Tuesday, December 30, 2008

Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan PP 60 TAHUN 2007



Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada Pasal 13.

Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan terdiri atas laut;padang lamun; terumbu karang; mangrove; estuari; pantai; rawa; sungai; danau; waduk; embung; dan ekosistem perairan buatan. Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan tersebut, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kawasan konservasi perairan sebagaimana PP dimaksud terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

Suatu kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan konservasi perairan adalah yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

Pengelolaan :
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelolaannya dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pemanfaatan
Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dilakukan di zona perikanan berkelanjutan. Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan wajib memiliki izin. Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan, diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
Pertimbangan dalam memberikan izin penangkapan ikan antara lain :
a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
b. metoda penangkapan ikan; dan
c. jenis alat penangkapan ikan.

Pertimbangan dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan konservasi perairan, antara lain:
a. jenis ikan yang dibudidayakan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan/atau zona perikanan berkelanjutan. Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan pariwisata alam perairan; dan/atau
b. pengusahaan pariwisata alam perairan.

Setiap orang dalam melakukan kegiatan dan pengusahaan pariwisata alam perairan, wajib memiliki izin.Izin tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, maupun zona lainnya. Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan wajib memiliki izin pemanfaatan. Izin diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan izin setelah memenuhi persyaratan perizinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Friday, November 28, 2008

Tuesday, October 28, 2008

WWF Usulkan Insentif Bagi Negara "Coral Triangle



Organisasi konservasi lingkungan, World Wildlife Fund (WWF), mengusulkan pemberian insentif kepada negara-negara di wilayah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) terkait pelestarian tuna dunia.

Opsi insentif dari dunia itu dimaksudkan untuk membantu menjaga tempat pemijahan tuna di daerah coral triangle seperti Indonesia. Upaya tersebut adalah untuk menjaga pelestarian tuna di kawasan segitiga terumbu karang, kata Coral Triangle Network Initiative Leader WWF, Lida Pet Soede, di Jakarta, Selasa.

Dalam menjaga pelestarian tuna di dunia, dibutuhkan kepedulian semua pihak. Ide pemberian insentif bagi negara di sekitar coral triangle juga merupakan usulan Indonesia mengenai perdagangan karbon pada COP 13 di Bali akhir Desember 2007.

Mengenai besaran insentif kepada negara di kawasan "coral triangle" harus dibicarakan bersama.

Menurut dia, pelestarian tuna tidak cukup hanya dengan pembatasan kuota tangkapan saja. WWF meminta pemerintah menggeser arah kebijakan dengan melakukan penangkapan yang lebih berkelanjutan.

Upaya lain yang dilakukan untuk mengendalikan keberadaan tuna adalah mengikuti langkah sektor kehutanan dengan mewajibkan produk kehutanan memiliki eco label, ujar dia. Ini akan menjadi syarat agar produk perikanan dapat masuk ke pasar Eropa dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, Jose Ingles dari program "Coral Triangle" WWF juga mengatakan akan adanya persyaratan eco label pada setiap produk perikanan. Eco label hanya diberikan pada produk perikanan yang telah dihasilkan dari cara-cara yang benar.

Dia mengatakan konsumen di Eropa dan Amerika Serikat akan lebih diedukasi agar membeli produk yang telah memiliki eco label.

Menurut Purwito Martosubroto dari Komisi Tuna Indonesia, selama ini ekspor perikanan Indonesia selalu mendapat tantangan dari Eropa dan Amerika Serikat terkait dengan tingkat higienis produk.ANTARA News 21/10/08.

Thursday, October 16, 2008

Mengenal Pengembangan Mata Pecaharian Alternatif (MPA) pada Coremap II




Kegiatan mata pencaharian alternatif ini merupakan suatu kegiatan usaha baru atau usaha lama yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Umumnya usaha yang dilakukan adalah kegiatan sampingan dan mampu meningkatkan pendapatan seperti usaha budidaya, usaha pengolahan atau usaha ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan. Selain mengisi pendapatan nelayan yang terkena dampak langsung kegiatan pengembangan pengelolaan sumberdaya laut secara berkelanjutan, Program mata pencaharian alternatif yang dilakukan Coremap II ini diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan cara-cara penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya laut lainnya yang berakibat pada rusaknya terumbu karang.

Tahapan Pengembangan MPA

Untuk menjawab pertanyaan sebelum mengembangkan MPA, maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh adalah sebagai berikut:

1. Menganalisis kegiatan ekonomi seluruh masyarakat (menurut jenis kelamin, umur, pendidikan, ketrampilan, pendapatan, besarnya keluarga, preferensi, pilihan) untuk menilai kebutuhan mereka. Informasi ini dapat diperoleh secara langsung dan juga dapat didukung berdasarkan data yang diambil dari hasil RRA/PRA atau studi baseline ekologi dan sosial ekonomi dari LIPI.

2. Mengidentifikasi berbagai program pemulihan pendapatan (perseorangan dan per kelompok) yang dapat dikembangkan melalui konsultasi dengan pengusaha dan analisis kelayakan pasar dan keuangan. Konsultasi dilakukan untuk mengetahui prospek pengembangan mulai dari persiapan lahan, bibit, pengadaan bahan dan teknologi, pengolahan, dan jalur pemasaran.

3. Menguji kemampuan dan pengetahuan masyarakat dalam mengembangkan usaha melalui diskusi dan dengar pendapat

4. Merumuskan jenis usaha yang akan dikembangkan dan berkonsultasi dengan dinas atau PMU melalui pembuatan proposal agar didukung pendanaannya

5. Membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha alternatif

6. Membantu memacu masyarakat dalam pemasaran produk.

7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan mata pencaharian alternatif.

8. Melaporkan kemajuan pengembangan usaha alternatif yang dilakukan masyarakat kepada dinas atau PMU/PIU.

Tahapan pelaksanaan pengembangan MPA

Tahapan pelaksanaan pengembangan yang harus dilakukan oleh fasilitator atau penyuluh sebelum kegiatan MPA dilakukan yaitu :

  1. Menentukan kelompok masyarakat sasaran yang akan mendapatkan manfaat
  2. Membahas secara bersama dengan kelompok masyarakat sasaran mengenai jenis-jenis kegiatan yang mereka minati.
  3. Mencari informasi tentang usaha-usaha yang diusulkan dari wilayah lain
  4. Mengkaji secara terperinci dalam setiap kegiatan MPA yang disarankan, serta menulis ringkasan usaha tersebut (proposal kegiatan). Ringkasan jenis kegiatan ini meliputi: teknik yang akan dipakai, modal yang diperlukan untuk memulai usaha tersebut, periode siklus usaha serta hasil yang diharapkan, risiko yang akan dihadapi dan cara mengatasi/antisipasi, produk yang akan dibuat, dan cara dan jalur pemasaran, kepada siapa dan dimana.
  5. Jika diperlukan meminta kepada dinas atau PMU/PIU agar menyediakan dukungan tenaga ahli atau teknisi praktis untuk membantu penyusunan ringkasan/proposal kegiatan tersebut.
  6. Jika berdasarkan hasil pengkajian, usaha diatas merupakan usaha yang potensial, maka usaha tersebut akan ditawarkan melaui prosedur Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa untuk menyediakan modal awal.
  7. Jika melalui Dana Bantuan MPA kabupaten atau seed fund desa menyetujui untuk mendukung kegiatan tersebut fasilitator desa dan motivator desa perlu melihat alasan penolakan pemberian modal kepada usaha tersebut
  8. Untuk semua kegiatan yang dapat didukung oleh COREMAP II, perlu diajukan pelatihan teknis dan manajemen yang berkaitan dengan jenis usaha yang akan dikembangkan kepada dinas atau PMU/PIU.

Agar berhasil, perlu dilakukan beberapa tips tahapan pengembangan MPA yang harus diketahui oleh LPSTK atau Pokmas, yaitu:

ž Rencanakan MPA dengan baik dan rinci, dengan memperhatikan faktor-faktor penunjang & penghambat,

ž Pastikan anggota kelompok telah menguasai metode & teknologi MPA yang dipilih,

ž Pastikan ada pasar bagi produk MPA & kelompok dapat mengakses jaringan pasar tersebut,

ž Membuat daftar kerja & pembagian tugas bagi setiap anggota kelompok,

ž Pantau dengan seksama setiap perkembangan dari kegiatan yang dilakukan,

ž Konsultasikan masalah-masalah yang dihadapi kepada Penyuluh, Fasilitator atau pihak-pihak yang bisa membantu & segera tindak lanjuti langkah penyelesaian tersebut,

ž Lakukan registrasi dan pembukuan setiap kegiatan yang dilakukan,

ž Lakukan langkah-langkah ini secara konsisten.

Melalui pengembangan dan pelaksanaan yang terencana dengan baik, diharapkan dapat menghasilkan output yang baik dan sesuai dengan harapan. Berusaha untuk kebaikan adalah harapan yang tergenggam dan membawanya menuju kesuksesan. Untuk itu, kesediaan dan kemauan masyarakat pemanfaat lah program ini akan berhasil . Semoga semangat membangun terus terjaga tanpa tergerus erosi …….. semoga…..