Wednesday, August 6, 2008

Apa bedanya DPL dengan KKL?...KKP?




DPL sebagaimana tulisan sebelumnya yaitu Daerah Perlindungan Laut yang berbasis masyarakat, merupakan sebuah bentuk pengelolaan kolaboratif, yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah setempat. Pengelolaan berbasis masyarakat bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan suatu pengelolaan DPL.

DPL merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun dan habitat lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Perencanaan, pemantauan, evaluasi serta Pengelolaan daerah perlindungan laut ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain.

Sedangkan KKL atau Kawasan Konservasi Laut adalah kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan atau laut dengan ciri khas tertentu, yang dikelola untuk memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati dan nilainya dengan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan yang berkelanjutan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Terkait dengan konservasi di ekosistem sumberdaya perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, menyatakan bahwa Konservasi Sumberdaya Ikan yaitu upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumberdaya ikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik,selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

KKL bertujuan untuk :
(1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang;
(3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi;
(4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan
(5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Perbedaannya?

DPL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang dibentuk dan dapat ditetapkan oleh masyarakat di tingkat desa atau kampung melalui Perdes/Perkam. Luasan DPL umumnya persentase luasan perairan wilayah desa atau kampung tersebut.
KKL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota/Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Luasan KKL dapat berada di wilayah kabupaten/kota (disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah) dan dapat berada di wilayah propinsi (antar kabupaten) atau antar propinsi (disebut sebagai kawasan konservasi laut regional).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kawasan konservasi laut merupakan salah satu konsep pengembangan kawasan konservasi perairan (KKP) di wilayah laut, seperti juga dikenal Taman Nasional Laut (TNL), Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Kawasan Konservasi dan Wisata Laut (KKWL), Taman Wisata Laut (TWL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), dan lain-lain. KKP dapat dikembangkan juga di wilayah perairan darat, seperti suaka perikanan, lubuk larangan, lebak lebung, kawasan konservasi habitat ikan langka/endemik, dan lain-lain.

Konsep KKP yang dikembangkan oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut atau melalui Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP II) saat ini, wilayah konservasi di perairan laut yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD)(Marine Conservation Area (MCA)/Marine Management Area (MMA)) sebagai zona pemanfaatan, yang di dalamnya terdapat DPL (Marine Protected Area (MPA)) sebagai zona inti (no take zone).

Konsep berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada penjelasan Pasal 13, bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan yang ditetapkan antara lain Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan dan atau Suaka Perikanan. Dijelaskan juga dalam PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, bahwa konservasi sumberdaya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan.

Pertanyaannya adalah.........
1. Secara hukum dan pengaturannya, menjadi kewenangan siapakah pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan? Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, atau Pariwisata?
2. Kawasan konservasi yang memiliki nama yang tidak termasuk dalam nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan, seperti Kawasan Konservasi dan Wisata Laut, menjadi kewenangan pengelolaan siapa? Daerah kah?
3. Konsep Konservasi SDI merupakan konsep baru dalam penata kelolaan kawasan perlindungan di wilayah perairan, mungkinkah dalam pelaksanaannya tidak akan terdapat konflik dengan tugas dan fungsi pengelolaan dalam kewenangan instansi horizontal maupun vertikal? DKP vs DEPHUT?

Anda punya pendapat?

No comments: