Tuesday, August 12, 2008

Pembentukan Suaka Perikanan

Suaka perikanan didefinisikan sebagai suatu kawasan sub-tidal di perairan laut kabupaten (<4 mil laut) yang dilindungi secara permanen, dimana pengambilan sumberdaya ikan sama sekali dilarang. Suaka perikanan berfungsi sebagai tempat yang aman untuk mencari makan dan bertelur bagi beberapa biota laut, serta tempat persembunyian mereka dari gangguan manusia.Suaka perikanan sangat penting dalam pengelolaan sumberdaya ikan. Di dalam suaka perikanan, kegiatan yang bersifat ekstraktif (eksploitasi) sama sekali tidak diperbolehkan. Sedangkan kegiatan yang non-esktraktif sangat dibatasi.

Suaka perikanan menyediakan tempat bertelur bagi ikan yang masak gonad, tempat tumbuh menjadi besar bagi larva dan anakan ikan (juvenile), atau tempat ikan bersembunyi dari penangkapan. Di Apo Island, Filipina, penutupan suatu kawasan dari kegiatan penangkapan telah meningkatkan populasi ikan di kawasan yang "ditutupi" tersebut. Bahkan, populasi ikan di sekitar kawasan yang tertutup tersebut juga ikut meningkat, karena ikan-ikan dari populasi yang telah padat di dalam suaka perikanan bermigrasi ke kawasan yang lebih sedikit populasinya, yaitu di kawasan penangkapan ikan. Hal ini menunjukkan bahwa suaka perikanan tidak hanya dapat mengekspor larva dan anak ikan, tetapi juga mengekspor ikan-ikan yang dewasa ke habitat di sekitarnya.
Contoh lain dari keberhasilan suaka perikanan dapat dilihat di Belize. Carter dan Sedberry (1997) melaporkan bahwa dua tahun setelah daerah Hol Chan ditutup sebagai suaka perikanan, keanekaragaman relatif dan keanekaragaman spesies ikan jauh lebih tinggi dari pada di daerah penangkapan di daerah Tres Cocos. Jenis ikan yang kelimpahannya meningkat termasuk kerapu dan kakap.

Di sebagian besar negara, kawasan pesisir dan laut dianggap sebagai milik umum (common property), yang berarti bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau lembaga tertentu, melainkan semua warga masyarakat memiliki hak yang sama atas kawasan tersebut (Salm et al, 2000). Karenanya pengelolannya harus dilakukan secara bersama antara warga masyarakat dan pemerintah. Pengelolaan semacam inilah yang dikenal sebagai pengelolaan yang partisipatif atau pengelolaan kooperatif (Co-management).

Untuk memperoleh pengakuan masyarakat, maka semua proses yang berkaitan dengan penetapan lokasi, luasan, dan awig-awig kawasan tentang suaka perikanan yang disepakati dilakukan melalui taha pan-taha pan tertentu. Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan memodifikasi langkah kerja yang dilakukan oleh Sondita et al, (2000); Crawford et al, (2000); IIRR, (1998) berikut ini.

a. Pengenalan Masyarakat
Suaka perikanan merupakan hal baru di Indonesia. Untuk itu kegiatan pengenalan masyarakat merupakan hal yang paling awal dilakukan. Selain melakukan pengenalan terhadap masyarakat, fasilitator juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Ini dimaksudkan agar para anggota tim (terutama para fasilitator) lebih memahami kondisi masyarakat yang akan menjadi mitra kerjanya nanti, walaupun secara umum.

b. Diskusi Kelompok Terfokus
Diskusi kelompok terfokus (focused group discussion, FGD) merupakan metode studi dengan mengumpulkan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakt tersebut dapat terdiri dari nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pamswakarsa, pengusaha perikanan, pemerhati lingkungan, yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya perikanan, wanita nelayan, dan aparat desa. Dalam diskusi inilah didiskusikan berbagai substansi yang akan diatur dalam awig-awig.
Dalam diskusi inilah berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan penataan suaka perikanan dibahas. Peranan masyarakat dalam pengelolaan suaka perikanan yang dibentuk ini nantinya akan sangat besar. Karenanya, sebelum menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan suaka, fasilitator memberikan beberapa persyaratan yang hendaknya dipertimbangkan dan dibahas dalam diskusi. Persyaratan tersebut meliputi:
• lokasinya relatif dekat dengan pemukiman desa sehingga mudah diawasi,
• ukurannya masih sanggup ditangani oleh petugas atau masyarakat desa,
• kondisi ekosistem yang akan dilindungi masih bagus, ada kesepakatan
dan komitmen masyarakat,
• untuk terumbu karang daerahnya memiliki sedimentasi yang rendah dan
jauh dari sumber polusi.
Hal lain yang dibahas adalah batas-batas, dan aturan-aturan pengelolaan suaka perikanan. Penyusunan awig-awig ini merupakan salah satu rangkaian yang paling banyak menghabiskan waktu.

c. Sosialisasi
Sosialisasi memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan awig-awig. Rumusan substansi hasil rapat/diskusi yang diperoleh segera disosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar awig-awig yang dihasilkan mendapatkan pengakuan/validasi dari masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Sosialisasi secara lisan diberikan melalui pertemuan-pertemuan di desa. Selain itu, untuk dapat menjangkau sasaran yang lebih luas, pemasangan poster-poster di berbagai tempat seperti papan-papan pengumuman yang telah disediakan dan tersebar di berbagai lokasi. Sosialisasi tertulis juga dilakukan di tempat-tempat strategis yang sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat seperti Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), tempat pelelangan ikan (TPI), mesjid, rumah Kepala Dusun, dan lain-lain.

d. Penetapan Melalui Rapat/Diskusi Paripurna
Langkah terakhir adalah dengan melakukan penetapan lokasi suaka perikanan dengan menandatangi ketetapan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan desa.

Disadur dari berbagai sumber.

Wednesday, August 6, 2008

Galeri Foto Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Lokasi Coremap II, Kabupaten Raja Ampat





Apa bedanya DPL dengan KKL?...KKP?




DPL sebagaimana tulisan sebelumnya yaitu Daerah Perlindungan Laut yang berbasis masyarakat, merupakan sebuah bentuk pengelolaan kolaboratif, yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah setempat. Pengelolaan berbasis masyarakat bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan suatu pengelolaan DPL.

DPL merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun dan habitat lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Perencanaan, pemantauan, evaluasi serta Pengelolaan daerah perlindungan laut ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah, masyarakat dan pihak lain.

Sedangkan KKL atau Kawasan Konservasi Laut adalah kawasan pesisir, pulau-pulau kecil dan atau laut dengan ciri khas tertentu, yang dikelola untuk memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati dan nilainya dengan tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan yang berkelanjutan (Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003). Terkait dengan konservasi di ekosistem sumberdaya perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, menyatakan bahwa Konservasi Sumberdaya Ikan yaitu upaya perlindungan,pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetika untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumberdaya ikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, konservasi sumberdaya ikan dilakukan pada tatanan ekosistem, jenis ikan dan genetik,selanjutnya disebutkan bahwa konservasi ekosistem tersebut dilakukan melalui kegiatan : (1) Perlindungan habitat dan populasi ikan; (2) Rehabilitasi habitat dan populasi ikan; (3) Penelitian dan pengembangan; (4) Pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa lingkungan; (5) Pengawasan pengendalian, dan (6) Monitoring dan evaluasi.

KKL bertujuan untuk :
(1) Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(2) Melindungi dan mengelola keterwakilan tipe-tipe ekosistem penting di wilayah pesisir dan laut untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologis jangka panjang;
(3) Sebagai suatu kawasan untuk pemanfaatan sumberdaya alami bagi kepentingan wisata dan rekreasi, pendidikan, penelitian dan bentuk lain yang tidak bertentangan dengan prinsip konservasi;
(4) Sebagai tempat pengembangan program pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya oleh masyarakat dan atau masyarakat adat terkait dengan praktek-praktek budaya tradisional, dan
(5) Sebagai tempat untuk pengembangan program interprestasi sumberdaya alam dan lingkungannya dalam rangka mendukung konservasi, rekreasi, pendidikan dan penelitian.

Perbedaannya?

DPL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang dibentuk dan dapat ditetapkan oleh masyarakat di tingkat desa atau kampung melalui Perdes/Perkam. Luasan DPL umumnya persentase luasan perairan wilayah desa atau kampung tersebut.
KKL merupakan suatu kawasan di pesisir dan laut yang dilindungi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota/Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Luasan KKL dapat berada di wilayah kabupaten/kota (disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah) dan dapat berada di wilayah propinsi (antar kabupaten) atau antar propinsi (disebut sebagai kawasan konservasi laut regional).

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, kawasan konservasi laut merupakan salah satu konsep pengembangan kawasan konservasi perairan (KKP) di wilayah laut, seperti juga dikenal Taman Nasional Laut (TNL), Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), Kawasan Konservasi dan Wisata Laut (KKWL), Taman Wisata Laut (TWL), Suaka Margasatwa Laut (SML), Daerah Perlindungan Laut (DPL), dan lain-lain. KKP dapat dikembangkan juga di wilayah perairan darat, seperti suaka perikanan, lubuk larangan, lebak lebung, kawasan konservasi habitat ikan langka/endemik, dan lain-lain.

Konsep KKP yang dikembangkan oleh Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut atau melalui Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP II) saat ini, wilayah konservasi di perairan laut yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD)(Marine Conservation Area (MCA)/Marine Management Area (MMA)) sebagai zona pemanfaatan, yang di dalamnya terdapat DPL (Marine Protected Area (MPA)) sebagai zona inti (no take zone).

Konsep berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada penjelasan Pasal 13, bahwa Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan yang ditetapkan antara lain Suaka Alam Perairan, Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan dan atau Suaka Perikanan. Dijelaskan juga dalam PP 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, bahwa konservasi sumberdaya ikan meliputi konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan.

Pertanyaannya adalah.........
1. Secara hukum dan pengaturannya, menjadi kewenangan siapakah pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan? Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, atau Pariwisata?
2. Kawasan konservasi yang memiliki nama yang tidak termasuk dalam nomenklatur dari Departemen Kelautan dan Perikanan maupun Departemen Kehutanan, seperti Kawasan Konservasi dan Wisata Laut, menjadi kewenangan pengelolaan siapa? Daerah kah?
3. Konsep Konservasi SDI merupakan konsep baru dalam penata kelolaan kawasan perlindungan di wilayah perairan, mungkinkah dalam pelaksanaannya tidak akan terdapat konflik dengan tugas dan fungsi pengelolaan dalam kewenangan instansi horizontal maupun vertikal? DKP vs DEPHUT?

Anda punya pendapat?

Tuesday, August 5, 2008

DPL = Daerah Perlindungan Laut?




DPL atau Daerah Perlindungan Laut mulai dikenalkan pada tahun 1998, yaitu melalui Program Nature Resourche Management (NRM)atau Proyek Pesisir di Desa Blongko Sulawesi Utara. Upaya pengelolaan DPL ini dilakukan menggunakan model berbasis masyarakat, dimana upaya pengelolaan mulai dari inisiasi sampai pelaksanaan dan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, jenis DPL ini dikenal dengan DPL-BM (Daerah Perlindungan Laut - Berbasis Masyarakat)

DPL, selanjutnya menjadi ikon bagi program lain dalam rangka pengelolaan kawasan di pesisir dan laut di Indonesia seperti MCRMP dan COREMAP. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat tujuan pengembangan DPL adalah Untuk menjaga keseimbangan ekologi, ekonomi dan sosial pada masing-masing kawasan perairan laut. Secara ekologi, untuk melindungi habitat dan berkembang biaknya sumberdaya ikan pada suatu kawasan perairan, secara ekonomi juga akan menjamin bahwa sumberdaya ikan hasil tangkapan nelayan berkualitas baik dengan volume yang stabil, secara sosial keberadaan DPL memberikan pembelajaran efektif bagi masyarakat di wilayah sekitarnya tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dalam jangka panjang, pengelolaan DPL sebagai “bank ikan” akan menjamin ketersediaan sumberdaya ikan, sehingga dapat menghindarkan dari gejala overfishing. Tujuan akhir dari pengelolaan DPL dalam skala besar adalah kelestarian sumberdaya perairan (ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya) untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengapa ikan, terumbu karang, dan ekosistem lainnya (mangrove/hutan bakau, lamun, dll)? Secara ekologis, jelas bahwa ikan melakukan perkembangbiakan di ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove, dan ekosistem lainnya. Padahal, mudah sekali kita merusak ekosistem-ekosistem tempat berkembangbiak berbabai jenis ikan yang biasa kita makan. Kerusakan ekosistem oleh manusia dapat terjadi akibat :
a. pembuangan sampah atau limbah secara langsung di laut maupun dari sungai,
b. pengeboman dan pembiusan di wilayah perairan untuk mendapatkan ikan secara berlimpah dalam waktu instan,
c. pengambilan terumbu karang atau penebangan mangrove, dan
d. aktifitas manusia di perairan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang seperti menginjak, membuang jangkar, penangkapan ikan menggunakan trawl/pukat dasar/pukat harimau, dan lain-lain.

