Wednesday, May 28, 2008

Software Pengambilan Keputusan menggunakan Expert Choice

Bagi Anda yang memerlukan software pendukung dalam penelitian pengambilan keputusan menggunakan AHP dapat mendownload langsung di :
http://extranet.expertchoice.com
username : fall2000
password : gwu
klik pada Expert Choice Beta (11.5)

Untuk mendapatkan bahan bacaan dalam metode atau penggunaan sotware ini anda dapat download buku : Forman, Ernest H., and Selly, Mary Ann, Decision By Objectives, World Scientific Press, 2001, download dari http://mdm.gwu.edu/forman

semoga bermanfaat

Tuesday, May 27, 2008

Pasar Perikanan Indonesia di AS Naik

Apakah betul dengan naiknya pasar perikanan luar negeri berdampak pada tingginya produksi dan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan di Indonesia? berikut kutipan dari Kompas :

Kompas, Selasa, 27 Mei 2008 | 14:18 WIB

Pangsa pasar perikanan Indonesia di Amerika Serikat (AS) pada kuartal pertama tahun ini mencapai 8,4 persen atau meningkat 1,9 persen jika dibandingkan dengan kuartal pertama 2007 yang sebesar 6,5 persen. "Ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika untuk Januari hingga Maret 2008 naik 27,8 persen dari 206,8 juta dollar AS di periode yang sama tahun 2007 menjadi 264,3 juta dollar AS dengan pangsa pasar naik dari 6,5 persen menjadi 8,4 persen," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Saut P Hutagalung, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut dia, kenaikan ekspor tertinggi terjadi pada udang yang naik 57,7 persen, dari 94,2 juta dollar AS menjadi 148,7 juta dollar AS. Untuk tuna naik sebesar 20,4 persen dari 32,2 juta dollar AS menjadi 38,8 juta dollar AS. "Sedangkan ekspor produk lain seperti fillet ikan mencapai 39,5 juta dollar AS, ikan beku mencapai 7,3 juta dollar AS, dan ikan kering atau dried fish mencapai 4,4 juta dollar AS," katanya.

Dia mengatakan, ekspor perikanan Indonesia ke AS sendiri pada 2007 mencapai 690,3 juta dolar AS. Sedangkan total realisasi ekspor nasional saat itu mencapai 2,3 miliar dollar AS. "Total target ekspor perikanan tahun 2008 sendiri sebesar 2,6 miliar dollar AS," ujar Saut.

Untuk itulah, menurut dia, perlunya meningkatkan daya saing produk dengan meningkatkan mutu agar sesuai dengan standar mutu keamanan pangan. Dari sisi harga, semua lini dalam proses produksi hingga pemasaran dan distribusi bahkan pada pra produksi harus meningkatkan efisiensi. "Dengan kemitraan antara pemerintah dan nelayan, pembudidaya, unit pengolahan ikan akan semakin menjaga agar ketaatan terhadap standar mutu keamanan pangan yang diminta pasar dapat dipenuhi," katanya.

Wednesday, May 21, 2008

Apa yang dilakukan Komponen CBM dalam Coremap II di Wilayah Barat (ADB)?

Pemberdayaan Masyarakat

P­emberdayaan masyarakat (community empowerment) meliputi beberapa kegiatan utama, yaitu; dukungan untuk pengorganisasian, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat pada 8 Kab./Kota lokasi proyek di wilayah barat, yaitu; Kota Batam, Kab. Bintan, Kab. Natuna, Kab. Lingga (Prov. Kepri), Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Tapanuli Tengah (Prov. Sumut), dan Kab. Mentawai (Prov. Sumbar) dalam kerangka mengelola ekosistem terumbu karang dan pembangunan prasarana sosial, serta pengembangan mata pencaharian alternatif (MPA). Secara teknis, kegiatan ini difasilitasi oleh NGO Fasilitator dengan sejumlah fokus kegiatan yaitu; (a) persiapan sosial, pengorganisasian masyarakat dan perencanaan partisipatif, serta membangun kesepakatan dalam strategi aksi pengelolaan sumberdaya kelautan, (b) mengasistensi Desa/Kelurahan untuk membentuk LPSTK dan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai mitra dalam pelaksanaan proyek, dan (c) melatih serta memberikan dukungan teknis serta administrasi yang diselaraskan dengan program penyuluhan untuk mengembangkan CBM dan kapasitas kegiatan MPA dari Pokmas-Pokmas.

Rekruitmen NGO Fasilitator dan Motivator Desa (Community Motivators)

NGO Fasilitator yang direkrut sebagai pendamping masyarakat adalah NGO yang memiliki kualifikasi dan reputasi yang baik utamanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat. Rekruitmen NGO Fasilitator dilakukan oleh PIU melalui publikasi luas dengan menggunakan iklan koran, pengumuman di kantor–kantor pemerintah. Pemilihan NGO Fasilitator ditentukan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kontrak bagi NGO Fasilitator mengikuti sistem tahun anggaran (fiscal year). Untuk menjamin efektifitas dan kesimbungan pendampingan masyarakat, maka pelaksanaan kontrak bagi NGO Fasilitator dapat dilakukan dengan menggunakan sistem tahun jamak (multi years), dengan ketentuan pada tahap awal (tahun pertama) PIU akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap performance NGO Fasilitator. Apabila performance NGO Fasilitator dianggap baik, maka PIU dapat mengusulkan melalui PMO ke ADB untuk mendapat persetujuan (no objection letter). Untuk tahap berikutnya (tahun kedua dan seterusnya), apabila performance NGO Fasilitator masih dianggap baik, maka PIU dapat melakukan perpanjangan kontrak secara langsung tanpa harus menunggu persetujuan ADB.

NGO Fasilitator yang telah dikontrak oleh PIU selanjutnya mengangkat Senior Fasilitator yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan Fasilitator Lapangan berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertanggung jawab secara teknis melakukan pendampingan masyarakat (day to day). Setiap Fasilitator Lapangan lingkup tugasnya meliputi 1 atau 2 Desa, tergantung letak dan luasan wilayah Desa/Kelurahan. Ada juga Desa/Kelurahan yang memiliki beberapa pulau.


NGO Fasilitator juga mengangkat Motivator Desa pada masing-masing Desa/Kelurahan lokasi proyek sebanyak 2 orang (1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) yang bertugas sebagai; (i) komunikator / penghubung antara proyek dengan masyarakat dan stakeholder lainnya di Desa/Kelurahan, (ii) mendampingi secara intensif Pokmas-Pokmas, serta (iii) membantu Fasilitator Lapangan dan Penyuluh melaksanakan kegiatan-kegiatan teknis CBM. Proses pemilihan dan pengangkatan Motivator Desa dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, dengan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dan dicalonkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai Motivator. Selanjutnya, Motivator Desa dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah. Sebelum Motivator Desa bertugas, mereka akan dilatih dan dibekali pengetahuan dasar tentang terumbu karang, COREMAP II, teknik-teknik pengorganisasian masyarakat, dan manajemen kelompok.

Peran NGO Fasilitator dan Penyuluh

NGO Fasilitator melalui Senior Fasilitator, Fasilitator Lapangan dan bersama-sama Penyuluh berperan sebagai berikut;

a. Memfasilitasi dan Mengasistensi Pembentukan LPSTK dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

LPSTK dan Pokmas akan dijadikan sebagai motor penggerak pemberdayaan masyarakat. Agar peran dan fungsi LPSTK dan Pokmas berjalan efektif, maka Senior Fasilitator dan Fasilitator Lapangan akan melatih dan membimbing LPSTK dan Pokmas secara manajerial dan teknis, sehingga pengetahuan dan kapasitasnya bertambah kuat. Sebelum membentuk kelembagaan bagi masyarakat, Fasilitator Lapangan memetakan dan mengidentifikasi keberadaan lembaga-lembaga masyarakat yang masih berfungsi dan dipercaya masyarakat. Jika masih terdapat lembaga-lembaga masyarakat, maka selanjutnya Fasilitator Lapangan mengkaji tingkat kebutuhan masyarakat terhadap kelembagaan tersebut dan juga efektifitas peran dan fungsinya terkait dengan misi COREMAP. Untuk memperkuat peran LPSTK, maka eksistensi LPSTK dilegitimasi secara formal oleh pemerintahan setempat (Kepala Desa atau Lurah).

b. Memfasilitasi dan Mengasistensi Pembuatan RPTK, DPL dan Peraturan Desa (Perdes).

Senior Fasilitator dan Fasilitator Lapangan memfasilitasi LPSTK dan Pokmas melakukan kajian sumberdaya wilayah tingkat Desa/Kelurahan secara partisipatif (PRA) selanjutnya membuat profil masyarakat dan sumberdaya wilayah Desa/kelurahan. Data-data yang dikumpulkan selanjutnya dijadikan bahan untuk penyusunan Rencana Pengelolaan Terumbu Karang (RPTK) Desa/Kelurahan. Dalam RPTK, masyarakat juga akan menginisiasi pembentukan Daerah Perlindungan Laut (DPL) dan mengusulkan lokasi yang dipilih sebagai DPL. Untuk efektifitas pengelolaan DPL oleh masyarakat, Senior Fasilitator, Fasilitator Lapangan dan Motivator Desa berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk menyusun Peraturan Desa/Keputusan Lurah tentang DPL. Agar keberadaan DPL dapat diketahui oleh masyarakat termasuk pengguna dari luar, maka LPSTK mensosialisasi informasi tentang DPL melalui media (seperti leaflet, selebaran, dan billboard), pemasangan tanda batas (boundary markers), dan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan (majelis taklim, arisan, kerja bakti, dan acara adat). Informasi dan bahan-bahan sosialisasi juga disimpan di pondok informasi, agar masyarakat dapat dengan mudah memperolehnya.

c. Memfasilitasi dan Mengasistensi Pelaksanaan MCS Berbasis Masyarakat

Salah satu Pokmas yang dibentuk adalah Pokmaswas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas pengguna, baik dari dalam (masyarakat setempat) maupun dari luar utamanya yang dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem terumbu karang. Pokmaswas menjalankan tugas pengawasan berdasarkan sistem MCS yang dipromosikan oleh proyek. Sistem MCS bertitik tumpu pada upaya edukasi, preventif, dan mendukung tindak penegakan hukum oleh aparat (polisi, angkatan laut, dan PPNS) terhadap praktek-praktek destructive fishing (penangkapan ikan tidak ramah lingkungan/PITRaL). MCS berbasis masyarakat didisain oleh proyek atas dasar masukan-masukan dari masyarakat (hasil PRA). Untuk mendukung efektifitas pengawasan oleh Pokmaswas, maka proyek melatih anggota Pokmaswas tentang COREMAP II, pengenalan alat-alat pengawasan (seperti, membaca peta dan penggunaan GPS), tata cara pencacatan (dokumentasi hasil observasi) dan pembuatan laporan hasil pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, Pokmaswas dilengkapi dengan fasilitasi pendukung, seperti perahu tradisional (pompong), teropong, kamera digital, alat komunikasi (handy talky), dan logbook. Fasilitator Lapangan, Penyuluh dan Motivator Desa membantu Pokmaswas untuk menyusun jadual pengawasan secara harian, pembagian tugas setiap anggota, penentuan lokasi-lokasi sasaran, serta merapikan pencatatan dan pelaporan. Apabila terdapat isu atau masalah yang dianggap penting dan harus mendapat respon cepat, maka Fasilitator Lapangan, Penyuluh dan Motivator Desa akan mengkoordinasikannya dengan penanggung jawab MCS PIU dan aparat hukum (termasuk jika perlu tindakan enforcement).

d. Memfasilitasi dan Mengasistensi Pemantauan Kesehatan Karang dan Pendataan Kapasitas Perikanan dan Perdagangannya (CREEL)

Upaya konservasi yang digalakkan oleh proyek antara lain melalui pembuatan daerah perlindungan laut (DPL) dan promosi mata pencaharian alternatif (MPA) ramah lingkungan perlu diketahui dampaknya secara ekologi dan ekonomi oleh masyarakat. Beberapa kegiatan dilakukan dengan tujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pembelajaran secara langsung, seperti pemantauan kesehatan karang dan pendataan kapasitas perikanan dan perdagangannya (CREEL). Pemantauan kesehatan karang dilakukan dalam areal DPL dan sekitarnya, melalui metode line intercept transect (LIT). Sebenarnya kegiatan pematauan kesehatan karang dilakukan oleh CRICT daerah, tetapi saat pelaksanaan lapangan anggota Pokmas perlu diikutsertakan, bahkan perlu dibuat guideline yang sederhana mengenai tata cara pemantauan dan pencatatan kesehatan karang yang diperuntukkan khusus untuk Pokmas. Hasil pencatatan kesehatan karang oleh Pokmas akan ditempatkan pada pondok informasi, sehingga masyarakat umum dapat mengetahui kondisi terumbu karang di DPL terutama perubahannya yang bertambah baik.

e. Memfasilitasi Pembangunan Prasarana Sosial (Prasos)

Partisipasi masyarakat tidak hanya difokuskan pada kegiatan-kegiatan konservasi ekosistem terumbu karang, tetapi juga melalui pembangunan prasarana sosial dan fasilitas pendukung RPTK. Pembangunan prasos diawali dengan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Selanjutnya hasil assessment berupa pemetaan dan identifikasi prasos dijadikan sebagai dasar untuk merencanakan jenis-jenis kegiatan. Daftar jenis-jenis kegiatan akan didiskusikan dengan masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menentukan jenis kegiatan yang prioritas untuk dimasukkan dalam RPTK dan diusulkan ke PIU. Sebelum pembangunan prasos dilaksanakan, Senior Fasilitator dan Fasilitator Lapangan mempersiapkan LPSTK dan Pokmas agar dapat berkontribusi dalam proses pembangunan prasos. Umumnya pembangunan prasos dilakukan oleh pihak ketiga (konsultan perusahaaan), karena keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat utamanya dalam pengadaan material atau bahan baku. Keterlibatan LPSTK dan Pokmas adalah pada aspek penyediaan tenaga kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan prasos. Setelah pembangunan prasos telah selesai, pihak ketiga memastikan bangunan telah rampung dan diserahkan kepada LPSTK dalam bentuk berita acara. Prasos yang telah dibangun di lokasi-lokasi proyek antara lain, jalan setapak, jetty, pelantar, pondok informasi, MCK, dan air bersih. Untuk menjamin keberlanjutan manfaat dari prasos, maka LPSTK bersama-sama Kepala Desa/Lurah membangun kesepakatan mengenai aturan main pengelolaan dan pemeliharaan prasos. Dengan demikian, kebutuhan-kebutuhan untuk pengelolaan prasos, seperti biaya administrasi pengelola dan biaya pemeliharaan tersedia.

f. Memfasilitasi dan Mengasistensi Pelaksanaan Mata Pencaharian Alternatif (MPA)

