Wednesday, August 27, 2008

Marine Conservation and Coastal Communities: Who Carries the Costs?



A Study of Marine Protected Areas and Their Impact on Traditional Small-scale Fishing Communities in South Africa


An MPA is considered to be any coastal or marine area in which certain uses are regulated to conserve natural resources, biodiversity, and historical and cultural features. The Convention on Biological Diversity (CBD) defi nes an MPA as “any defi ned area within or adjacent to the marine environment, together with its overlying waters and associated fl ora, fauna, and historical and cultural features, which has been reserved by legislation or other effective means, including custom, with the effect that its marine and/or coastal biodiversity enjoys a higher level of protection than its surroundings”.

As an area-based management tool, MPAs are considered useful in implementing both the ‘ecosystem approach’ and the ‘precautionary approach’, since their design involves managing pressures from human uses by adopting a degree of protection, which can range from strict protection, where all use activities are barred, to less stringent measures like sanctioning areas where multiple uses are allowed and regulated.

Reference :
Jackie Sunde and Moenieba Isaacs International Collective in Support of Fishworkers 27 College Road, Chennai 600 006, India. 2008. 68p


Download :http://www.2shared.com/file/3829655/f80bc745/mpa_southafrica_reefbase.html
password : konservasi

The WCPA - Marine Plan of Action; 2006 initial consultation version



With less than 1% of the oceans falling within marine protected areas, and with only a tiny fraction of that effectively protected, entire marine ecosystems, including the High Seas, remain largely unprotected and fully open to exploitation from fisheries and other sectors. The marine environment is a priority area for IUCN and WCPA. It represents Earth’s last frontier and, as a result, the most significant gap in global protected area action. Significant progress is now needed in order to conserve marine biological diversity and productivity, and recover ecosystem structure, function and processes in order to support economic and social values of nations and regions, and deliver sustainable development. This Plan of Action is a key part of that process.

Reference:
Laffoley, D. d’A., (ed.) 2006. The WCPA - Marine Plan of Action. Working together to secure a global, representative system of lasting networks of Marine Protected Areas (consultation version) . IUCN WCPA, Gland, Switzerland. 26 pp.

Download :
http://www.2shared.com/file/3829620/c720a50d/wpamarinepoaen.html
password : konservasi

Monday, August 25, 2008

Pembatasan Pemanfaatan di Kawasan Konservasi Laut



Bagaimana pengelolaan pembatasan aktivitas pemanfaatan sumberdaya yang dapat dilakukan di kawasan konservasi laut ?

  • Pembatasan jenis alat, misalnya hanya boleh ditangkap dengan alat pancing saja (hand line). Alat lain (misalnya perawe, bubu, gillnet, jaring dengan kantong, muroami dsb) tidak diperbolehkan karena mudah merusak habitat karang.
  • Pemancingan dilakukan di sekitar daerah terumbu karang misalnya jaraknya darizona inti tidak boleh lebih dekat daripada 50 m, agar memudahkan bagi nelayan untuk mengetahui posisi yang diperbolehkan menangkap, maka dibuatkan rambu batas dengan tali dan pelampung bertanda khusus.
  • Pembatasan hasil tangkapan dengan menetapkan ukuran ikan yang boleh ditangkap. Misalnya ukuran panjang total ikan yang boleh ditangkap adalah ukuran "common size". Untuk jenis kerapu misalnya antara 40 ~ 70 cm. Yang lebih kecil (anak ikan) atau lebih besar (induk ikan yang telah matang gonad) bila tertangkap harus dilepas kembali ke laut.
  • Pembatasan jumlah dan ukuran mata pancing yang dipakai pada nomor mata pancing tertentu (misalnya mata pancing no. 3 sampai dengan no.5 saja, dengan sebanyak-banyaknya 10 mata pancing untuk setiap perahu).
  • Penutupan masa tangkap (waktu untuk menangkap ikan) misalnya selang satu bulan harus bebas (tidak ada kegiatan) dari penangkapan.

Rencana Pengembangan Kawasan Konservasi Laut di Kepulauan Anambas





Sebagai salah satu konsekwensi pelaksanaan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dijelaskan bahwa konservasi sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan yang merupakan upaya untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan akan datang.

