Tuesday, December 30, 2008

Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan PP 60 TAHUN 2007



Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 13.

Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan terdiri atas laut;padang lamun; terumbu karang; mangrove; estuari; pantai; rawa; sungai; danau; waduk; embung; dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan tersebut, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kawasan konservasi perairan sebagaimana PP dimaksud terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

Suatu kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan konservasi perairan adalah yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

Pengelolaan :
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaannya dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pemanfaatan
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan wajib memiliki izin. Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Pertimbangan dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain :
a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
b. metoda penangkapan ikan; dan
c. jenis alat penangkapan ikan.

Pertimbangan dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain:
a. jenis ikan yang dibudidayakan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan. Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b. pengusahaan pariwisata alam perairan.

Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan, wajib memiliki izin.Izin tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya. Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan wajib memiliki izin pemanfaatan. Izin diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments: