Thursday, June 12, 2008

Identifikasi Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar


Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem lahan perairan payau dan air tawar yang luas yang didalamnya terkandung potensi keanekaragaman hayati, baik secara ekologis maupun ekonomis. Berdasarkan fungsi dan tatanan ekosistemnya, tipologi perairan payau dan air tawar di Indonesia secara garis besar meliputi perairan delta, hutan mangrove, rawa-rawa, sungai, dataran banjir, lebak-lebung dan muara sungai, danau, embung, situ, dan bendungan.

Sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan terutama terhadap pemanfaatan sumberdaya ikan dan habitatnya, perlu dilakukan upaya pelestarian sumberdaya ikan dan habitatnya melalui pembentukan konservasi perairan. Bentuk kawasan konservasi perairan berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 adalah suaka perikanan (Pasal 7 ayat 1). Suaka perikanan didefinisikan sebagai kawasan perairan tertentu dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumberdaya ikan tertentu yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Upaya konservasi atau perlindungan yang dilakukan adalah dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan dan habitatnya untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka pengembangan kawasan konservasi perairan di Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat penting khususnya di wilayah perairan payau dan air tawar, agar pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan tersebut dapat lestari dan berkelanjutan. Kegiatan awal dalam rangka pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar ini adalah dengan melakukan kegiatan identifikasi potensi sumberdaya ikan dan habitatnya, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi untuk menggali potensi dan permasalahan secara umum berdasarkan data dan informasi yang dibutuhkan.

Pengembangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya di wilayah perairan payau dan air tawar merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan potensi sumberdaya ikan dan habitatnya untuk mengurangi tingkat tekanan dan kegiatan pemanfaatan yang berlebihan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya. Oleh karena itu, kegiatan identifikasi pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar sebagai langkah awal dalam pengembangan kawasan konservasi ini dilakukan.

Dalam pemilihan lokasi kawasan konservasi perairan payau dan air tawar prioritas yang dikembangkan perlu dilakukan secara seksama berdasarkan pola pengembangan perikanan secara berkelanjutan. Pengembangan perikanan berkelanjutan pada wilayah perairan payau dan tawar dilakukan dalam rangka menjaga kualitas ekosistemnya, tidak melebihi daya dukung lingkungannya dan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Lokasi yang lebih diharapkan adalah lokasi yang memiliki keunikan ekosistem serta keberadaan spesies langka dan endemik. Oleh karena itu, kriteria-kriteria pemilihan lokasi pengembangan KKP berdasarkan kajian awal wilayah perairan di dua provinsi ini, meliputi :

a. Sudah dijadikan sebagai daerah perlindungan atau suaka perikanan atau daerah lubuk larangan atau daerah lebak lebung berdasarkan surat keputusan atau peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

b. Memiliki luas yang memadai, yaitu lokasi perairan yang mampu mendukung kelestarian produksi perikanan dan dapat menyisihkan wilayah tertentu sebagai zona intinya;

c. Mempunyai kualitas perairan yang baik serta terhindar dari kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan perairan baik yang berasal dari limbah industry, limbah rumah tangga, limbah pertanian dan akibat penggundulan hutan di wilayah hulu.

d. Memiliki fluktuasi kecukupan air yang memadai, sehingga volume air tetap terjaga agar kehidupan sumberdaya ikan dapat terus berlangsung.

e. Memiliki keunikan perairan tertentu yang berbeda dengan wilayah perairan lainnya, seperti berdasarkan bentuk memiliki atau berbentuk lebung, danau sungai mati, lubuk, teluk tertutup, dan lain-lain; berdasarkan tipe habitat yang tumbuh dan hidup di perairan.

f. Memiliki pola pemanfaatan sumberdaya ikan (penangkapan ikan) yang teratur atau diatur, sehingga potensi ikan dalam perairan tetap terjaga. Hal ini diindikasikan dengan pola pemanfaatan yang sudah dilakukan secara adat atau memiliki intensitas penangkapan ikan yang rendah.

g. Wilayah perairan berdekatan dengan daerah pemukiman yang dapat terlibat dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan dapat terpantau.

h. Wilayah perairan yang di dalamnya memiliki spesies lengka atau endemik yang harus dijaga kelestarinnya.

i. Memiliki dukungan masyarakat setempat dan instansi terkait di daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang 32 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan hak dan tanggungjawab pengelolaan di wilayahnya.


Wilayah Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar Potensial di Kalimantan Tengah

Berdasarkan kriteria-kriteria pemilihan lokasi pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar, maka wilayah kawasan konservasi perairan payau dan air tawar potensial yang dapat dikembangkan di Kalimantan Tengah meliputi :

a. Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan

Danau ini merupakan danau terbesar di Kalimantan Tengah dengan luas 7.832,5 ha dan memiliki panjang sejauh 35,68 km. Danau ini merupakan tempat bermuaranya sungai-sungai besar dan kecil seperti Kupang, Rungau, dan Ramania. Di sekitar danau yang luasnya mencapai 2.424 km2 ini terdapat beberapa desa, yaitu Sembuluh I, Sembuluh II, Bangkal dan Terawan. Untuk mencapai danau tersebut dari Palangkaraya, ibukota Kalimantan Tengah, dapat dicapai menggunakan kendaraan darat sejauh 240 km menuju Sampit, dan dari Sampit menuju Desa Bangkal sejauh 80 km. Dari Desa Bangkal, Danau Sembuluh bisa dicapai dengan kapal motor sekitar 20 menit.

Potensi yang dimiliki danau ini adalah memiliki pinggiran danau yang berpasir sehingga dapat dijadikan tempat berlabuh dan wisata, potensi perikanan yang tinggi, dan terdapat beberapa desa yang berada di pinggiran danau. Danau sembuluh yang luas ini juga meliputi beberapa danau kecil yang berupa perairan anak sungai yang berbentuk danau yang lebih kecil dengan aliran sungai yang kembali ke aliran utama dan atau aliran sungai mati. Jenis ikan yang terdapat di danau ini adalah ikan betutu, gabus-gabusan, jelawat, seluang, sepat, lais, baung, botia, toman, tabakang, dan tapah. Beberapa kegiatan yang dilakukan disekitar danau meliputi industry galangan kapal, perkebunan kopi dan karet, peternakan, serta perikanan tangkap dan budidaya keramba.

Masyarakat Sembuluh masih kuat memegang adat. Peran tokoh, ulama atau tetuha kampung untuk menyelesaikan permasalahan masih besar. Dalam memafaatkan sumberdaya alam, masyarakat memiliki kearifan–kearifan lokal yang sudah diterapkan secara turun temurun. Terutama dalam berladang atau behuma (berladang gilir balik) yang merupakan aktivitas kebanyakan penduduk di Kalimantan. Kegiatan berladang ini masih mengikuti ritual adat yang sesuai dengan semangat pelestarian alam. Masyarakat sekitar Danau Sembuluh secara turun-temurun mencari ikan di danau, yang merupakan danau terbesar di Kalimantan Tengah. Alat-alat tangkap yang digunakan umumnya adalah alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan seperti rengge, tamba, tampirai, bubu (lukah), takalak, lunta, kalang, pancing, dan rempa.

a. Danau Lapimping di Kabupaten Kapuas

Danau ini terletak di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dan sudah ditetapkan sebagai daerah reservaat melalui SK Bupati KDH Tk.II Kapuas Nomor 04/EK/25/SK/1981. Luas danau ini sekitar 7,5 ha dan memiliki kedalaman rata-rata 6 meter. Danau ini merupakan aliran dari sungai Kapuas. Jenis ikan yang terdata diantarnya ikan betutu, gabus-gabusan, jelawat, seluang, sepat, lais, botia, toman, dan biawan. Upaya pemanfaatan yang ada adalah kegiatan penangkapan ikan yang diatur secara mandiri oleh masyarakat sekitar.



berlanjut.........

No comments: