koordinasi dari sejumlah kementerian.

Koordinasi juga bukan kata yang asli dari bahasa Indonesia, melainkan kata jadian yang berasal dari bahasa Inggris. Pak Luky secara berkelakar mengatakan hal ini untuk menghibur dan menyadarkan hadirin bahwa kita memang tidak memiliki budaya koordinasi. Tetapi budaya terus berkembang, demikian juga budaya kita dalam koordinasi.

Koordinasi sulit dilaksanakan dengan baik, saya kira, karena menyangkut siapa yang mendapat proyek. Adanya proyek dari suatu koordinasi berarti ada uang ekstra yang masuk ke saku pejabat di sektor yang mengelola proyek, sehingga koordinasi dianggap hanya menguntungkan sektor tertentu dan merugikan sektor yang lain karena hanya jadi penonton. Akan berbeda jika suatu proyek tidak menghasilkan uang ekstra bagi pejabat, sehingga semua peserta koordinasi hanya memikirkan tujuan dari koordinasi tersebut. Tidak ada kecemburuan sosial. Sayangnya, hal ini masih sebagai mimpi di negeri ini.



Roma tidak dibangun dalam satu hari

Yang paling penting dari diskusi tersebut adalah kita menyadari bahwa kita belum memiliki suatu contoh ”best practice” dari ICM di Indonesia. Kita sekarang sangat membutuhkan contoh tersebut, dan harus dapat mewujudkannya sebelum generasi kita digeser oleh generasi berikutnya. Kita harus mampu mewariskan minimal sebuah ”best practice”. Tekad seperti ini tidak dapat muncul setiap hari, sehingga harus segera ditindaklanjuti sebelum menjadi layu atau terkubur dengan kesibukan rutin sekolah pascasarjana.

Sebagai tindak lanjut dari tekad tersebut, PKSPL bersama Wacana Pesisir perlu mengkomunikasikan hal ini kepada Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kita juga perlu mengambil langkah pertama ke arah sana, yaitu mengidentifikasi sejumlah kabupaten yang sedang atau pernah menjadi lokasi proyek di pesisir yang potensial dikembangkan untuk menjadi contoh ”best practice” ICM. PKSPL dan Wacana Pesisir sebaiknya jangan fanatik terbatas pada proyek yang dekat dengan PKSPL IPB seperti yang didiskusikan hari ini, tetapi sebaiknya juga menengok proyek lain yang menginisiasi pengelolaan sumberdaya di kawasan pesisir, misalnya Co-Fish Project dari Ditjen Perikanan Tangkap.

Kekurangan-kekurang an dari implementasi proyek yang lalu sebaiknya dapat dikaji secara ilmiah dan dipaparkan secara jujur agar menjadi pelajaran bagi kita semua. Memang agak sulit atau bahkan agak tabu untuk menceritakan semua kekurangan kita, sedangkan yang paling tahu kekurangan kita adalah kita sendiri. Tetapi hanya dengan belajar dari kekurangan-kekurang an tersebut kita dapat mengimplementasikan proyek ICM lebih baik.

Pak Dietriech telah menyebarkan banyak optimisme dan kegairahannya kepada kita. Di dalam kondisi Indonesia yang sering dianggap terpuruk ini, kita masih dapat melakukan inisiasi dan implementasi ICM, asalkan kita masih memiliki cinta sejati yang menggebu pada sumberdaya pesisir. Roma tidak dibangun dalam satu hari. Kita juga tidak berharap dapat membangun ICM dalam satu dasawarsa. Jejak-jejak kecil yang telah ditorehkan dalam perjalanan akan menjadi bagian dari sejarah perkembangan ICM di Indonesia. Kegagalan yang telah kita alami bukanlah sesuatu yang tidak berarti, tetapi akan menjadi modal pengalaman yang sangat penting untuk meraih keberhasilan di masa depan.

Mari kita ekspresikan cinta sejati kita untuk sumberdaya pesisir bukan hanya terbatas dalam kata-kata. ”Semua bisa bilang sayang, apalah artinya cinta tanpa kenyataan”, demikian kata sebuah lagu. Mari kita bangun bersama ICM di Indonesia.



Bogor, 12 Januari 2008
disadur dari milist coremap2@yahoogroups.com

Wednesday, December 19, 2007

Beautiful Blue Lagoon, Saba Warwe - Biak - Papua

Untuk mencapai lokasi ini, Anda dapat menggunakan alat transportasi udara dengan jarak tempuh dari Jakarta - Biak selama 5 jam. Setelah Anda sampai di Bandara Kasiepo Biak, sebaiknya menggunakan jasa taksi lokal yang umumnya menggunakan mobil minibus berwarna biru yang masih baru (saat ini) dengan jarak tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan (kira-kira berjarak 40 km), mengingat kondisi jalan aspal bagus namun bergelombang.

Friday, November 2, 2007

”Menuju Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan Indonesia yang Optimal”

I. Pendahuluan
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 menyatakan, bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dariperairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Karena diawali oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember1957 itulah, maka negara Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia.
Selain peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran geokonomi yang sangat penting dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritimterbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumputlaut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam yang takterbarukan (seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya); energi kelautan sepertipasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal EnergyConversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.

Sayangnya, kita bangsa Indonesia di masa lalu melupakan jati diri sebagai bangsa maritim terbesar di dunia. Sumberdaya kelautan hanya dipandang "sebelah mata". Kalaupun ada kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan, dilakukan secara kurang profesional dan ekstraktif, kurang mengindahkan aspek kelestarian sumberdaya. Sebaliknya, laut dipersepsikan sebagai tempat buangan (keranjang sampah) berbagai macam jenis limbah baik yang berasal dari kegiatan manusia di darat maupun di laut. Dukungan infrastruktur, IPTEK, SDM, sumberdaya keuangan, hukum dan kelembagaan terhadap bidang kelautan di masa lalu sangat minim. Pengelolaan dan pendayagunaan kekayaan laut berjalan tidak optimal yang dicerminkan antara lain dengan adanya kesenjangan yang tajam di sisi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan kawasan pesisir dan laut hingga mengancam kelestariannya.

Padahal berbagai kegiatan ekonomi berbasis sumber daya kelautan yang sangat luas dan beragam bila dikelola secara berkelanjutan dapat memberikan pendapatan yang sangat besar. Pertanyaan yang kemudian muncul mengapa potensi ekonomi kelautan yang demikian besar pencapaiannya masih terlalu rendah. Salah satu penyebab yang terpenting adalah rendahnya perhatian dan komitmen pemerintah yang diberikan selama ini. Di samping itu terdapat persoalan internal dan eksternal yang secara struktural masih menjadi kendala. Permasalahan internal yang dimaksud antara lain tingkat pemanfaatan sumber daya, teknologi dan manajemen yang rendah disertai tingkat kemiskinan serta keterbelakangan masyarakat pesisir dan lautan yang masih meluas. Adapun permasalahan yang bersifat eksternal, umumnya karena kebijaksanaan ekonomi makro (political economy), antara lain kebijakan moneter maupun fiskal yang belum mendukung pembangunan berbasis kelautan dengan masih tingginya suku bunga, maupun belum adanya suatu program kredit lunak yang diperuntukkan bagi sektor kelautan.
Akibat itu semua, potret pembangunan berbasis kelautan Indonesia pada masa lalu dicirikan secara dominan oleh kegiatan yang bersifat ekstraktif, seperti penangkapan ikan, penambangan bahan tambang dan mineral, penebangan dan konversi hutan mangrove, aktivitas pelabuhan dan perhubungan laut yang tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, pada makalah ini dibahas mengenai pentingnya pengembangan potensi kelautan yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan kelautan tersebut diawali dengan adanya isu-isu permasalahan yang ada dan ditindaklanjuti dengan uapaya pengelolaan kelautan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan, terpadu, desentralisasi pengelolaan, pemberdayaan masyarakat dan kerjasama internasional.

II. Potensi Sumberdaya Kelautan
Potensi dan peluang pengembangan kelautan meliputi (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan dan perikanan, (5) pengembangan pulau-pulau kecil, (6) pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam, (7) deep sea water, (8) industri garam rakyat, (9) pengelolaan pasir laut, (10) industri penunjang, (11) pengembangan kawasan industri perikanan terpadu, dan (12) keanekaragaman hayati laut.

a. Perikanan
Laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi sumberdaya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia.
Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk (a) budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan (e) bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.
b. Pertambangan dan energi
Potensi sumberdaya mineral kelautan tersebar di seluruh perairan Indonesia. Sumberdaya mineral tersebut diantaranya adalah minyak dan gas bumi, timah, emas dan perak, pasir kuarsa, monazite dan zircon, pasir besi, agregat bahan konstruksi, posporit, nodul dan kerak mangan, kromit, gas biogenic kelautan, dan mineral hydrothermal.
c. Perhubungan Laut
Transportasi laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik. Transportasi laut juga membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah sudah yang maju maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia memang amat membutuhkan transportasi laut, namun, Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya. Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya mencapai 5,6 persen. Adapun share armada nasional terhadap angkutan dalam negeri yang mencapai 170 juta ton hanya mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas. Selain diperlukan suatu kebijakan yang kondusif untuk industri pelayaran, maka Peningkatan kualitas SDM yang menangani transportasi sangatlah diperlukan.

Karena negara Indonesia adalah negara kepulauan maka keperluan sarana transportasi laut dan transportasi udara diperlukan. Mengingat jumlah pulau kita yang 17 ribu buah lebih maka sangatlah diperlukan industri maritim dan dirgantara yang bisa membantu memproduksi sarana yang membantu kelancaran transportassi antar pulau tersebut. Potensi pengembangan industri maritim Indonesia sangat besar, mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Untuk menjangkau dan meningkatkan assesbilitas pulau dapat dihubungkan melalui peran dari sarana transportasi udara (pesawat kecil) dan sarana transportasi laut (kapal, perahu, dan sebagainya).
d. Pariwisata Bahari
Indonesia memiliki potensi pariwisata bahari yang memiliki daya tarik bagi wisatawan. Selain itu juga potensi tersebut didukung oleh kekayaan alam yang indah dan keanekaragaman flora dan fauna. Misalnya, kawasan terumbu karang di seluruh Indonesia yang luasnya mencapai 7.500 km2 dan umumnya terdapat di wilayah taman laut. Selain itu juga didukung oleh 263 jenis ikan hias di sekitar terumbu karang, biota langka dan dilindungi (ikan banggai cardinal fish, penyu, dugong, dll), serta migratory species.
Potensi kekayaan maritim yang dapat dikembangkan menjadi komoditi pariwisata di laut Indonesia antara lain: wisata bisnis (business tourism), wisata pantai (seaside tourism), wisata budaya (culture tourism), wisata pesiar (cruise tourism), wisata alam (eco tourism) dan wisata olah raga (sport tourism).

III. Isu dan Masalah Pengelolaan
a. Isu Kerusakan Ekosistem

Kerusakan ekosistem yang sangat berpengaruh pada tingkat produktivitas sumber daya kelautan meliputi: ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove, padang lamun dan estuaria, serta ekosistem budidaya laut. Kondisi terumbu karang saat ini mencapai kerusakan rata-rata 40% dengan rincian : rusak berat 40,14%, rusak sedang 29,22%, dan baik 6,41-24,23%. Di Indonesia Barat kondisi memuaskan tinggal 3,93%, di Indonesia Tengah tinggal 7,09%, sedangkan di Indonesia Timur kondisi memuaskan tinggal 9,80%.
Degradasi ekosistem mangrove juga saat ini terjadi, dimana luasan mangrove dari 4 juta hektar menjadi sekitar 2,5 juta hektar pada periode 1982-1993. Kerusakan ini terjadi akibat konversi kawasan mangrove menjadi lahan tambak, pemukiman, industri, dan lain sebagainya.
Permasalahan kerusakan ekosistem juga terjadi akibat terjadi pemanfaatan sumberdaya ikan yang berlebih (overfishing) di beberapa wilayah perairan Indonesia. Masalah tersebut berdampak pada ketidakberlanjutan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Kerusakan ekosistem juga terjadi akibat pencemaran ekosistem laut yang bersumber dari dampak kegiatan-kegiatan manusia di darat dan di laut dan berakibat pada penurunan kualitas dan daya dukung ekosistem laut. Kegiatan manusia di laut yang dapat mencemari ekosistem laut diantaranya kegiatan perkapalan dengan arus transportasi lautnya, kegiatan pertambangan, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, wisata pantai, dan lain sebagainya. Sedangkan kegiatan manusia di darat yang mencemari ekosistem laut diantaranya adalah kegiatan pertanian, pemukiman, industri, kegiatan pertambangan, dan lain-lain.
b. Isu Sosial Ekonomi
Laut sebagai media kontak sosial dan budaya memberikan gambaran kepada kita bahwa dengan terbukanya akses perhubungan di laut akan terjadi kemudahan interaksi secara sosial antar daerah bahkan antar negara. Kemudian interaksi tersebut dapat berimplikasi positif dan dapat juga sebaliknya yang menjadikan akses tindakan criminal seperti illegal logging, perompakan, pencurian sumberdaya, perdagangan illegal dan perdagangan manusia.
Selain itu, masalah ekonomi yang terjadi adalah kemiskinan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumberdaya di laut. Kemiskinan nelayan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumberdaya laut dan potensi-potensi pendukungnya belum dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana.
c. Isu Hukum dan Kelembagaan
Isu hukum yang terjadi baik di level nasional maupun daerah antar sektor berkaitan dengan penanganan pengendalian sumberdaya seperti pengawasan, MCS, pengendalian pencemaran lingkungan laut. Beberapa instansi sudah memiliki peraturan mengenai penanganan ini, sedangkan beberapa instansi yang lain belum ada dan masih mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian LH yang masih bersifat umum dan tidak mengatur secara teknis mengenai aktivitas kegiatan yang merupakan instansi teknis. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, perkapalan dan kepelabuhan serta pariwisata pantai dan laut memerlukan peraturan perundangan detail dan teknis dari masing-masing instansi tersebut.
Isu kelembagaan berkaitan dengan permasalahan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical. Koordinasi secara horizontal dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi horizontal seperti antar instansi teknis dalam satu level pemerintahan yang masing-masing masih terdapat perbedaan persepsi dan pelaksanaan dalam pengelolaan kelautan. Koordinasi secara vertical dimana implementasi koordinasi yang terjadi pada instansi vertical yaitu pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dapat diimplementasikan sebagaimana diamanatkan UU No.32/2004.
d. Isu Pemanfaatan Ruang
Laut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya area perikanan, pertambangan, jalur transportasi, jalur kabel komunikasi dan pipa bawah air, wisata bahari dan area konservasi. Artinya laut sebagai ruang dimungkinkan adanya terdapat beberapa jenis pola pemanfaatan dalam satu ruang yang sama. Konflik pemanfaatan ruang dapat saja terjadi apabila penetapan pola-pola pemanfaatan pada ruang yang sama atau berdekatan saling memberikan dampak yang negatif.
Ketidakselarasannya peraturan atau produk hokum dalam pola-pola pemanfaatan laut antar sektor dapat meningkatkan kerentanan konflik kepentingan. Selain itu, kepentingan pemerintah daerah saat ini yang diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya masing-masing banyak disalah tafsirkan, sehingga laut dianggap milik sendiri dan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang lain atau pemanfaatan sumberdaya laut dilakukan hanya sekedar untuk menambah devisa tanpa melihat berbagai aspek keberlanjutannya.