Kepulauan Anambas memiliki potensi pengembangan ekonomi yang cukup besar yang merupakan gugusan yang terbentuk dari paling sedikit 6 (enam) pulau besar yaitu Jemaja, Terempa, Mubur, Matak, Damar, serta Raibu, dan pulau-pulau kecil lainnya yang tersebar di sekitarnya. Secara keseluruhan, Kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Luas wilayah daratnya mencapai 590,14 km2. Kepulauan ini dikelilingi oleh Laut Natuna seluas 46.074 km2, sehingga luas wilayah Kepulauan Anambas mencapai 46.664,14 km2.

Secara keseluruhan kepulauan Anambas memiliki 53 pulau berpenghuni dan 122 pulau lainnya belum berpenghuni. Untuk kegiatan Identifikasi dan Penilaian Calon Kawasan Konservasi Laut Daerah di P. Anambas telah diusulkan pulau-pulau yang diarahkan sebagai kawasan konservasi laut oleh masyarakat Anambas dengan memperhatikan kepentingan ekosistem (terumbu karang dan sumber daya ikan), ekonomi (wisata bahari, penangkapan dan budidaya ikan), pendidikan dan latihan serta pertahanan dan keamanan. Adapun pulau-pulau yang diusulkan menjadi kawasan konservasi laut adalah :

1. Pulau Pahat
Pulau Pahat sudah terkenal dikalangan masyarakat Kepulauan Anambas dan dapat ditempuh dari Ibu kota Kecamatan Siantan yaitu Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dengan perahu, pulau ini mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang. Pulau ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) oleh karena itu diarahkan untuk dikonservasi khususnya konservasi penyu.

2. Pulau Durai
Pulau Durai sama dengan Pulau Pahat letaknya hampir berdekatan dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0-1,5 jam dan dari P. Pahat sekitar 0,5 jam, selain mempunyai kawasan pantai dan pasir putih yang indah dan dikelilingi oleh terumbu karang, Pulau Durai ini juga sebagai tempat kawasan habitat Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), untuk itu daerah ini diusulkan sebagai kawasan konservasi khususnya konservasi penyu.

3. Pulau Tokong Nanas dan Tokong Belayar
Posisi kedua Pulau ini sebagai pulau terluar dari NKRI dan dapat ditempuh sekitar 1,5 jam dari Terempa dengan perahu. Di pulau ini terdapat habitat ikan Napoleon dan Kerapu serta dikelilingi terumbu karang yang kondisinya cukup baik, sehingga diarahkan sebagai “Kawasan Konservasi”.
4. Pulau Nyamuk, P. Tokong Gurun, P. Menyali, P. Manda Riau Laut, P. Mada Riau Laut dan Pulau Mangkian.
Posisi pulau-pulau ini persis terletak sebelah timur Pulau Matak dan Timur Laut Tarempa. Untuk mencapai pulau ini dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam dengan perahu. Pulau-pulau ini terdapat ekosistem mangrove dan dikelilingi dikelilingi terumbu karang, sehingga diarahkan sebagai kawasan konservasi. Untuk lebih detailnya terhadap lokasi konservasi ini perlu disurvei lebih lanjut.
5. P. Siantan
Pulau ini merupakan salah satu pulau besar yang terdapat di Kepulauan Anambas dan merupakan pulau yang ramai karena terdapat fasilitas transportasi pelabuhan dan pasar kegiatan ekonomi masyarakat. Di pulau ini terdapat ekosistem mangrove yang terdapat di kawasan air terjun Temburun, dan pulau ini juga dikelilingi oleh terumbu karang yang sudah rusak. Kawasan ini diusulkan sebagai kawasan dikonservasi kecuali kawasan yang sudah diperuntukan untuk kawasan kegiatan transportasi / pelabuhan.

- Air Terjun “Temburun”
Lokasi air terjun “Temburun” berada di Pulau Siantan, terletak dibagian Timur kota Terempa dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 0,5 jam. Airnya berasal dari Sungai Baruk pada ketinggian + 250 meter diatas permukaan laut, betuknya bertingkat-tingkat sebanyak 7 (tujuh) tingkat dan bermuara pada Selat Peniting. Kawasan air terjun ini merupakan kawasan rekreasi/wisata bagi penduduk sekitar wilayah Siantan. Karena keindahannya sangat diminati yang menjadi salah satu kebanggaan.
Di muara air terjun ini terdapat ekosistem mangrove yang sebagian besar terdiri dari bakau (Rizophora), dengan substrat lumpur.