Lalu, mengapa DPL mampu.....?

DPL, sebagai istilah yang digunakan dalam pengelolaan partisipatif masyarakat dalam mengelola wilayah perairan merupakan sebuah upaya yang dapat diinisiasi oleh pemerintah maupun masyarakat langsung pada suatu kawasan perairan. Pada perkembangannya, daerah di perairan yang menjadi DPL merupakan daerah yang dilindungi atas kesepakatan masyarakat sendiri melalui keputusan desa/kampung, bisa atas inisiatif sendiri atau pun atas intervensi program. Berjalan atau tidaknya pengelolaan DPL dan bermanfaat atau tidaknya pengelolaan kawasan tersebut, serta tercapainya tujuan akhir pengembangan DPL adalah kembali kepada kesadaran dan kepedulian masyarakat itu sendiri. Program pemerintah atau pun program lembaga non pemerintah dalam pengembangan DPL ini seberapa besar pun biayanya hanya merupakan dukungan atau sebuah fasilitasi.

Untuk itu?

Agar pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna (efisien dan efektif) maka keberadaan DPL perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum kuat di tingkat desa. Idealnya DPL didukung dengan sebuah Peraturan Desa/Kampung (Perdes/Perkam), atau Keputusan Desa/Kampung (Kepdes/Kepkam). Keberadaan Perdes atau Kepdes mutlak diperlukan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL. Keberhasilan pengelolaan suatu kawasan DPL sangat tergantung pada aturan-aturan yang dibuat dan ditetapkan berdasarkan kesepakan masyarakat. Perdes atau Kepdes tentang DPL merupakan sebuah peraturan perundang-undangan formal yang memiliki kekuatan hukum terkuat di tingkat desa. Perdes ini harus mengikat masyarakat di dalam dan luar desa, sehingga masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pokmas Konservasi yang mengelola DPL mempunyai kekuatan atau dasar hukum untuk melarang atau menindak pelaku pelanggaran.

Dengan terbentuknya daerah perlindungan laut yang dipilih dan disepakati oleh masyarakat sendiri diharapkan, dapat membantu keinginan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut mereka untuk kehidupan yang lebih sejahtera.

Friday, August 1, 2008

Mampukah Pengadilan Perikanan menjadi terobosan?

Pengadilan Perikanan : Dasar hukum yaitu UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Rusmana, salah seorang bagian Hukum DKP pernah menulis tentang beberapa masalah, yang menghadang pelaksanaan pengadilan khusus (ad hoc) perikanan tersebut.

Masalah Pertama Kekurang Kompakan Peradilan:

Pembentukan Pengadilan Perikanan, idenya dilandasi semangat untuk mengatasi krisis "ketidakberdayaan" lembaga-lembaga peradilan yang ada dalam menjawab berbagai persoalan hukum. Kita bisa lihat bagaimana instansi-instansi yang terkait dengan penegakan hukum di bidang perikanan tidak berjalan secara sinergis, bahkan cenderung berebut dan bersaing sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Padahal ini adalah logika sederhana. Kita lihat saja KPK, dalam memberantas korupsi saja, didalamnya terdapat pihak-pihak yang bekerja sinergi, seperti jaksa, polisi, investigator dan lainnya. Nah, sudah barang tentu sinergisme ini tidak bisa dinomor duakan, jika ingin permasalah segera selesai.