IV. Upaya Pengelolaan yang Optimal
a. Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu amanat dari pertemuan Bumi (Earth Summit) yang diselenggarakan tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Dalam forum global tersebut, pemahaman tentang perlunya pembangunan berkelanjutan mulai disuarakan dengan memberikan definisi sebagai pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dengan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Pengelolaan sumberdaya laut perlu diarahkan untuk mencapai tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku pembangunan kelautan khususnya, sertauntuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya kelautan khususnya sumberdaya pulih dan kelestarian lingkungan.
b. Keterpaduan
Sifat keterpaduan dalam pembangunan kelautan menghendaki koordinasi yang mantap, mulai tahapan perencanaan sampai kepada pelaksanaan dan pemantauan serta pengendaliannya. Untuk itu , dibutuhkan visi, misi, strategi, kebijakan dan perencanaan program yang mantap dan dinamis. Melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak baik lintas sektor maupun subsektor, tentu dengan memperhatikan sasaran, tahapan dan keserasian antara rencanan pembangunan kelautan nasional dengan regional, diharapkan diperolah keserasian dan keterpaduan perencanaan dari bawah (bottom up) yang bersifat mendasar dengan perencanaan dari atas ( top down) yang bersifat policy, sebagai suatu kombinasi dan sinkronisasi yang lebih mantap.
Keterpaduan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan meliputi (1) keterpaduan sektoral yang mensyaratkan adanya koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan, (2) keterpaduan pemerintahan melalui integrasi antara penyelenggara pemerintahan antarlevel dalam sebuah konteks pengelolaan kelautan tertentu, (3) keterpaduanspasial yang memberikan arah pada integrasi ruang dalam sebuah pengelolaan kawasan laut, (4) keterpaduan ilmu dan manajemen yang menitikberatkan pada integrasi antarilmu dan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan kelautan, dan (5) keterpaduan internasional yang mensyaratkan adanya integrasi pengelolaan pesisir dan laut yangmelibatkan dua atau lebih negara, seperti dalam konteks Transboundary species, high migratory species maupun efek polusi antar ekosistem.
c. Desentralisasi Pengelolaan
Dari 400-an lebih kabupaten dan kota di Indonesia, maka 240-an lebih memiliki wilayah laut. Memperhatikan hal ini maka dalam bagian kesungguhan mengelola kekayaan laut Diharapkan stabilitas politik di negara kita dapat ditingkatkan, penegakan hukum dapat segera dilaksanakan sehingga segala upaya dalam pembangunan SDM, pembangunan ekonomi dapat memperoleh hasil yang optimal. Budaya negeri kita paternalistik, sehingga perilaku pemimpin nasional dan daerah, perilaku pejabat pusat dan daerah akan menjadi refleksi masyarakat luas.
Usaha pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dan pembangunan merupakan isu pemerintahan yang lebih santer di masa-masa yang akan datang. Proses perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan yang sekarang masih nampak sentralistis di pemerintahan pusat kiranya perlu didorong untuk mendesentralisasikan ke daerahdaerah.
Selain itu, peranan daerah juga sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya di bidang kelautan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir.
Secara empiris, trend menuju otonomisasi pengelolaan sumberdaya kelautan ini pun di beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6.200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme “coastal fishery right”-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan “basic guidelines” dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi atau kota melalui FCA (Fishebry Cooperative Association). Dengan demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-spesific menurut kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing.
d. Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Pendekatan pembangunan termasuk dalam konteks sumberdaya kelautan, seringkali meniadakan keberadaan organisasi lokal (local organization). Meningkatnya perhatian terhadap berbagai variabel local menyebabkan pendekatan pembangunan dan pengelolaan beralih dari sentralisasi ke desentralisasi yang salah satu turunannya adalah konsep otonomi pengelolaan sumberdaya kelautan.
Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai “policy badies” bagi semangat ”kebijakan dari bawah” (bottom up policy) yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini diarahkan sesuai dengan tujuan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama sehingga orientasinya adalah pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pengelolaan.
e. Isu Global
Memasuki abad ke-21, Indonesia dihadapkan pada tantangan internasional sehubungan dengan mulai diterapkannya pasar bebas, mulai dari AFTA (pasar bebas ASEAN) hingga APEC (pasar bebas Asia Pasifik). Seiring dengan itu, terjadi berbagai perkembangan lingkungan strategis internasional, antara lain (1) proses globalisasi, (2) regionalisasi blok perdagangan, (3) isu politik perdagangan yang menciptakan non-tariff barier, dan (4) isu tarifikasi dan tariff escalation bagi produk agroindustri, dan (5) perkembangan kelembagaan perdagangan internasional.
Terdapat dua aspek globalisasi yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, yakni aspek ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, terdapat berbagai kaidah internasional dalam pengelolaan sumberdaya perikanan (fisheries management), seperti adanya Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995). Aturan ini menuntut adanya praktek pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan, dimana setiap negara dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah tersebut, selanjutnya dijabarkan di tingkat regional melalui organisasi/komisi-komisi regional (Regional Fisheries Management Organizations-RFMOs) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) yang mengatur penangkapan tuna di perairan India, CCSBT, dll. Selain itu, Committee on Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang mengatur mengenai (1) praktek ilegal seperti pencurian ikan, (2) praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah, atau laporannya di bawah standar, dan (3) praktek perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global.
Sementara itu dalam aspek ekonomi, liberalisasi perdagangan merupakan ciri utama globalisasi. Konsekuensinya adalah ketatnya persaingan produk-produk perikanan pada masa datang. Oleh karenanya produk-produk perikanan akan sangat ditentukan oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia secara teratur dan berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik dan seragam, dan (3) produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk-produk perikanan harus dapat pula mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan internasional, termasuk: isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu property right, isu responsible fisheries, precauteonary approach, isu hak asasi manusia (HAM), dan isu ketenagakerjaan.