6. Pulau Temawan
Pulau Temawan atau disebut juga Pulau Temuang, merupakan pulau yang tidak berpenduduk dan dapat ditempuh dari Terempa sekitar 1,0 - 1,5 jam. Letaknya di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak. Sebagian kawasan pulau ini pantainya merupakan gugusan batu-batu besar dan habitat ekosistem mangrove yang ditumbuhi tanaman bakau (Rizophora) sehingga diarahkan untuk dikonservasi.

7. Pulau Angsang
Pulau Angsang merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Terletak di bagian Timur Terempa (Pulau Siantan) atau sebelah Tenggara Pulau Matak, tepatnya di Selat Angsang. Untuk mencapai pulau ini dapat ditempuh sekitar 1,0-1,5 jam dari Tarempa. Pulau ini memiliki pantai yang landai berpasir putih yang ditumbuhi pohon kelapa.
Pulau ini pernah menjadi lokasi wisata selancar dan berlayar bagi para turis asing, namun pengelolaannya tidak berjalan lama, belum diketahui penyebab terbengkalainya kegiatan wisata bahari tersebut.

8. Pulau Jemaja
Pulau Jemaja terletak di bagian sebelah barat daya Kep. Anambas. Potensi yang terdapat di pulau ini antara lain air terjun ulu maras dengan tanaman bakau (Rhizophora) yang terdapat disekitarnya, terumbu karang dan pasir putih yang terletak di Pantai Blusan. Jenis wisata lainnya adalah panorama pantai di Pantai Pedang Melang; taman laut di Pantai Teluk Nguan; olahraga air, pacu sampan, island hoping dan event budaya di Pantai Pulau Ayam.

Pengembangan KKL di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi degradasi sumber daya kelautan di Indonesia. Salah satu upaya penting yang mulai banyak diterapkan adalah pengembangan program konservasi laut melalui pembentukan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut (KKL).

Upaya membentuk Kawasan Konservasi Laut dipandang sebagai cara paling efektif untuk melindungi keragaman hayati laut dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Kawasan Konservasi Laut dibentuk untuk konservasi keanekaragaman hayati, perikanan yang berkelanjutan, pariwisata yang berkelanjutan dan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Kawasan Konservasi Laut yang efektif akan memainkan peranan penting dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan laut, termasuk pencegahan bencana.

Tantangan:
a. Terdapat potensi pengembangan KKLD di berbagai kabupaten/kota
b. Dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan yang memadai untuk mengelola KKL
c. Perlunya sosialisasi dan peningkatan penyadaran masyarakat akan pentingnya fungsi KKL
d. Peningkatan pengwasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan KKL
e. Dukungan infrastruktur pengoperasian KKLD dan KKL lainnya
f. Pengembangan skema pembiayaan berkelanjutan
g. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai stakeholders, meliputi perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan KKLD dan KKL lainnya

Saat ini berbagai Kawasan Konservasi Laut yang terbentuk, baik dalam bentuk taman nasional laut (TNL), suaka marga satwa laut (SML) tawan wisata alam laut (TWAL), cagar alam laut (CAL) daerah perllindungan mangrove (DPM), suaka perikanan (SP) maupun daerah perlindungan laut (DPL), namun belum dikelola secara efektif.
Upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati laut di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan upaya-upaya yang sama di wilayah darat. Berbagai perangkat untuk mendukung program konservasi laut secara komprehensif baru mulai dikembangkan berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir, baik dalam bentuk kebijakan, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia maupun pendanaan.

Perangkat kebijakan ditandai dengan diterbitkannya UU 22 tahun 2002 yang kemudian disempurnakan menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Kelembagaan ditandai dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999, serta aktifnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok masyarakat dalam upaya konservasi laut. Pengembangan kapasitas SDM dilakukan melalui berbagai pelatihan, baik terhadap pihak pemerintah, perguruan tinggi, LSM maupun kelompok masyarakat.

UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal-13 mengamanatkan bahwa:
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.

Membangun Kawasan Konservasi Laut Indonesia adalah solusi yang mendesak dan realistis bagi Indonesia. Sekarang dan secara bersama-sama