Sebagai negara maritim terbesar di Asia Tenggara dengan panjang pantai lebih dari 80.000 kilometer, Indonesia memiliki peluang besar menjadi negara produsen unggulan di bidang perikanan. Apalagi, perikanan merupakan urat nadi penghasilan bagi mayoritas penduduk di kawasan pesisir. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2007, Indonesia menempati peringkat kelima dunia pada tahun 2004 sebagai produsen perikanan tangkap dan budidaya. Peringkat pertama adalah China, disusul Peru, Amerika Serikat, dan Cile.
Produksi perikanan tangkap Indonesia pada 2007 berkisar 4,94 juta ton dan perikanan budidaya sekitar 3,08 juta ton yang menyumbang produk domestik bruto sekitar 3 persen. Meski demikian, kiprah Indonesia masih tertinggal ketimbang negara tetangga dalam perdagangan internasional. Di Asia, Indonesia hanya menduduki peringkat keempat sebagai eksportir perikanan sesudah China, Thailand, dan Vietnam.
Ekspor perikanan Vietnam kini sudah menembus 3 miliar dollar AS, sedangkan nilai ekspor perikanan Indonesia selama 2007 hanya 2,3 miliar dollar AS dengan pasar ekspor terbesar adalah AS, Jepang, dan Uni Eropa (UE). Pemerintah menargetkan nilai ekspor perikanan mencapai 3 miliar dollar AS pada 2009.
Namun, belum lagi mencapai target ekspor itu, Indonesia dihadang persoalan serius dalam stok perikanan nasional. Stok perikanan pada 2007 berkisar 6,4 juta ton dengan pemanfaatan mencapai 5,8 juta ton (90,6 persen) atau melampaui batas pemanfaatan sebesar 80 persen dari total stok. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan, Indonesia memasuki krisis ikan pada 2015 jika ekosistem tak diselamatkan.
Persoalan ancaman stok perikanan itu ditengarai merupakan akumulasi dampak dari penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing), maraknya penangkapan ikan secara ilegal, dan perusakan ekosistem laut. Penurunan produksi diperparah dengan gangguan iklim dan cuaca yang merusak sejumlah peralatan nelayan dan lahan budidaya perikanan akibat terjangan banjir dan gelombang laut.
Komitmen hukum
Persoalan perikanan ilegal sebenarnya sudah berulang kali dibicarakan dalam forum-forum internasional, yang ditindaklanjuti dengan proyek-proyek pelatihan pengelolaan perikanan di negara-negara Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Namun, wujud komitmen beberapa negara Asia Tenggara dalam mengatasi perikanan ilegal belum efektif. Pengawasan perikanan tangkap dan penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) hingga kini belum optimal dan kalah cepat ketimbang laju kejahatan perikanan.
Dalam pertemuan ke-14 Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (SEAFDEC) yang diikuti para pejabat negara ASEAN, di Bali, 7-10 April, disepakati perlunya tindakan konkret untuk menekan penangkapan ikan ilegal di tingkat regional. Tindakan itu berupa peningkatan pengawasan perikanan dan penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal oleh setiap negara. Selain itu, solusi meningkatkan produksi perikanan melalui pengembangan budidaya atau penangkaran. Sebab, volume perikanan tangkap di laut yang menurun tidak bisa diandalkan untuk memenuhi permintaan konsumen pada masa mendatang.
Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan Made L Nurdjana, yang menjadi pimpinan forum ke-14 SEAFDEC, mengatakan, pengembangan perikanan budidaya diperlukan untuk memperkuat volume dan nilai produksi serta mengurangi pengerukan sumber daya laut. Beberapa komoditas perikanan budidaya Indonesia meliputi udang, rumput laut, nila, kerapu, bandeng, patin, lele, gurame, kakap, dan kepiting. Produk budidaya didominasi rumput laut, yaitu 1,62 juta ton (52,45 persen), dan udang (11,5 persen).
Permintaan terus naik
Permintaan pasar dunia untuk konsumsi ikan diprediksi terus menguat. Beberapa negara maju diperkirakan menjadi importir bersih produk perikanan pada 2030 dengan volume impor mencapai 21 juta ton. Pasar ekspor China juga dinilai potensial dengan konsumsi diprediksi naik dari 33 juta ton pada 1997 menjadi 53 juta ton pada 2020.
Persoalannya, perikanan budidaya kerap menghadapi kendala dalam perdagangan internasional. Persyaratan ketat dari negara importir terhadap proses produksi dan produk budidaya membuat produk Indonesia beberapa kali ditolak pasar karena dianggap belum memenuhi persyaratan kesehatan, di antaranya embargo produk perikanan oleh China serta produk udang di UE dan Jepang. Meski embargo akhirnya dicabut, penolakan produk perikanan itu menghambat kinerja ekspor.
Made mengemukakan, importir perikanan di sejumlah kawasan menerapkan sertifikasi dan standardisasi produk yang ketat guna menjamin kualitas, ketertelusuran, dan keamanan pangan produk budidaya. Standardisasi itu meliputi proses budidaya hingga mutu produk. Namun, standar yang ditetapkan terkadang tidak masuk akal bagi negara berkembang seperti Indonesia. Importir asal UE menetapkan persyaratan terketat di dunia dengan ambang batas antibiotik maksimal 1 miligram per ton (ppb). Di tingkat hulu, tambak harus terbebas dari burung, tikus, ayam, dan cacing. Padahal, di Indonesia terdapat 450.000 hektar tambak udang sehingga sulit menjaga agar organisme, seperti cacing, tidak masuk ke areal tambak.
Selain itu, importir asal UE kerap menerapkan standar ganda dalam mengimpor produk perikanan. Contohnya, ketentuan tarif bea masuk untuk eksportir asal Afrika ditetapkan nol persen, sedangkan produsen asal Asia Tenggara dikenai tarif masuk hingga 7 persen.
Deputi Dirjen Departemen Perikanan Thailand Wimol Jantrarotai, yang juga menjabat Alternate Council Director SEAFDEC untuk Thailand, mengatakan, peningkatan keamanan pangan dengan menghilangkan kandungan kimia, obat-obatan, dan residu produk tidak bisa ditawar lagi. Namun, persyaratan oleh importir juga diharapkan rasional dan mengacu pada standar dunia. Forum ke-14 SEAFDEC menyepakati perlunya meningkatkan posisi tawar negara-negara produsen di Asia Tenggara dalam perdagangan internasional, di antaranya melobi kepada negara importir bahwa proses produksi dan produk budidaya perikanan dari Asia Tenggara memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan meskipun tak memenuhi seluruh persyaratan yang dipatok importir.
Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria menilai, persoalan perikanan budidaya tidak cukup diselesaikan melalui negosiasi dengan importir. Tak kalah pentingnya adalah mendorong usaha kecil perikanan budidaya guna meningkatkan kualitas dan mutu produk sesuai standar internasional serta diversifikasi pasar.
Menurut Arif, pemerintah hingga kini belum serius mendorong penyuluhan, pelatihan, dan penerapan teknologi kepada pelaku usaha budidaya guna meningkatkan mutu produk perikanan dan keamanan pangan. Kualitas tenaga penyuluh perikanan selama puluhan tahun juga tak optimal karena merangkap sebagai penyuluh pertanian. Padahal, pengembangan mutu dan nilai tambah budidaya perikanan membutuhkan pemahaman khusus tentang budidaya dan standar pasar internasional.
Sementara itu, sejumlah pembudidaya rumput laut di Nusa Penida, Bali, yang terpuruk akibat lahan mereka terempas gelombang laut awal 2008, mengeluhkan belum adanya inisiatif pemerintah untuk menolong petani. Selama ini, ratusan petani rumput laut di Bali mengembangkan budidaya secara tradisional dan turun-temurun. Akibatnya, pengetahuan soal cara budidaya yang baik dan berkualitas sering kali diwarnai ketidakpastian. (BM Lukita Grahadyarini/AYS/Kompas)
No comments:
Post a Comment