Target pokok pelaksanaan COREMAP II adalah meningkatnya pendapatan masyarakat pesisir (sebanyak 10.000 kepala keluarga) secara nyata minimal 2 % pertahun. Salah satu input yang diberikan oleh proyek melalui dukungan pelaksanaan MPA. Penentuan jenis MPA tidak hanya dilihat dari keinginan masyarakat saja, tetapi harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya. Bahkan untuk memastikan bahwa jenis-jenis usaha yang akan diusulkan sebagai MPA, maka sebelumnya dilakukan kajian secara komprehensif tentang jenis-jenis usaha yang telah ada dan peluang pengembangan usaha lainnya. Fakto-faktor usaha ekonomi yang dikaji kelayakannya adalah; (a) kesesuaian lokasi (kebutuhan benih, lingkungan perairan, kebiasaan masyarakat setempat), (b) penguasaan teknologi, (c) melibatkan banyak orang, (d) ketersediaan sarana dan prasarana, (e) tenaga terampil, dan (f) keterjangkauan terhadap pasar. Pemilihan jenis MPA tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut di atas, dapat menyebabkan peluang keberhasilannya sangat kecil apalagi jika dikaitkan dengan terget proyek. Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan MPA, maka Pokmas-Pokmas diberikan penyuluhan dan pelatihan tentang manajemen dan teknis usaha, sistem keuangan, dan pembukuan (bookeeping). Topik pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan jenis-jenis MPA yang akan dilaksanakan, serta kebutuhan praktis untuk pengembangan MPA. Siklus MPA tidak berujung di Desa/Kelurahan dimana MPA dilaksanakan, akan tetapi masih ada mata rantai yang harus dilewati utamanya untuk penjualan produk atau hasil dari MPA.

Untuk mengefektifkan proses penjualan produk atau hasil dari MPA, maka proyek akan mendukung Pokmas-Pokmas agar dapat lebih kuat menjangkau pasar. Dalam konteks ini, NGO Fasilitator, Penyuluh bersama-sama dengan Field Micro Enterprise Specialist (FMES) membantu dan memfasilitasi Pokmas-Pokmas membangun kemitraan dengan pengusaha lokal, regional bahkan nasional. Agar posisi Pokmas-Pokmas semakin baik dan proses kemitraan berjalan lancar, maka PIU dan RCU memberikan dukungan dalam hal pemberian kemudahan bagi pengusaha mitra dalam melakukan pembinaan usaha bagi Pokmas-Pokmas dan proses pembelian/penjualan, serta pengembangan skala usaha (al. perizinan). Selain itu, PIU dan RCU akan memfasilitasi Pokmas-Pokmas untuk melakukan promosi usaha, dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait lainnya (seperti perguruan tinggi, lembaga riset untuk melakukam kajian bisnis).


Saat ini, di Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Rumput Laut yang keanggotaanya terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait, lembaga penelitian, perguruan tinggi, proyek-proyek yang memiliki kegiatan rumput laut, pelaku usaha, dan asosiasi pengusaha (Kadin). Tugas pokok Pokja Rumput Laut ini adalah membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan dan anggaran yang mendukung pengembangan usaha rumput laut di Sumatera Utara. (Tim CBM-ADB)

Tuesday, May 13, 2008

Pungutan Hasil Perikanan Akan Dipotong

Selasa, 13 Mei 2008 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif
, Jakarta:Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP)berencana memangkas pungutan hasil perikanan bagi nelayan. Rencana pemangkasan pungutan ini sebagai langkah untuk membantu meringankan beban nelayan menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2000 besaran pungutan yang berlaku saat ini adalah 2,5 persen. Pungutan ini ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5 persen dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan. "Salah satu dari mekanisme yang kami usulkan adalah pemotongan pungutan ini," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan kepada Tempo, Selasa (13/5).

Ali mengaku belum dapat mengumumkan besaran pemotongan itu. Hal ini karena dalam menentukan potongan itu harus dikalkulasikan berapa kenaikan harga bahan bakar minyak. "Banyak kalkulasinya, sekarang saja belum pasti bahan bakar naik berapa persen," ujarnya.

Selain pemotongan pungutan hasil perikanan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan opsi untuk mensubsidi solar bagi nelayan kecil. Sehingga nelayan bisa membeli solar tetap dengan harga sekarang yaitu Rp 4.300 per liter.

Ketika ditanya tentang permintaan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang menuntut pemerintah mensubsidi solar khusus untuk nelayan sebesar Rp 3.000 per liter, Ali mengatakan keberatan. "Kalau harus subsidi dengan harga yang menjadi lebih rendah dari sekarang itu sulit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua HNSI, Jussuf Cholihin mengatakan penurunan pungutan hasil perikanan tidak akan berdampak signifikan untuk membantu nelayan dari dampak kenaikan bahan bakar. "Pungutan itu sebesar 2,5 persen okelah," kata dia.

Jussuf menambahkan bahwa yang seharusnya diperhatikan pemerintah adalah bagaimana cara nelayan kecil mendapatkan solar untuk melaut. Ini karena sekitar 50-60 persen biaya operasional sekali melaut terserap untuk pembelian solar. (ARTI EKAWATI)

Wednesday, April 16, 2008

Peluang Investasi di Wilayah Segitiga Terumbu Karang


Potensi keanekaragaman hayati laut yang dimiliki bangsa Indonesia amat berlimpah, baik dalam dimensi ekologis, ekonomis maupun sosial. Indonesia juga dikenal sebagai pusat “The Coral Triangle“ di dunia yang memiliki keanekaragaman terumbu karang dengan variasi spesies ikan yang sangat tinggi beserta keragaman asosiasi biota laut lainnya. Potensi wilayah pesisir dan laut dengan keanekaragaman terumbu karang tinggi memiliki lebih dari 70 genera dan 500 jenis karang (lebih dari 75% jenis karang yang telah dikenali), menyimpan sebanyak 53% potensi terumbu karang dunia, lebih dari 3000 jenis spesies ikan serta merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. The Coral Triangle yang meliputi enam negara yaitu Malaysia, Philipina, Timor Leste, Papua, Indonesia dan Solomon Islands, menjadikan posisi terumbu karang Indonesia sangat penting, karena disamping menjadi sumber penghidupan masyarakat Indonesia juga bagi dunia.

Sebagai pusat segitiga terumbu karang, potensi bahari Indonesia selain keindahan terumbu karang di bawah laut, terdapat juga keindahan panorama ekosistem pantai yang menarik sebagai tempat pariwisata. Potensi wisata bahari yang kita miliki merupakan peluang yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara ini. Harapan ini adalah suatu tantangan bagi kita semua agar dapat kita temu kenali berbagai faktor yang mempengaruhinya.

Tantangan mendasar dalam rencana pengembangan potensi bahari di pusat segitiga karang dunia ini adalah “layakkah potensi bahari di kawasan ini dikembangkan dan dijual?” Memang, dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi bahari di kawasan ini membutuhkan suatu pendekatan pemikiran pro bisnis yang berorientasi terhadap peluang pasar. Pemikiran ini memandang bahwa potensi bahari dipahami sebagai produk “barang dan jasa” yang dihasilkan.

Disisi lain, karakteristik kawasan pusat segitiga terumbu karang yang merupakan wilayah kepulauan, menjadikan permasalahan yang dihadapi menjadi semakin kompleks, dimana keterbatasan daya dukung lingkungannya mempunyai konsekwensi terhadap terbatasnya “skala ekonomi” dari kegiatan yang akan dikembangkan dan produk yang dihasilkan, dan sekaligus menjadi pembatas terhadap jenis-jenis kegiatan yang dapat dikembangkan. Faktor keterisolasian sangat mewarnai ciri dari wilayah kepulauan tersebut. Sebaliknya bila kita ingin melakukan pembangunan potensi bahari di wilayah kepulauan tersebut, pertimbangan kelestarian lingkungan menjadi salah satu faktor utamanya. Pengelolaan kawasan ini sangat berbeda perlakuannya dan nilai ditentukan oleh manfaat kawasan tersebut dalam menghasilkan nilai ekonomi.