V. Kesimpulan
Berdasarkan perspektif proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pembangunan kelautan, terdapat beberapa penyebab utama yang mengakibatkan pola pembangunan kelautan cenderung tidak berkelanjutan, yaitu: (1) laut sebagai sumberdaya milik bersama, (2) dampak lingkungan merupakan eksternalitas, (3) tenggang waktu dampak lingkungan terhadap kehidupan manusia, (4) kebanyakan jasa-jasa lingkungan ekosistem pesisir belum memiliki nilai pasar, (5) orientasi keuntungan ekonomi jangka pendek, (6) kesadaran akan nilai strategis sumberdaya dapat pulih dan jasa lingkungan bagi pembangunan ekonomi masih rendah (7) tingkat pengetahuan dan kesadaran tentang implikasi kerusakan lingkungan terhadap kesinambungan pembangunan ekonomi masih rendah, (8) ketiadaan alternatif pemecahan masalah lingkungan, dan (9) pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum masih lemah.
Oleh karena itu, perlu reformasi pengaturan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan (environmental governance) yang meliputi keenam hal berikut: (1) kriteria keberhasilan pembangunan, yang meliputi efisiensi ekonomi, pemerataan hasil pembangunan secara adil, terpeliharanya kelestarian lingkungan dan sumberdaya; (2) laut sebagai milik rakyat yang harus dikelola secara co-management (kemitraan masyarakat dan pemerintah), yang meliputi kombinasi "bottom-up" dan "top down approaches", desentralisasi pengelolaan aspekaspek tertentu, dan menghidupkan kembali pengelolaan berbasis masyarakat (community-based management); (3) tata ruang pembangunan pesisir dan lautan serta pengembangan budidaya laut daripada pemanfaatan yang bersifat ekstraktif, (4) penerapan retribusi untuk setiap pemanfaatan kelautan bagi pembinaan dan rehabilitasi lingkungan laut, (5) internalisasi eksternalitas negatif ke dalam unit biaya (cost) dari kegiatan pembangunan yang menimbulkan eksternalitas tersebut, dan (6) dalam memanfaatkan dan mengelola pesisir dan lautan, lingkungan laut harus dianggap sebagai bagian dari ekosistem global.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan dan menjadikan sektor ini sebagai prime mover pembangunan ekonomi nasional, diperlukan upaya percepatan dan terobosan dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang didukung dengan kebijakan politik dan ekonomi serta iklim sosial yang kondusif. Dalam kaitan ini, koordinasi dan dukungan lintas sektor serta stakeholder lainnya menjadi salah satu prasyarat yang sangat penting.



Bahan Pustaka
Dahuri, R. 1999. Reformasi Pengaturan Lingkungan Bidang Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Jurnal Proyek Pesisir - PKSPL IPB. Edisi Nomor 04/Th. I/1999.
DKP, 2006. Strategi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Tahun 2007.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0302/05/finansial/113978.htm. Download 29 Oktober 2007.
Kusumastanto, T., 2006. Materi Pokok Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut. Universitas Terbuka. Jakarta.
Pratikto, W.A., 2004. Pengelolaan Kelautan Berbasis Pengetahuan. Bagian Terakhir dari Dua Tulisan. http://www.republika.co.id/ASP/kolom.asp?kat_id=16. Download 29 Oktober 2007.
Sulistiyo. B., 2007. Materi Pokok Legalitas Hukum Kelautan dan Perikanan. Universitas Terbuka. Jakarta.
Utomo, S.W., 2006. Materi Pokok Ekologi. Universitas Terbuka. Jakarta.

Friday, May 25, 2007

ANALISA TERHADAP POKOK-POKOK PIKIRAN RUU PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumberdaya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya.

Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak effektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.

Untuk mewujudkan sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu tersebut, maka dipandang perlu landasan hukum tersendiri berupa Undang-Undang (UU). Karena sampai saat ini 20 Undang-Undang (UU) dan berbagai konvensi internasional terkait belum ada yang mengatur keterpaduan pemanfaatan sumberdaya darat dan laut, dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pengguna sumberdaya yang melestarikannya. Selama ini, kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir hanya dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang didukung UU tertentu dan dunia usaha terkait. Untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan, serta memberikan kepastian hukum, maka perlu disusun suatu Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RUU PWP-PPK).

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU PWP-PPK meliputi :
a. Wilayah pesisir rentan tersebut mengalami kerusakan akibat dari aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya atau bencana alam.
b. Kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir atau dampak kegiatan lain di hulu
c. Peraturan perundangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya.
d. Kurangnya kesadaran pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat
e. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir seperti sasi, seke, panglima laot.
f. Terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir.

Poin-poin yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran RUU tersebut merupakan manifestasi dari kondisi yang terjadi di wilayah pesisir secara umum di Indonesia. Aspek-aspek yang dapat dilihat dalam pengelolaan suatu wilayah seperti ekonomi, ekologi, dan sosial budaya. Dilihat dari aspek ekonomi, wilayah pesisir memiliki potensi berlimpah yang dapat memberikan keuntungan ekonomi instansi sektor dan dunia usaha terkait. Bahwa sumberdaya pesisir adalah open acces property sebagaimana pandangan secara umum masyarakat kita merupakan pertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 dan UU Pokok Perairan No.6/1996 yang menyatakan sebagai milik pemerintah. Namun, karena pandangan ekonomi yang absurd maka di beberapa wilayah baik pesisir maupun pulau-pulau kecil terjadi pemilikan pribadi dan pemilikan kaum atau adat.

Dilihat dari sudut pandang ekologi, wilayah pesisir di Indonesia merupakan mega diversity, kekayaan sumberdaya yang berlimpah, mulai dari ikan, terumbu karang, mangrove, padang lamun, sumberdaya mineral, muatan kapal tenggelam, OTEC, dan lain-lain. Pengelolaan masing-masing sumberdaya sebelum dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan masih parsial, dimana masing-masing sektor memiliki kewenangan pengembangan yang berbeda-beda. Instansi pemanfaat sumberdaya berbeda dengan instansi pengelola, dan berbeda juga dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan (monitoring, controling and survailance). Oleh karena itu, betapa pentingnya pengelolaan secara terpadu, sehingga pemanfaatan sumberdaya khususnya sumberdaya hayati laut yang berkelanjutan.

Secara sosial budaya, masyarakat pesisir sebagai komponen lingkungan alam beserta komponen alam lainnya, hidup bersama dan mengelola lingkungan disekitarnya. Bukan tanpa kita sadari atau kita mungkin menyadarinya bahwa pengelolaan lingkungan pesisir bukan hanya dilakukan oleh masyarakat pesisir saja, melainkan masyarakat yang mengetahui nilai ekonomi wilayah pesisir beserta sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Tentu saja, karena sebagai manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan pikiran, peranannya dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya pesisir sangat besar. Menggunakan ilmu dan teknologi yang di kembangkannya, manusia dapat memperoleh berbagai kemudahan dan dapat mengatur alam sesuai dengan yang diinginkannya. Yang menjadi jawaban pada RUU ini untuk masalah sosial budaya ini adalah melakukan akomodasi, dukungan dan fasilitasi masayarakat yang terkait melalui kebijakan yang jelas, tapi tidak bersifat sektoral, sentralistik dan birokratik, akan tetapi yang mampu menjamin hak-hak akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya secara lestari.

Pertanyaannya adalah, apakah dengan adanya RUU PWP-PPK ini pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dapat sesuai tujuan dan mencapai sasaran yang diinginkan?

Melihat poin pokok-pokok pikiran RUU di atas, serta jawaban yang terkandung dalam RUU tentu saja keyakinan itu ada. Artinya, masih ada ketidakyakinan karena isu-isu dan permasalahan yang ada di wilayah pesisir dari sampai saat ini masih dalam rangka penjajagan, pemantapan dan kordinasi. Kapan aksinya? Pada saat adanya komitmen antar sektor, antar instansi, antar pengguna/pengusaha, antar pengambil kebijakan (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota), antar masyarakat dan antara semua pelaku tersebut.

Beberapa prinsip pengelolaan yang perlu dilakukan sesuai komitmen antar dan antara stakeholders adalah :
a. Prinsip kelestarian sumberdayaPengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir. Oleh karena itu kelestarian sumberdaya harus dipertahankan sebagai landasan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Misalnya, upaya menghindari sumberdaya yang ever-exploitation dan dilakukan MCS melalui upaya pembentukan kawasan konservasi laut.
b. Prinsip kelestarian budayaDengan adanya UU 32 tahun 2004 mengenai otonomi daerah sebaiknya pengelolaan memperhatikan kebijakan kewenangan pengelolaan oleh daerah dan memperhatikan eksistensi kearifan lokal dan hukum adat.
c. Prinsip ekonomiMemberikan kemandirian dan keadilan ekonomi melalui pemerataan alokasi dan distribusi sumberdaya secara efisien dan berkelanjutan tanpa memprioritaskan atau memarjinalkan masyarakat tertentu.
d. Prinsip partisipatifPelibatan semua pihak yang terkait, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Sehingga semua pihak mempunyai rasa memilki dan bertenggung jawab bersama-sama dalam menjaga kelestarian sumberdaya.
e. Prinsip akuntabilitas dan transparansiSemua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian dan evaluasi.
f. Prinsip keterpaduanTerpadu antara pemangku kepentingan, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.