Masalah Kedua Putusan Hakim:

Persoalan itu pun semakin diperburuk dengan banyaknya putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Ambil contoh, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan kasus pencurian ikan oleh 2 kapal ikan Thailand.

Kedua kapal ilegal itu hanya didenda masing-masing Rp 10 juta serta Rp 15 juta per unit, sedangkan kapal yang disita dilepaskan lagi (Harian Kompas, 1 Oktober 2003). Kasus serupa terjadi di Pengadilan Negeri Gresik, dimana kasus pencurian ikan oleh kapal asing hanya di divonis bebas dan dikenai biaya perkara Rp. 1.000,-.

Ada lagi kasus pelepasan 6 kapal ikan Thailand berikut 250 anak buah kapal (ABK)-nya di Pontianak setahun yang lalu, padahal jelas-jelas kapal asing tersebut tertangkap sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Alasannya pun tidak masuk akal, karena pemerintah kesulitan memenuhi kebutuhan makan mereka serta dikhawatir kan ABK yang ditahan menularkan penyakit HIV/AIDS (Harian Kompas, 19 Februari 2003).

Inilah yang kerap terjadi, yakni adanya kesan 'sungkan' menghukum. Tidak perlu jauh-jauh. Kriminal khusus pun ada yang divonis bebas, dengan meninggalkan kejanggalan- kejanggalan yang menjadi pembicaraan mereka-mereka yang mengerti seluk beluk hukum.

Lalu bagaimana jika hal tersebut diatas terjadi juga di pengadilan perikanan yang bakal dibentuk? Ya, kita hanya bisa prediksi, negara bakal tetap kehilangan sumberdaya perikanan.

Kerugian akibat pencurian ikan di perairan Indonesia sendiri diperkirakan berkisar 1 juta sampai 1,5 juta ton per tahun, atau setara dengan dua miliar dollar AS sampai empat miliar dollar AS (Rokhmin Dahuri:2003) .

Kerugian tersebut belum termasuk kerusakan biota laut sebagai akibat dari penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan berbagai alat tangkap berteknologi canggih lainnya. Berangkat dari kenyataan itulah, kemudian banyak kalangan mulai menyuarakan perlunya dibentuk Pengadilan Perikanan.

Masalah Ketiga Waktu Peradilan:

Kalau kita cermati ketentuan-ketentuan dalam UU No. 31/2004, khususnya Bab XIII tentang Pengadilan Perikanan, ternyata masih banyak hal yang harus dibenahi sebelum lembaga baru ini benar-benar dibentuk dua tahun ke depan. Menurut Rusmana, paling tidak ada tiga persoalan pokok yang perlu mendapat perhatian serius.


Pertama, adanya kelamahan-kelamahan pada hukum acara. Hukum acara PP mematok waktu cukup singkat, yaitu 160 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai putusan MA. Persoalannya, jangka waktu yang sedemikian singkat itu akan berbenturan dengan kondisi rill di lapangan, khususnya berkenan dengan jalur beracara yang harus dilalui.

Acara pemeriksaan di PP mengenal tiga tahapan, yaitu pemeriksaan tingkat pertama (PP), tingkat banding (PT) dan kasasi (MA). Untuk tiap tahapan tersebut dialokasikan waktu masing-masing 30 hari.

Di tingkat pertama (PP) - dengan dukungan SDM yang memadai serta khusus hanya menangani perkara-perkara perikanan - mungkin tenggang waktu 30 hari cukup memadai. Gile lu...? Perkara korupsi aja di tingkat pertama (pengadilan negeri) dijatah 3 bulan alias 90 hari. Apalagi masalah penangkapan ikan?

Lalu bagaimana halnya dengan PT dan MA? Cukupkah waktu 30 hari? I dont think so....

Faktanya perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan ini selalu overload. Kelemahan mekanisme ini sebenarnya terkait dengan tidak adanya mekanisme pembatasan terhadap perkara-perkara yang akan diajukan banding/kasasi.

By: Angiola Harry (teman sekamar kostan zaman dulu kala sekarang wartawan) from milist