Hal startegis yang perlu dipikirkan dalam upaya pengembangan potensi bahari di kawasan pusat segitiga terumbu karang ini adalah bagaimana dapat menghasilkan “barang & jasa” yang memiliki nilai tinggi. Pemikiran ini menjadi sangat penting karena ada dua pertimbangan, yakni: pertama, adalah kekuatan atau kemampuan serap pasar internal sangat terbatas, dan kedua adalah biaya transportasi dari dan ke wilayah pengembangan yang relatif sangat tinggi. Namun demikian upaya untuk merebut pasar nasional dan dunia kiranya menjadi sesuatu yang cukup menjanjikan bila ingin mewujudkan pembangunan sosial-ekonomi di kawasan ini.

Sebagaimana disampaikan di depan, pengembangan pariwisata kawasan pusat segitiga terumbu karang dunia sebagai pemanfaatan peluang investasi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan yang berkelanjutan. Wisata bahari dengan kesan penuh makna bukan semata-mata memperoleh hiburan dari berbagai suguhan atraksi dan suguhan alami bawah laut, dan ekosistem pesisir, tetapi juga diharapkan wisatawan dapat berpartisipasi langsung untuk mengembangkan konservasi terumbu karang sekaligus pemahaman yang mendalam tentang seluk beluk ekosistem terumbu karang sehingga membentuk kesadaran bagaimana harus bersikap untuk melestarikan terumbu karang dimasa kini dan masa yang akan datang.
Dalam mengembangkan wisata bahari perlu diperhatikan lima faktor batasan dalam penentuan prinsip utama wisata bahari, yaitu : Pertama, wisata bahari bertumpu pada lingkungan alam, budaya yang relatif belum tercemar atau terganggu; Kedua, wisata bahari harus memberikan manfaat ekologi, sosial dan ekonomi langsung kepada masyarakat; Ketiga, wisata bahari harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya dengan adanya pengalaman yang dimiliki; Keempat, wisata bahari dapat memberikan sumbangan positif bagi keberlanjutan ekologi lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang; dan Kelima, wisata bahari harus dikelola secara baik dan menjamin keberlanjutan lingkungan alam, budaya yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sekarang maupun generasai mendatang.

Dalam mengembangkan potensi wisata ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam perencanaan tapak wisata baharinya yaitu : Pertama, Keterpaduan rencana dan desain; aspek ini mencakup profesionalisme dalam pengembangan kawasan pemilik, pengembang, bank, industri, partisipasi masyarakat dan sebagainya. Kedua, Kriteria desain yang digunakan mencakup kriteria fungsional, keterpaduan dengan perencanaan lainnya, pengalaman pengunjung, otentik, kepuasan, estetika; Ketiga, Sustainability dari tapak; aspek ini mencakup etika desain ekologi, tempat -tempat kultural, proteksi sumberdaya alam, peraturan pemerintah dan sebagainya.

Kita menyadari bahwa pengembangan wisata bahari di Indonesia masih banyak masalah yang dihadapi, seperti :
• Belum adanya perencanaan terpadu antar berbagai sektor;
• Belum tersedianya infrastruktur pelabuhan khusus untuk kapal pesiar;
• Belum adanya tour operator yang khusus menangani wisata kapal pesiar,
• Kurangnya promosi obyek wisata bahari, dan
• Prosedur birokrasi yang panjang untuk mendapatkan “Cruising Approval for Indonesian Territory – CAIT” (political clearance; security clearance; and sailing permit).

Berbagai upaya harus kita lakukan agar pengembangan potensi wisata bahari dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi negara ini. Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus mengambil posisi dalam pengambilan kebijakan yang menguntungkan, perencanaan yang terpadu, mempermudah birokrasi, penyediaan infrastruktur pendukung, dan membantu mempromosikan potensi wisata bahari. Pengusaha sebagai pelaku pemanfaat investasi, harus mampu memanfaatkan peluang investasi wisata bahari yang ada dan terpendam, melakukan promosi baik di dalam maupun luar negeri, dan membuka jaringan usaha wisata dengan berbagai pihak.

Upaya yang penting dilakukan juga harus dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat harus ikut menjaga dan mengawasi lingkungan, meningkatkan kemampuan diri untuk tidak bergantung terhadap terumbu karang, dan menyiapkan diri apabila wisata bahari berkembang.